Tarif listrik PLN periode 16-22 Maret 2026 resmi ditetapkan tanpa ada penyesuaian harga dibandingkan awal tahun. Artinya, pelanggan listrik, baik yang mendapat subsidi maupun tidak, masih menggunakan tarif yang sama sejak Januari lalu. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Maret 2026 sebagai bagian dari aturan triwulan pertama tahun ini.
Penetapan tarif ini mengacu pada regulasi yang dirilis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, mekanisme penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga Tetap Stabil
Bagi pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam golongan subsidi, tarif listrik tetap dipertahankan. Ini mencakup rumah tangga berdaya rendah hingga menengah yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
1. Golongan R-1/TR Daya 450 VA
Tarif untuk pelanggan dengan daya 450 VA tetap berada di angka Rp415 per kWh. Tarif ini berlaku untuk penggunaan listrik rumah tangga yang relatif sederhana dan minim konsumsi energi.
2. Golongan R-1/TR Daya 900 VA
Untuk pelanggan dengan daya 900 VA, tarifnya pun stabil di angka Rp605 per kWh. Meskipun sedikit lebih tinggi dari 450 VA, tarif ini tetap terjangkau untuk kalangan menengah bawah.
Tarif Listrik Nonsubsidi untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Selain golongan subsidi, ada juga tarif untuk rumah tangga yang menggunakan daya lebih besar. Biasanya ini untuk keluarga dengan jumlah anggota lebih banyak atau penggunaan elektronik yang intensif.
1. Golongan R-1/TR Daya 900 VA
Tarifnya berbeda dari yang mendapat subsidi, yaitu Rp1.352 per kWh. Tarif ini berlaku untuk penggunaan listrik rumah tangga dengan daya yang sama tetapi tanpa mendapat dukungan subsidi.
2. Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA
Tarif untuk pelanggan ini adalah Rp1.444,70 per kWh. Cocok untuk rumah tangga dengan kebutuhan listrik yang lebih tinggi, misalnya penggunaan AC atau peralatan elektronik banyak.
3. Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA
Tarifnya sama dengan golongan 1.300 VA, yaitu Rp1.444,70 per kWh. Ini menunjukkan bahwa PLN memberikan perlakuan tarif yang sama untuk dua golongan ini.
4. Golongan R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA
Tarif listrik untuk golongan ini naik menjadi Rp1.699,53 per kWh. Penggunaan listrik di kisaran ini biasanya sudah masuk ke kategori rumah menengah ke atas.
5. Golongan R-3/TR, TM Daya di Atas 6.600 VA
Tarifnya tetap di angka Rp1.699,53 per kWh. Golongan ini biasanya digunakan oleh rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi, termasuk penggunaan mesin pendingin besar atau kolam renang.
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
Pelanggan bisnis dan industri memiliki tarif tersendiri, disesuaikan dengan kapasitas daya dan jenis usaha mereka. Tarif ini umumnya lebih tinggi karena penggunaannya untuk kepentingan komersial.
1. Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA – 200 kVA
Tarif listrik untuk golongan ini adalah Rp1.444,70 per kWh. Cocok untuk toko, bengkel, atau usaha kecil menengah yang membutuhkan daya cukup besar.
2. Golongan B-3/TM, TT Daya di Atas 200 kVA
Tarifnya turun sedikit menjadi Rp1.114,74 per kWh. Ini karena penggunaan listrik dalam skala besar biasanya lebih efisien dan didukung infrastruktur khusus.
3. Golongan I-3/TM Daya di Atas 200 kVA
Tarifnya sama dengan golongan B-3, yaitu Rp1.114,74 per kWh. Ini digunakan oleh industri menengah yang membutuhkan pasokan listrik stabil dan besar.
4. Golongan I-4/TT Daya di Atas 30.000 kVA
Tarif terendah untuk golongan industri adalah Rp996,74 per kWh. Ini karena industri besar biasanya memiliki kemampuan negosiasi dan kontrak khusus dengan PLN.
Tarif Listrik untuk Fasilitas Umum dan Pemerintah
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga memiliki tarif sendiri. Tarif ini disesuaikan dengan fungsi dan intensitas penggunaan listrik di tempat umum.
1. Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA – 200 kVA
Tarifnya adalah Rp1.699,53 per kWh. Digunakan untuk gedung perkantoran pemerintah atau fasilitas publik lainnya.
2. Golongan P-2/TM Tegangan Menengah Daya di Atas 200 kVA
Tarifnya sedikit lebih rendah, yaitu Rp1.522,88 per kWh. Ini karena penggunaan listrik dalam skala besar biasanya lebih efisien.
3. Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum
Tarifnya sama dengan P-1, yaitu Rp1.699,53 per kWh. Ini berlaku untuk lampu jalan dan penerangan umum lainnya.
4. Golongan L/TR, TM, TT Daya pada Berbagai Tegangan
Tarifnya adalah Rp1.644,52 per kWh. Golongan ini mencakup berbagai fasilitas umum dengan variasi daya yang luas.
Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Pelayanan sosial seperti panti asuhan, puskesmas, atau balai desa juga mendapat tarif khusus. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap layanan publik.
1. Golongan S-1/TR Daya 450 VA
Tarifnya hanya Rp325 per kWh. Ini merupakan tarif terendah untuk pelayanan sosial dengan daya rendah.
2. Golongan S-1/TR Daya 900 VA
Tarifnya naik sedikit menjadi Rp455 per kWh. Masih sangat terjangkau untuk lembaga sosial kecil.
3. Golongan S-1/TR Daya 1.300 VA
Tarifnya adalah Rp708 per kWh. Digunakan oleh lembaga sosial yang membutuhkan daya lebih besar.
4. Golongan S-1/TR Daya 2.200 VA
Tarifnya Rp760 per kWh. Cocok untuk fasilitas sosial yang memiliki aktivitas tinggi.
5. Golongan S-1/TR Daya 3.500 VA – 200 kVA
Tarifnya adalah Rp900 per kWh. Digunakan oleh lembaga sosial besar atau pusat kesehatan.
6. Golongan S-2/TM Daya Lebih dari 200 kVA
Tarifnya naik menjadi Rp925 per kWh. Ini untuk fasilitas sosial dengan infrastruktur besar dan konsumsi listrik tinggi.
Tarif listrik PLN periode Maret 2026 ini akan berlaku sampai akhir kuartal pertama tahun ini. Namun, penting untuk selalu memeriksa informasi resmi dari PLN karena tarif bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi ekonomi makro dan kebijakan pemerintah. Data dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal 22 Maret 2026 dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













