Nasional

Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026, Berapa Jumlahnya?

Danang Ismail
×

Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026, Berapa Jumlahnya?

Sebarkan artikel ini
Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026, Berapa Jumlahnya?

Tahun 2026 semakin dekat, dan isu tentang THR swasta kembali menjadi sorotan. Banyak karyawan swasta mulai memperhitungkan nominal THR yang bakal diterima, terutama soal potongan pajak yang tetap berlaku. Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR untuk karyawan swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, jumlah THR yang diterima bukanlah jumlah , melainkan sudah dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membenarkan bahwa THR swasta 2026 masih akan dikenakan pajak. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Meski begitu, banyak yang masih bingung, berapa sebenarnya potongan pajak yang dikenakan? Dan bagaimana cara menghitung THR bersih yang bakal masuk ke rekening?

Dasar Hukum THR Swasta Kena Pajak

Sebelum membahas besaran potongan, penting untuk memahami dasar kenapa THR swasta dikenai pajak. THR atau adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan menjelang keagamaan, terutama Idul Fitri. Besaran THR biasanya setara dengan gaji pokok seorang karyawan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah () Nomor 58 Tahun 2023, THR untuk karyawan swasta termasuk dalam objek pajak penghasilan. Artinya, THR ini dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.

Berbeda dengan THR untuk ASN, TNI, dan Polri. THR untuk aparatur pemerintah ini ditanggung langsung oleh negara, sehingga tidak dikenai pajak. Ini menjadi salah satu alasan mengapa THR ASN bisa diterima secara penuh tanpa potongan.

Mengapa THR Swasta Kena Pajak?

  1. THR dianggap sebagai penghasilan tambahan
    THR bukan merupakan bagian dari gaji rutin bulanan, melainkan tunjangan khusus menjelang hari raya. Oleh karena itu, secara hukum, THR dianggap sebagai penghasilan tambahan yang terjadi sekali dalam setahun dan dikenai pajak sesuai ketentuan.

  2. Perusahaan swasta tidak menanggung pajak THR
    Berbeda dengan pemerintah yang menanggung pajak THR ASN, perusahaan swasta tidak wajib menanggung pajak THR karyawannya. Artinya, pajak THR ditanggung oleh karyawan itu sendiri.

Cara Perhitungan Pajak THR Swasta

Untuk menghitung besar potongan pajak THR, digunakan mekanisme Tarif Efektif (TER). Tarif ini dihitung berdasarkan penghasilan karyawan selama setahun, termasuk THR yang diterima.

Berikut adalah langkah-langkah perhitungan THR setelah pajak:

  1. Hitung total penghasilan karyawan selama setahun
    Ini mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, THR, dan penghasilan lainnya.

  2. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    PTKP untuk diri sendiri dan istri (jika gabungan) adalah Rp 54.000.000, ditambah Rp 4.500.000 per anak maksimal 3 anak.

  3. Hitung penghasilan kena pajak (PKP)
    PKP = Total penghasilan – PTKP

  4. Hitung PPh terutang berdasarkan tarif progresif
    Tarif progresif PPh Pasal 21:

    • % untuk penghasilan hingga Rp 60 juta
    • 15% untuk penghasilan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta
    • 25% untuk penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
    • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta
  5. Hitung tarif efektif (TER)
    TER = PPh terutang / total penghasilan

  6. Potong THR dengan TER
    THR bersih = THR kotor – (THR kotor × TER)

Contoh:
Jika THR seorang karyawan sebesar Rp 5.000.000 dan TER-nya 5%, maka THR bersih yang diterima adalah Rp 4.750.000.

Perbandingan THR Bersih Berdasarkan Penghasilan Tahunan

Penghasilan Tahunan TER (Tarif Efektif) THR Kotor Rp 5.000.000 THR Bersih
Rp 60.000.000 2,5% Rp 5.000.000 Rp 4.875.000
Rp 150.000.000 % Rp 5.000.000 Rp 4.700.000
Rp 300.000.000 11% Rp 5.000.000 Rp 4.450.000
Rp 600.000.000 17% Rp 5.000.000 Rp 4.150.000

Catatan: Tabel di atas merupakan estimasi berdasarkan simulasi perhitungan sederhana dan dapat berbeda tergantung komponen penghasilan lainnya.

Alternatif THR Tanpa Pajak

Perusahaan bisa memberikan THR tanpa potongan pajak melalui skema gross up. Dalam skema ini, perusahaan menanggung pajak THR karyawan, sehingga karyawan menerima THR dalam jumlah penuh. Namun, skema ini tidak wajib dan tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Faktor yang Mempengaruhi Besar Potongan THR

  1. Besar penghasilan karyawan selama setahun
    Semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula tarif efektif yang dikenakan.

  2. Status pernikahan dan jumlah tanggungan
    PTKP yang lebih tinggi akan mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga potongan THR bisa lebih kecil.

  3. Kebijakan perusahaan
    Beberapa perusahaan memberikan THR gross up, sehingga karyawan tidak merasakan potongan pajak.

Tips Memperkirakan THR Bersih

  1. Hitung penghasilan tahunan secara mandiri
    Termasuk gaji, THR, bonus, dan tunjangan lainnya.

  2. Pahami komponen PTKP
    Ini akan membantu mengetahui berapa besar penghasilan yang kena pajak.

  3. Gunakan simulasi pajak online
    Banyak situs menyediakan kalkulator THR bersih berdasarkan penghasilan.

Disclaimer

Besaran potongan pajak THR bisa berubah tergantung dan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. dalam artikel ini merupakan estimasi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku hingga 2025 dan dapat berbeda saat THR 2026 benar-benar dibagikan.

THR memang jadi momen yang ditunggu-tunggu, terutama menjelang Idul Fitri. Tapi dengan memahami cara perhitungan pajaknya, karyawan bisa lebih siap secara . Meski THR swasta kena pajak, tetap bisa dirancang agar potongan tidak terlalu memberatkan. Semua tergantung pada penghasilan tahunan dan kebijakan perusahaan.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.