Ilustrasi usaha warung kelontong. Foto: MI/Ramdani.
Lebih dari dua juta warung kelontong di Indonesia terpaksa gulung tikar akibat gempuran ekspansi ritel modern. Angka ini tercatat cukup mencolok dalam data terkini dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Dari puncaknya di tahun 2007 yang mencapai 6,1 juta unit, jumlah warung tradisional kini hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit menjelang akhir 2025.
Penurunan drastis ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan ruang lebih luas bagi ritel modern untuk berkembang. Ditambah lagi dengan penyederhanaan izin usaha yang sebenarnya bertujuan mempermudah proses bisnis, tapi justru membuka celah bagi minimarket dan supermarket untuk menjamur di berbagai pelosok kota dan desa.
Warung Kelontong vs Ritel Modern: Persaingan yang Tak Seimbang
Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI, menyampaikan bahwa pertumbuhan pesat ritel modern tidak serta merta menjadi musuh. Namun, ia menegaskan bahwa pertumbuhan ini seharusnya tidak mengorbankan usaha rakyat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
"Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh," ujar Ali dalam audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono.
1. Penyebab Utama Gulung Tikarnya Warung Kelontong
Penyebab utama banyak warung kelontong gulung tikar bukan hanya karena persaingan harga. Lebih dari itu, ada faktor struktural yang membuat mereka kewalahan bersaing.
- Persaingan harga yang tidak seimbang
- Keterbatasan modal dan akses distribusi
- Kebijakan perizinan yang lebih menguntungkan ritel modern
- Kurangnya perlindungan terhadap pasar tradisional
2. Kebijakan yang Membuka Jalan Ekspansi Ritel Modern
Sejak diberlakukannya Paket Kebijakan Ekonomi 2015, izin untuk membuka toko modern menjadi jauh lebih mudah. Ini memang dimaksudkan untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing ritel nasional. Namun, dampaknya langsung dirasakan oleh pelaku usaha kecil.
Penyederhanaan izin ini justru menjadi pintu masuk lebar bagi ritel modern untuk menyebar ke daerah-daerah yang sebelumnya belum tersentuh. Warung kelontong yang hanya mengandalkan modal pas-pasan pun tak mampu bersaing.
Aturan Penataan Ritel Modern Harus Ditegakkan Lagi
APKLI mengusulkan agar pemerintah kembali menegakkan aturan penataan toko modern. Ini bukan soal melarang, tapi memastikan bahwa pertumbuhan ritel modern tidak merusak ekosistem ekonomi lokal.
3. Klasifikasi Toko Modern Harus Diperjelas
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, sudah diatur mengenai klasifikasi toko modern berdasarkan luas bangunan:
| Jenis Toko | Luas Bangunan |
|---|---|
| Minimarket | Kurang dari 400 m² |
| Supermarket | 400 – 5.000 m² |
| Hipermarket | Lebih dari 5.000 m² |
Namun, penerapannya di lapangan masih longgar. Banyak toko yang beroperasi di bawah label minimarket tapi memiliki luas lebih dari 400 m², sehingga sebenarnya termasuk supermarket.
4. Zonasi dan Dampak Sosial Harus Dipertimbangkan
Pendirian toko modern tidak boleh semena-mena. Harus mempertimbangkan:
- Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat
- Keberadaan pasar tradisional
- Kehadiran UMKM lokal
- Tata ruang wilayah kabupaten/kota
5. Kewajiban Bermitra dengan UMKM
Salah satu ketentuan dalam PP 29/2021 adalah toko modern wajib bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk. Sayangnya, aturan ini sering kali tidak dijalankan secara optimal.
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan Baru untuk Ekonomi Rakyat
Dalam audiensi yang sama, APKLI menyambut baik program pemerintah memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini diharapkan bisa menjadi hub ekonomi lokal yang menopang warung kelontong dan pelaku usaha kecil lainnya.
6. Peran Warung Kelontong dalam Ekosistem Ekonomi Lokal
Warung kelontong bukan sekadar tempat jualan sembako. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi desa yang:
- Menyediakan akses barang kebutuhan sehari-hari
- Memberikan lapangan kerja informal
- Menjadi tempat transaksi non-tunai di daerah terpencil
- Menjadi titik distribusi produk UMKM lokal
7. Langkah Konkret yang Bisa Diambil Pemerintah
Untuk melindungi warung kelontong dan menjaga keseimbangan ekosistem ritel, beberapa langkah penting yang bisa diambil:
- Memperkuat pengawasan terhadap izin ritel modern
- Menerapkan zonasi yang ketat di wilayah pedesaan
- Memberikan insentif bagi warung kelontong yang bermitra dengan koperasi
- Mendorong inkubasi usaha kecil melalui program koperasi desa
- Menyediakan akses permodalan yang lebih mudah bagi pelaku usaha tradisional
Menkop: Kita Butuh Solusi Bijak, Bukan Kebijakan yang Merugikan
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan dari APKLI akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan kepala daerah untuk dibahas secara bersama. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan terhadap usaha rakyat.
"Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," ujar Ferry.
Disclaimer
Data dan angka yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari informasi terkini yang dirilis oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) dan Kementerian Koperasi dan UKM. Angka jumlah warung kelontong dan ritel modern dapat berubah seiring perkembangan waktu dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













