Nasional

Buruh Geruduk Kemenaker Menuntut THR Bersih dari Pemotongan Pajak

Danang Ismail
×

Buruh Geruduk Kemenaker Menuntut THR Bersih dari Pemotongan Pajak

Sebarkan artikel ini
Buruh Geruduk Kemenaker Menuntut THR Bersih dari Pemotongan Pajak

THR kembali jadi sorotan. Tahun ini, kabar pemotongan THR oleh pemerintah membuat gelombang protes di kalangan pekerja. Ribuan buruh turun ke jalan, menuntut keadilan dan menolak kebijakan yang dianggap memberatkan. Aksi berujung ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut revisi kebijakan pemotongan .

Isu ini bukan datang dari ruang kosong. Banyak pekerja merasa kebijakan yang seharusnya jadi hak mereka malah dipersulit. Terlebih saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih, potongan THR jadi beban tersendiri. Demonstrasi pun terus bergulir, menuntut transparansi dan kebijakan yang lebih manusiawi.

Mengapa THR Dipotong Pajak?

THR atau Tunjangan Hari Raya memang sudah menjadi hak pekerja saat Idul Fitri tiba. Tapi tahun ini, aturan baru soal pemotongan pajak membuat banyak orang bingung. Apalagi dampaknya langsung terasa di kantong.

Pemerintah menjelaskan bahwa pemotongan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak penghasilan. Tapi banyak buruh merasa tidak adil, terutama yang penghasilannya pas-pasan. Mereka justru merasa dikenai beban tambahan di saat seharusnya bisa menikmati momen lebaran dengan lebih tenang.

1. Dasar Hukum Pemotongan THR

Pemotongan THR berdasarkan pada Peraturan Menteri (PMK) Nomor 58 Tahun 2023. Aturan ini menyebutkan bahwa THR yang melebihi Rp 1 juta per bulan akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, THR di bawah Rp 1 juta tidak dikenakan pajak. Tapi kini, dengan adanya penyesuaian, pekerja yang menerima THR lebih dari batas tersebut harus membayar pajak. Ini yang memicu ketidakpuasan, terutama di kalangan buruh dengan gaji menengah ke bawah.

2. Besaran THR yang Terkena Pajak

Tidak semua THR terkena potongan pajak. Hanya THR yang nilainya melebihi Rp 1 juta per bulan yang dikenakan pajak. Misalnya, jika seseorang menerima THR sebesar Rp 1,5 juta, maka Rp 500.000 pertama tidak kena pajak, sedangkan sisanya dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan.

Berikut rinciannya:

THR per Bulan Kena Pajak? Keterangan
≤ Rp 1.000.000 Tidak Sepenuhnya bebas pajak
> Rp 1.000.000 Ya Hanya selisih di atas Rp 1 juta yang dikenakan pajak

3. Cara Perhitungan Pajak THR

Perhitungan pajak THR mengacu pada tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tarifnya bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dibayar.

Berikut tarif progresif PPh Pasal 21:

Penghasilan Bulanan (Rp) Tarif Pajak (%)
≤ 50.000.000 5%
50.000.001 – 250.000.000 15%
250.000.001 – 500.000.000 25%
> 500.000.000 30%

Contoh: Jika seseorang menerima THR sebesar Rp 2 juta, maka Rp 1 juta pertama tidak kena pajak. Sisanya Rp 1 juta akan dikenakan tarif pajak sesuai penghasilan tahunan.

Reaksi Buruh dan Respons Pemerintah

Gelombang aksi menuntut keadilan. Buruh menilai kebijakan ini tidak peka terhadap kondisi ekonomi yang masih rapuh. Banyak yang merasa seperti ditipu, karena THR seharusnya jadi hak yang diterima tanpa syarat.

Respons pemerintah datang dalam bentuk klarifikasi. Menteri Keuangan menyebut bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan prinsip keadilan pajak. Namun, banyak pihak menilai bahwa dampaknya justru memberatkan rakyat kecil.

4. Penjelasan dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan bahwa THR tetap menjadi hak pekerja. Namun, ketentuan pajak adalah kewenangan Kementerian Keuangan. Kemenaker hanya bisa memfasilitasi dialog antara pekerja dan .

5. Langkah yang Bisa Dilakukan Pekerja

Bagi pekerja yang merasa dirugikan, ada beberapa yang bisa ditempuh:

  • Menanyakan langsung ke HRD atau manajemen terkait perhitungan THR.
  • Melaporkan ketidaksesuaian THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Menghubungi Serikat Pekerja untuk mendapatkan bantuan hukum dan advokasi.

6. Kritik terhadap Kebijakan THR

Banyak kalangan menilai bahwa kebijakan ini terlalu mendadak dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan. Apalagi saat ini, banyak pekerja yang penghasilannya belum stabil. THR seharusnya jadi penopang kebutuhan menjelang lebaran, bukan malah dipotong.

7. Dampak Jangka Panjang Kebijakan Ini

Jika tidak segera direvisi, kebijakan ini bisa berdampak pada hubungan industrial. Ketidakpuasan pekerja bisa meningkat, terutama di tengah . Selain itu, ini juga bisa memicu penurunan daya menjelang lebaran, yang berdampak pada sektor ekonomi lainnya.

8. Rekomendasi untuk Pemerintah

Agar tidak terus menimbulkan pro-kontra, pemerintah sebaiknya:

  • Mengevaluasi ulang kebijakan THR yang terkena pajak.
  • Memberikan penjelasan yang lebih transparan dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
  • Mempertimbangkan penundaan kebijakan jika memang belum saatnya diterapkan.

9. Apa Kata Pakar?

Beberapa ekonom menilai bahwa kebijakan ini sebenarnya tidak salah secara prinsip. Namun, timing dan sosialisasinya yang kurang tepat. Mereka menyarankan agar pemerintah lebih peka terhadap kondisi ekonomi rakyat sebelum menerapkan kebijakan baru.

10. Tips untuk Pekerja agar Tak Terkena Pajak THR

Agar THR tidak terkena pajak, pekerja bisa memperhatikan beberapa hal:

  • Pastikan THR yang diterima tidak melebihi Rp 1 juta per bulan.
  • Jika THR lebih dari itu, tanyakan ke HRD apakah sudah sesuai dengan ketentuan pajak.
  • Gunakan THR untuk kebutuhan mendesak agar tidak terbuang sia-sia.

Kesimpulan

THR yang dipotong pajak memang menjadi polemik di kalangan pekerja. Meski secara hukum sudah jelas, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini terlalu berat dijalankan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Aksi buruh ke Kemenaker adalah bentuk protes yang wajar. Mereka ingin suara didengar dan hak mereka dihormati. Semoga ke depannya, kebijakan THR bisa lebih adil dan tidak memperberat beban rakyat kecil.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ketentuan pajak dan THR mengacu pada regulasi terbaru hingga April . Untuk informasi lebih akurat, disarankan menghubungi pihak terkait atau pajak profesional.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.