Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Pemerintah kembali memastikan bahwa para pengemudi ojek online dan kurir layanan aplikasi bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri. Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa SE terkait THR untuk pekerja ini akan dirilis bersamaan dengan SE THR untuk pekerja pada umumnya.
Besaran THR yang diterima tidak serta merta sama rata. Ada rumus perhitungan yang berlaku, tergantung dari masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih selama periode tertentu. Ini penting diketahui agar tidak sampai ada kesalahpahaman soal hak dan penerimaan.
Besaran THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, THR atau BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi akan diberikan secara proporsional. Artinya, besaran bonus tergantung pada kinerja dan pendapatan selama periode tertentu.
Pengemudi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh akan mendapatkan THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara untuk yang masa kerjanya kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Pencairan THR ini juga mengikuti aturan yang berlaku. Perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi wajib menyalurkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
Cara Menghitung THR Ojol dan Kurir
Perhitungan THR untuk pengemudi ojol dan kurir tidak terlalu rumit, tapi tetap perlu ketelitian. Ada dua skenario utama yang menentukan besaran THR yang diterima, yaitu masa kerja dan rata-rata pendapatan.
1. THR untuk Ojol dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pengemudi yang telah aktif selama 12 bulan penuh, rumus THR-nya adalah:
THR = 20% x Rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Contoh:
Jika rata-rata pendapatan bersih per bulan sebesar Rp4.000.000, maka:
THR = 20% x Rp4.000.000 = Rp800.000
2. THR untuk Ojol dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Untuk pengemudi yang belum genap bekerja selama 12 bulan, THR dihitung dengan rumus berikut:
THR = 20% x Rata-rata pendapatan bersih x (jumlah bulan kerja / 12)
Contoh:
Jika seorang pengemudi telah bekerja selama 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan, maka:
THR = 20% x Rp4.000.000 x (6/12) = Rp400.000
Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
Selain masa kerja dan pendapatan, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan besaran THR yang diterima. Ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesenjangan harapan dan realita.
1. Konsistensi Pendapatan Bulanan
THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih. Artinya, jika pendapatan fluktuatif, maka rata-rata bisa lebih rendah. Hal ini berpengaruh langsung pada besaran THR.
2. Status Kepengemudian
THR hanya diberikan kepada pengemudi aktif yang terdaftar di platform resmi. Jika seseorang tidak aktif selama beberapa bulan, maka masa kerja dan pendapatan bisa terpengaruh.
3. Kebijakan Perusahaan
Meskipun sudah diatur oleh Kemnaker, perusahaan tetap punya ruang untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran THR selama tetap memenuhi ketentuan minimal.
Tips Agar THR Tidak Terlalu Kecil
Mengingat THR dihitung dari rata-rata pendapatan bersih, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar THR yang diterima tidak terlalu kecil.
1. Pertahankan Aktivitas Berkala
Semakin aktif bekerja selama 12 bulan terakhir, semakin besar kemungkinan rata-rata pendapatan meningkat. Ini berdampak langsung pada THR.
2. Pilih Waktu Kerja Strategis
Jam dan hari dengan permintaan tinggi bisa meningkatkan pendapatan harian. Manfaatkan waktu-waktu tersebut untuk memaksimalkan penghasilan.
3. Cek Rekap Pendapatan Secara Berkala
Pastikan tidak ada kesalahan input atau pengurangan pendapatan yang tidak wajar. Jika ditemukan, segera laporkan ke pihak platform.
Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja
Berikut tabel perbandingan THR berdasarkan masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan.
| Masa Kerja | Rumus THR | Besaran THR |
|---|---|---|
| 12 bulan | 20% x Rp4.000.000 | Rp800.000 |
| 9 bulan | 20% x Rp4.000.000 x (9/12) | Rp600.000 |
| 6 bulan | 20% x Rp4.000.000 x (6/12) | Rp400.000 |
| 3 bulan | 20% x Rp4.000.000 x (3/12) | Rp200.000 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima. Ini menjadi insentif bagi pengemudi untuk tetap aktif dan konsisten.
Disclaimer
Besaran THR dan rumus perhitungan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru. Artikel ini berdasarkan informasi hingga Maret 2025. Untuk informasi terkini, selalu pantau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau platform tempat pengemudi terdaftar.
THR bukan hanya soal angka. Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun. Semoga informasi ini membantu pengemudi dan kurir dalam memahami hak mereka menjelang hari raya.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













