Ilustrasi. Foto: Dok MI
Reporter: Eko Nordiansyah
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kasus ini melibatkan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mengatur harga secara tidak wajar, yang berpotensi merugikan konsumen dan mengurangi persaingan yang sehat di industri fintech.
Respons OJK terhadap Putusan KPPU
OJK, sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, menyatakan akan terus menjalankan perannya sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah-langkah yang diambil mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Langkah ini penting untuk memastikan industri pinjaman daring (Pindar) berjalan sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. OJK juga mendorong para penyelenggara untuk turut mendukung program pemerintah seperti inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM.
Penguatan Regulasi melalui SEOJK 19/2025
Sebagai bagian dari upaya penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Edaran ini mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Beberapa ketentuan penting dalam SEOJK ini antara lain:
-
Batasan manfaat ekonomi
Penyelenggara dilarang memberlakukan biaya atau kompensasi berlebihan kepada penerima dana. Tujuannya untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik rentenir. -
Penguatan tata kelola dan manajemen risiko
Penyelenggara wajib memiliki sistem pengelolaan risiko yang memadai, termasuk pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi. -
Peningkatan perlindungan konsumen
Penyelenggara harus menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami bagi pengguna layanan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028
OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI selama lima tahun ke depan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta memastikan keberlanjutan layanan yang aman dan berkelanjutan bagi konsumen.
Beberapa target dalam roadmap ini meliputi:
- Peningkatan kapasitas pengawasan digital
- Penguatan sistem pelaporan dan pengaduan konsumen
- Penyelarasan regulasi dengan perkembangan teknologi
- Peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat
Dampak Putusan KPPU terhadap Industri Pinjol
Putusan KPPU ini menjadi pelajaran penting bagi industri fintech. Banyak perusahaan yang sebelumnya mungkin tergoda untuk melakukan kolusi harga, kini harus lebih hati-hati dan transparan dalam menetapkan suku bunga atau biaya layanan.
Tabel berikut menunjukkan dampak langsung dari putusan KPPU terhadap beberapa aspek industri pinjol:
| Aspek | Sebelum Putusan KPPU | Setelah Putusan KPPU |
|---|---|---|
| Suku Bunga | Bervariasi, ada yang disetel sepihak | Lebih transparan dan terstandarisasi |
| Persaingan | Terganggu karena kartel | Lebih sehat dan terbuka |
| Kepercayaan Konsumen | Menurun karena praktik tidak sehat | Meningkat karena pengawasan ketat |
| Regulasi | Relatif longgar | Semakin ketat dan terarah |
Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah salah satu prioritas utama dalam pengawasan industri fintech. Langkah-langkah seperti edukasi keuangan, sistem pengaduan yang mudah diakses, dan pengawasan ketat terhadap praktik bisnis menjadi bagian dari upaya ini.
Beberapa langkah yang telah diambil oleh OJK antara lain:
-
Penyuluhan keuangan digital
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan manfaat layanan fintech. -
Pembentukan saluran pengaduan terpadu
Konsumen dapat melaporkan keluhan melalui platform digital OJK yang mudah diakses. -
Audit berkala terhadap penyelenggara
Penyelenggara wajib menjalani audit internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Tantangan dan Prospek Industri Pindar ke Depan
Industri pinjaman daring masih memiliki prospek yang cukup baik, terutama dalam mendukung inklusi keuangan. Namun, tantangan seperti praktik tidak sehat dan kurangnya edukasi keuangan masih menjadi hambatan.
Untuk itu, OJK terus mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar industri ini bisa berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Ketentuan dan putusan hukum dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.












