Hari Raya Idulfitri identik dengan suasana syukuran dan momen silaturahmi. Bagi banyak pekerja, momen ini juga identik dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). THR kerap dianggap sebagai hak simbolis yang menandai akhir tahun kerja dan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan.
Namun, tidak semua orang langsung paham soal syarat dan cara perhitungan THR, terutama mereka yang baru saja mulai bekerja. Misalnya, pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah karyawan baru yang hanya bekerja selama tiga bulan berhak mendapatkan THR?
Syarat Dasar Penerima THR Menurut Aturan Resmi
Sebelum membahas perhitungan THR untuk karyawan baru, penting untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya. Aturan utama THR berasal dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
1. Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Salah satu syarat utama penerima THR adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Artinya, karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih wajib diberikan THR oleh pengusaha.
2. Status Kepegawaian PKWTT atau PKWT
THR bukan hanya untuk karyawan tetap. Buruh atau pekerja dengan kontrak waktu tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkannya asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal.
Selain dua poin utama di atas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga menegaskan bahwa THR diberikan berdasarkan tanggal mulai bekerja hingga saat pembayaran THR dilakukan.
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru
Bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR yang diterima tidak serta merta sebesar satu kali gaji penuh. Perhitungannya dilakukan secara proporsional, atau biasa disebut prorate.
1. Tentukan Masa Kerja Aktif
Hitung jumlah bulan karyawan telah aktif bekerja sejak tanggal masuk hingga menjelang pembayaran THR. Misalnya, jika seseorang mulai bekerja pada Februari dan THR dibayarkan Juni, maka masa kerjanya adalah 4 bulan.
2. Gunakan Rumus Prorate THR
Rumus dasar perhitungan THR prorate adalah:
(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × (Gaji pokok + Tunjangan tetap)
Contoh nyata:
- Gaji pokok: Rp3.500.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Masa kerja: 3 bulan
Perhitungan:
(3 ÷ 12) × (Rp3.500.000 + Rp500.000) = 0,25 × Rp4.000.000 = Rp1.000.000
Maka, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp1.000.000.
Komponen Gaji yang Dimasukkan dalam Perhitungan THR
Tidak semua komponen upah dihitung dalam THR. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang termasuk dalam rumus perhitungan.
| Komponen | Termasuk dalam THR? | Catatan |
|---|---|---|
| Gaji pokok | Ya | Komponen utama |
| Tunjangan tetap | Ya | Misalnya tunjangan jabatan, transport, makan |
| Bonus atau insentif | Tidak | Bersifat insidental |
| Uang lembur | Tidak | Tergantung kebijakan perusahaan |
Jadwal THR untuk Karyawan Baru
Berikut simulasi penerimaan THR berdasarkan tanggal mulai bekerja. Asumsi THR dibayarkan pada 30 April 2025.
| Tanggal Masuk | Masa Kerja | THR Diterima (dari gaji Rp4.000.000) |
|---|---|---|
| Januari 2025 | 4 bulan | Rp1.333.333 |
| Maret 2025 | 2 bulan | Rp666.666 |
| April 2025 | 1 bulan | Rp333.333 |
Semakin lama masa kerja, semakin besar porsi THR yang diterima. Namun, selama sudah melewati ambang batas satu bulan, maka hak THR tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.
Tips untuk Karyawan Baru Terkait THR
Masuk kerja di tengah tahun bukan berarti kehilangan hak untuk mendapatkan THR. Yang penting adalah memahami aturan dan tetap proaktif.
- Simpan slip gaji dan dokumen kontrak kerja sebagai bukti masa kerja.
- Pastikan nama sudah terdaftar dalam daftar penerima THR yang dirilis perusahaan.
- Jika merasa tidak adil dalam perhitungan THR, bisa menghubungi bagian HRD atau BP2TKI.
Kesimpulan
THR bukan monopoli karyawan lama. Karyawan baru pun berhak mendapatkannya selama memenuhi syarat minimal satu bulan masa kerja. Perhitungannya dilakukan secara prorate berdasarkan lama bekerja dan besaran gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Perusahaan yang baik akan memastikan THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Bagi karyawan, penting untuk memahami haknya agar tidak dirugikan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku sampai Mei 2025. Aturan terkait THR dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi resmi dan terkini, selalu merujuk pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi terkait.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













