Isu penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang viral di ruang publik akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari DPR RI. Ketua Badan Anggaran DPR, MH Said Abdullah, menyatakan bahwa tidak ada keputusan resmi dari DPR untuk menutup ritel modern. Kabar yang beredar luas itu sebenarnya salah kaprah dan tidak mencerminkan posisi resmi lembaga legislatif.
Menurut Said Abdullah, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin atau menutup usaha ritel modern. Fungsi DPR adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan eksekusi kebijakan teknis. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah, khususnya kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan.
Posisi DPR Soal Ritel Modern dan Koperasi Desa
Wacana penutupan ritel modern muncul dari diskusi internal terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam beberapa forum, ada aspirasi agar koperasi desa diberi ruang lebih besar dalam ekosistem ekonomi desa. Namun, itu bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari proses pembahasan kebijakan.
Penguatan koperasi desa menjadi bagian dari strategi pemerataan ekonomi nasional. UMKM dan koperasi memang memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja.
1. Fungsi DPR dalam Ekonomi Nasional
DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Semua kebijakan yang diambil DPR harus berlandaskan undang-undang dan konstitusi. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk menutup usaha atau mencabut izin perusahaan swasta.
2. Kewenangan Eksekutif dalam Pengelolaan Izin Usaha
Kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kewenangan penuh dalam mengatur izin serta pengawasan usaha ritel dan koperasi. DPR hanya berperan dalam pengawasan kebijakan dan pembentukan regulasi.
3. Penguatan Koperasi Desa sebagai Agenda Nasional
Pemerintah terus mendorong pengembangan koperasi desa sebagai bagian dari agenda ekonomi kerakyatan. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
Perbandingan Peran Koperasi dan Ritel Modern
Untuk lebih memahami dinamika antara koperasi desa dan ritel modern, berikut tabel perbandingan berdasarkan beberapa aspek penting:
| Aspek | Koperasi Desa | Ritel Modern |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Pemberdayaan ekonomi desa | Profit dan efisiensi bisnis |
| Skala Operasional | Mikro hingga menengah | Besar, berjaring nasional |
| Kepemilikan | Masyarakat desa | Swasta atau korporasi |
| Distribusi Pendapatan | Dikembalikan ke anggota | Untuk pemilik/modal |
| Peran Pemerintah | Didukung sebagai agenda ekonomi kerakyatan | Diawasi sebagai pelaku usaha formal |
Strategi Penguatan Ekonomi Desa
Penguatan ekonomi desa bukan berarti mengesampingkan pelaku usaha lain. DPR dan pemerintah sepakat bahwa ekosistem ekonomi harus kolaboratif, bukan konfrontatif. Berikut beberapa strategi yang tengah digulirkan:
1. Peningkatan Kapasitas Koperasi Desa
Program pelatihan dan pendampingan teknologi diberikan kepada koperasi desa agar bisa bersaing secara sehat. Tujuannya agar koperasi tidak hanya bertahan, tapi juga berkembang.
2. Akses Permodalan yang Lebih Baik
Melalui berbagai skema pembiayaan, koperasi desa diberikan akses modal yang lebih mudah dan terjangkau. Ini penting agar usaha mereka bisa naik kelas.
3. Pemanfaatan Teknologi Digital
Digitalisasi menjadi fokus utama agar koperasi bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Termasuk pemanfaatan e-commerce dan sistem pembayaran digital.
Kebijakan yang Harus Dijaga
Said Abdullah menekankan bahwa kebijakan ekonomi harus menjaga keseimbangan. Penguatan koperasi tidak boleh merugikan pihak lain atau menciptakan ketidakpastian hukum. Beberapa prinsip yang harus dijaga antara lain:
- Perlindungan terhadap kepastian hukum
- Perlakuan yang adil bagi semua pelaku usaha
- Harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah
- Pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan
Pentingnya Kolaborasi, Bukan Konfrontasi
Ekonomi Pancasila menekankan nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan. Penguatan koperasi desa sejalan dengan nilai-nilai tersebut, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara merugikan pihak lain. Kolaborasi antara koperasi, UMKM, dan ritel modern justru bisa menciptakan ekosistem yang lebih sehat.
Koperasi bisa menjadi mitra ritel modern dalam distribusi produk lokal. UMKM bisa mendapat akses pasar yang lebih luas melalui jaringan ritel besar. Semua pihak bisa saling menguntungkan jika dilakukan dengan pendekatan kolaboratif.
Penutup
Isu penutupan ritel modern ternyata hanya kabar yang tidak memiliki dasar kuat. DPR tidak pernah mengambil keputusan seperti itu. Yang ada adalah upaya penguatan koperasi desa sebagai bagian dari strategi ekonomi nasional. Semua pihak tetap harus dijaga agar ekosistem ekonomi tetap sehat dan berkelanjutan.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga Februari 2026. Kebijakan dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dinamika politik dan ekonomi nasional.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













