Tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 resmi dipastikan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak. Stabilitas tarif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pasokan listrik sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi makro.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah indikator ekonomi, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik agar tetap stabil selama kuartal I 2026.
Rincian Tarif Listrik PLN Periode 2–8 Maret 2026
Tarif listrik yang berlaku selama periode ini dibagi berdasarkan golongan pelanggan. Masing-masing golongan memiliki besaran tarif per kWh yang berbeda, tergantung dari daya dan kegunaan listriknya. Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Non-Subsidi
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga yang tidak mendapat subsidi, namun tetap menggunakan listrik untuk kebutuhan rumah tangga.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis dengan daya tertentu dikenakan tarif sesuai dengan golongan berikut.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri besar yang menggunakan daya tinggi juga memiliki tarif khusus agar sesuai dengan kapasitas konsumsi mereka.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
Fasilitas umum dan pemerintahan juga memiliki tarif tersendiri agar penggunaan listriknya lebih terukur dan sesuai kebutuhan.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Lembaga sosial seperti panti asuhan, balai kesehatan, atau fasilitas umum lainnya juga mendapat tarif khusus.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Faktor Penentu Stabilitas Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik yang stabil bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor ekonomi makro yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. Kestabilan nilai tukar rupiah, harga batubara yang relatif terkendali, serta inflasi yang terjaga menjadi dasar pertimbangan agar tarif listrik tidak naik.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kenaikan tarif terhadap daya beli masyarakat. Dengan mempertahankan tarif, diharapkan beban ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha tetap terjaga.
Evaluasi Berkala Tarif Listrik Non-Subsidi
Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan masih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Dengan begitu, tidak ada ketimpangan antara biaya produksi dan harga yang dibayar oleh pelanggan.
Strategi Jangka Panjang untuk Ketenagalistrikan
Langkah pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional. Dengan menjaga stabilitas tarif, diharapkan masyarakat tetap merasa nyaman menggunakan listrik sebagai sumber energi utama.
Disclaimer
Tarif listrik yang tercantum dalam artikel ini berlaku untuk periode 2–8 Maret 2026. Angka-angka tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi makro yang berlaku. Informasi ini dimaksudkan sebagai referensi dan dapat berbeda dengan data aktual yang dikeluarkan oleh PLN atau Kementerian ESDM.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













