Nasional

Daftar 6 Jenis Pekerjaan yang Tetap Boleh Menggunakan Tenaga Alih Daya di Tahun 2026

Rista Wulandari
×

Daftar 6 Jenis Pekerjaan yang Tetap Boleh Menggunakan Tenaga Alih Daya di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Daftar 6 Jenis Pekerjaan yang Tetap Boleh Menggunakan Tenaga Alih Daya di Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan jenis pekerjaan dalam skema alih daya atau outsourcing. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman utama bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja pendukung.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan praktik outsourcing tetap berada pada koridor pekerjaan penunjang, bukan pada inti bisnis perusahaan.

Batasan Sektor Pekerjaan Outsourcing

Penerapan aturan ini memberikan kejelasan mengenai posisi tenaga kerja alih daya di dalam ekosistem perusahaan. Sektor-sektor yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing kini telah dikerucutkan untuk menghindari ambiguitas operasional.

Berikut adalah enam sektor pekerjaan penunjang yang secara resmi diizinkan menggunakan skema outsourcing berdasarkan regulasi :

  1. Layanan kebersihan atau cleaning service.
  2. Penyediaan makanan dan minuman atau catering.
  3. Layanan pengamanan atau security.
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh.
  5. Layanan penunjang operasional lainnya.
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Pemilihan keenam sektor ini didasarkan pada karakteristik pekerjaan yang memang bersifat pendukung dan tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi utama perusahaan. Dengan adanya pembatasan ini, perusahaan diharapkan lebih fokus dalam mempekerjakan karyawan tetap untuk posisi-posisi krusial yang menentukan keberlangsungan bisnis inti.

Hak dan Perlindungan Pekerja Alih Daya

Selain mengatur batasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga memperkuat perlindungan bagi para pekerja alih daya. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja wajib menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku.

Terdapat beberapa poin krusial mengenai hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan penyedia jasa alih daya:

  • Besaran upah yang sesuai dengan ketentuan upah minimum.
  • Pembayaran upah kerja lembur yang transparan.
  • dan waktu istirahat yang manusiawi.
  • Pemberian cuti tahunan sesuai masa kerja.
  • Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan operasional.
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
  • Pembayaran Tunjangan Hari Raya () keagamaan.
  • Hak kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk memberikan gambaran mengenai perbedaan status dan kewajiban dalam skema kerja, berikut adalah rincian perbandingan antara model kontrak yang digunakan dalam industri alih daya:

Aspek Perbandingan PKWT (Kontrak Waktu Tertentu) PKWTT (Kontrak Waktu Tidak Tertentu)
Kerja Terbatas (berdasarkan waktu/proyek) Tidak terbatas (sampai pensiun/PHK)
Kompensasi Diberikan saat kontrak berakhir Diberikan saat terjadi PHK
Jaminan Sosial Wajib (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan) Wajib (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
Status Karyawan Karyawan Kontrak Karyawan Tetap

Perlu dipahami bahwa setiap perusahaan alih daya wajib menuangkan seluruh kesepakatan kerja dalam perjanjian tertulis. Dokumen ini berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi kedua belah pihak dari potensi perselisihan di .

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Perusahaan pemberi kerja kini memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa alih daya benar-benar menjalankan kewajibannya terhadap para pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran atau pengabaian hak-hak pekerja, pemerintah tidak akan segan memberikan tindakan tegas. Berikut adalah tahapan administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan:

  1. Pemberian surat peringatan tertulis kepada perusahaan.
  2. Pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak kooperatif.
  3. Pembekuan sementara kegiatan usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
  4. Pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran berat.

Pengawasan ini diharapkan mampu menekan angka ketimpangan hak antara pekerja tetap dan pekerja alih daya. Dengan adanya transparansi dalam perjanjian kerja, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih sehat dan produktif di berbagai sektor industri nasional.

Setiap perusahaan yang terlibat dalam skema alih daya harus segera melakukan penyesuaian terhadap yang ada saat ini. Langkah ini penting agar operasional perusahaan tetap sejalan dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan terhindar dari risiko hukum yang tidak diinginkan.

Perlu diingat bahwa data dan regulasi yang tercantum dalam ini merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika ekonomi dan perkembangan hukum ketenagakerjaan di . Selalu pantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini terkait kebijakan alih daya.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.