Nasional

Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku untuk Periode 16-22 Maret 2026 Terbaru

Rista Wulandari
×

Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku untuk Periode 16-22 Maret 2026 Terbaru

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik PLN Resmi Berlaku untuk Periode 16-22 Maret 2026 Terbaru

periode 16-22 Maret 2026 resmi ditetapkan tanpa ada penyesuaian dibandingkan awal tahun. Artinya, pelanggan listrik, baik yang mendapat maupun tidak, masih menggunakan tarif yang sama sejak Januari lalu. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Maret 2026 sebagai bagian dari triwulan pertama tahun ini.

Penetapan tarif ini mengacu pada regulasi yang dirilis Menteri dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2024. Dalam aturan tersebut, mekanisme penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan beberapa indikator makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga Tetap Stabil

Bagi pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam golongan subsidi, tarif listrik tetap dipertahankan. Ini mencakup rumah tangga berdaya rendah hingga menengah yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

1. Golongan R-1/TR Daya 450 VA

Tarif untuk pelanggan dengan daya 450 VA tetap berada di angka Rp415 per kWh. Tarif ini berlaku untuk penggunaan listrik rumah tangga yang relatif sederhana dan minim konsumsi energi.

2. Golongan R-1/TR Daya 900 VA

Untuk pelanggan dengan daya 900 VA, tarifnya pun stabil di angka Rp605 per kWh. Meskipun sedikit lebih tinggi dari 450 VA, tarif ini tetap terjangkau untuk kalangan menengah bawah.

Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Selain golongan subsidi, ada juga tarif untuk rumah tangga yang menggunakan daya lebih besar. Biasanya ini untuk keluarga dengan jumlah anggota lebih banyak atau penggunaan elektronik yang intensif.

1. Golongan R-1/TR Daya 900 VA

Tarifnya berbeda dari yang mendapat subsidi, yaitu Rp1.352 per kWh. Tarif ini berlaku untuk penggunaan listrik rumah tangga dengan daya yang sama tetapi tanpa mendapat dukungan subsidi.

2. Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA

Tarif untuk pelanggan ini adalah Rp1.444,70 per kWh. Cocok untuk rumah tangga dengan kebutuhan listrik yang lebih tinggi, misalnya penggunaan AC atau peralatan elektronik banyak.

3. Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA

Tarifnya sama dengan golongan 1.300 VA, yaitu Rp1.444,70 per kWh. Ini menunjukkan bahwa PLN memberikan perlakuan tarif yang sama untuk dua golongan ini.

4. Golongan R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA

Tarif listrik untuk golongan ini naik menjadi Rp1.699,53 per kWh. Penggunaan listrik di kisaran ini biasanya sudah masuk ke kategori rumah menengah ke atas.

5. Golongan R-3/TR, TM Daya di Atas 6.600 VA

Tarifnya tetap di angka Rp1.699,53 per kWh. Golongan ini biasanya digunakan oleh rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi, termasuk penggunaan mesin pendingin besar atau kolam renang.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Pelanggan bisnis dan industri memiliki tarif tersendiri, disesuaikan dengan daya dan jenis usaha mereka. Tarif ini umumnya lebih tinggi karena penggunaannya untuk kepentingan komersial.

1. Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA – 200 kVA

Tarif listrik untuk golongan ini adalah Rp1.444,70 per kWh. Cocok untuk toko, bengkel, atau usaha kecil menengah yang membutuhkan daya cukup besar.

2. Golongan B-3/TM, TT Daya di Atas 200 kVA

Tarifnya turun sedikit menjadi Rp1.114,74 per kWh. Ini karena penggunaan listrik dalam skala besar biasanya lebih efisien dan didukung infrastruktur khusus.

3. Golongan I-3/TM Daya di Atas 200 kVA

Tarifnya sama dengan golongan B-3, yaitu Rp1.114,74 per kWh. Ini digunakan oleh industri menengah yang membutuhkan pasokan listrik stabil dan besar.

4. Golongan I-4/TT Daya di Atas 30.000 kVA

Tarif terendah untuk golongan industri adalah Rp996,74 per kWh. Ini karena industri besar biasanya memiliki kemampuan negosiasi dan kontrak khusus dengan PLN.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Umum dan Pemerintah

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki tarif sendiri. Tarif ini disesuaikan dengan fungsi dan intensitas penggunaan listrik di tempat umum.

1. Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA – 200 kVA

Tarifnya adalah Rp1.699,53 per kWh. Digunakan untuk gedung perkantoran pemerintah atau fasilitas publik lainnya.

2. Golongan P-2/TM Tegangan Menengah Daya di Atas 200 kVA

Tarifnya sedikit lebih rendah, yaitu Rp1.522,88 per kWh. Ini karena penggunaan listrik dalam skala besar biasanya lebih efisien.

3. Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum

Tarifnya sama dengan P-1, yaitu Rp1.699,53 per kWh. Ini berlaku untuk lampu jalan dan penerangan umum lainnya.

4. Golongan L/TR, TM, TT Daya pada Berbagai Tegangan

Tarifnya adalah Rp1.644,52 per kWh. Golongan ini mencakup berbagai fasilitas umum dengan variasi daya yang luas.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pelayanan sosial seperti panti asuhan, puskesmas, atau balai desa juga mendapat tarif khusus. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap publik.

1. Golongan S-1/TR Daya 450 VA

Tarifnya hanya Rp325 per kWh. Ini merupakan tarif terendah untuk pelayanan sosial dengan daya rendah.

2. Golongan S-1/TR Daya 900 VA

Tarifnya naik sedikit menjadi Rp455 per kWh. Masih sangat terjangkau untuk lembaga sosial kecil.

3. Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA

Tarifnya adalah Rp708 per kWh. Digunakan oleh lembaga sosial yang membutuhkan daya lebih besar.

4. Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA

Tarifnya Rp760 per kWh. Cocok untuk fasilitas sosial yang memiliki aktivitas tinggi.

5. Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA – 200 kVA

Tarifnya adalah Rp900 per kWh. Digunakan oleh lembaga sosial besar atau pusat kesehatan.

6. Golongan S-2/TM Daya Lebih dari 200 kVA

Tarifnya naik menjadi Rp925 per kWh. Ini untuk fasilitas sosial dengan infrastruktur besar dan konsumsi listrik tinggi.

Tarif listrik PLN periode Maret 2026 ini akan berlaku sampai akhir kuartal pertama tahun ini. Namun, penting untuk selalu memeriksa informasi resmi dari PLN karena tarif bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi ekonomi makro dan kebijakan pemerintah. Data dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal 22 Maret 2026 dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.