Nasional

Cara Daftar Coretax untuk NPWP Pribadi & Badan, dari Aktivasi Akun hingga Kode Otorisasi 2026

Fadhly Ramadan
×

Cara Daftar Coretax untuk NPWP Pribadi & Badan, dari Aktivasi Akun hingga Kode Otorisasi 2026

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar Coretax untuk NPWP Pribadi & Badan, dari Aktivasi Akun hingga Kode Otorisasi 2026
Cara Daftar Coretax untuk NPWP Pribadi & Badan, dari Aktivasi Akun hingga Kode Otorisasi 2026

Bingung bagaimana cara mengurus di sistem baru yang katanya lebih ribet?

Mulai Januari 2026, seluruh layanan perpajakan di Indonesia resmi bermigrasi ke sistem DJP. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 2 Januari 2026, sebanyak 11,19 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax—artinya masih ada jutaan wajib pajak lain yang belum melakukan aktivasi menjelang deadline pelaporan SPT Tahunan.

Nah, kabar baiknya tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Coretax. Hal ini ditegaskan langsung oleh DJP melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025.

Meski begitu, menunda aktivasi berisiko menghadapi antrean server dan kendala teknis saat puncak pelaporan SPT nanti.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara daftar dan aktivasi Coretax untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha, berdasarkan ketentuan resmi PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan informasi terkini dari DJP.

Siapa yang Wajib Daftar dan Aktivasi Coretax?

Mengenal Coretax: Definisi, Dasar Hukum, Fitur, dan Semua yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Tidak semua orang perlu mendaftar Coretax dari nol. Berikut kategorisasi wajib pajak berdasarkan kondisinya:

Kategori Status Yang Harus Dilakukan
Belum punya WP Baru Daftar NPWP via Coretax
WP Lama Aktivasi Akun Coretax
Sudah NPWP tapi belum padankan WP Lama Padankan NIK-NPWP dulu, baru aktivasi
, , TNI, Polri Deadline Khusus Wajib aktivasi sebelum 31 Desember 2025 (SE Menteri PAN-RB No. 7/2025)

Singkatnya, baik wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan usaha sama-sama perlu memiliki akun Coretax aktif untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakan di tahun 2026.

Perbedaan Daftar NPWP Baru dan Aktivasi Akun Lama

Sebelum masuk ke tutorial, penting untuk memahami perbedaan antara kedua proses ini agar tidak salah langkah.

Aspek Daftar NPWP Baru Aktivasi Akun Lama
Sasaran Belum pernah punya NPWP Sudah punya NPWP sebelum 2025
Menu di Coretax “Daftar di sini” “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Output NPWP baru 16 digit + akun Coretax Password baru untuk login Coretax
Format NPWP 16 digit (NIK untuk WP Pribadi) NPWP lama + angka 0 di depan = 16 digit

Jika sudah pernah punya NPWP, jangan pilih menu “Daftar”—langsung masuk ke menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” saja.

Syarat dan Dokumen Aktivasi Coretax untuk WP Pribadi

Persiapan dokumen yang lengkap menjadi kunci keberhasilan proses aktivasi. Berikut rinciannya berdasarkan status kewarganegaraan.

Dokumen Wajib WNI

Warga Negara Indonesia perlu menyiapkan dokumen dan informasi berikut:

  • KTP dengan NIK yang masih aktif dan valid
  • (KK) untuk verifikasi data keluarga
  • Nomor ponsel aktif yang bisa menerima SMS OTP
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi dan password
  • Informasi pekerjaan atau usaha beserta Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Foto wajah terbaru untuk verifikasi identitas dengan data

Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Cara mengeceknya: login ke DJP Online menggunakan NIK. Jika berhasil, artinya data sudah sinkron.

Syarat Khusus WNA

Warga Negara Asing yang menjadi subjek pajak di Indonesia memerlukan dokumen tambahan:

  • Paspor yang masih berlaku
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Surat keterangan domisili dari instansi terkait
  • Nomor ponsel Indonesia yang aktif
  • Email aktif

Perlu dicatat bahwa berdasarkan informasi DJP, WNA pemegang paspor dari beberapa negara tertentu sempat mengalami kendala teknis di awal implementasi. Namun perbaikan sistem sudah dilakukan secara bertahap.

Syarat dan Dokumen Aktivasi Coretax untuk WP Badan Usaha

Proses aktivasi untuk badan usaha lebih kompleks karena melibatkan verifikasi legalitas perusahaan. Berikut dokumen yang wajib disiapkan.

Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

Dokumen legalitas dasar yang diperlukan meliputi:

  • Akta Pendirian Perusahaan yang mencantumkan nama, jenis badan usaha, serta tujuan dan kegiatan usaha
  • Akta Perubahan (jika ada perubahan anggaran dasar)
  • Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

Semua dokumen harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan data terbaru yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

NIB dan Data Pengurus Perusahaan

Kelengkapan administrasi usaha yang diperlukan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  • Data lengkap pengurus perusahaan (direktur/komisaris)
  • NIK dan NPWP pengurus yang sudah dipadankan
  • Alamat domisili usaha yang valid
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai akta

EFIN Badan Usaha

Electronic Filing Identification Number tetap diperlukan untuk proses verifikasi. Jika EFIN badan usaha hilang atau lupa, pengajuan ulang bisa dilakukan di KPP terdekat dengan membawa dokumen legalitas perusahaan.

Tutorial Daftar NPWP via Coretax untuk WP Baru

Tutorial Daftar NPWP via Coretax untuk WP Baru

Bagi yang belum memiliki NPWP sama sekali, berikut langkah pendaftarannya.

Langkah Pendaftaran NPWP Orang Pribadi:

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik tombol “Daftar di sini” pada halaman utama
  3. Pilih jenis wajib pajak “Perorangan”
  4. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk WNI
  5. Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” jika penghasilan di atas PTKP
  6. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP
  7. Verifikasi nomor HP dan email dengan memasukkan kode OTP
  8. Isi data pihak terkait (pasangan/tanggungan) jika diperlukan
  9. Pilih metode pembukuan: Laporan Keuangan Berbasis Kas atau Akrual
  10. Tentukan periode pembukuan dan pilih KLU yang sesuai
  11. Unggah foto wajah untuk verifikasi dengan data Dukcapil
  12. Centang pernyataan wajib pajak dan klik “Kirim Pengajuan”

Setelah berhasil, NPWP elektronik beserta username dan password akan dikirim melalui email yang didaftarkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa jam.

Langkah Pendaftaran NPWP Badan Usaha:

  1. Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar di sini”
  2. Pilih kategori “Badan” sebagai jenis wajib pajak
  3. Centang opsi “Permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak”
  4. Masukkan NIK perwakilan (biasanya direktur atau kuasa)
  5. Isi data badan usaha: nomor SK, nama perusahaan, tanggal terbit SK
  6. Masukkan dan verifikasi detail kontak wajib pajak
  7. Tambahkan data Penanggung Jawab/PIC
  8. Isi data afiliasi jika perusahaan memiliki induk atau anak perusahaan
  9. Pastikan KLU utama dan tambahan sesuai dengan Akta Pendirian
  10. Lengkapi data ekonomi dan alamat usaha
  11. Konfirmasi pernyataan wajib pajak dan kirim pengajuan

NPWP badan usaha akan dikirim ke email terdaftar atau bisa dicek melalui akun Coretax setelah proses selesai.

Tutorial Aktivasi Akun Coretax untuk WP Lama

Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 2025 cukup melakukan aktivasi akun tanpa perlu daftar ulang. Berikut langkahnya.

Langkah Aktivasi Akun Coretax:

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  4. Masukkan NIK (16 digit) untuk WP Pribadi atau NPWP 16 digit untuk WP Badan
  5. Isi alamat email dan nomor HP yang terdaftar di sistem DJP
  6. Pilih metode konfirmasi: via email atau SMS
  7. Klik “Kirim” dan tunggu tautan aktivasi
  8. Buka email dari domain @pajak.go.id
  9. Klik tautan untuk membuat password baru
  10. Buat password dengan ketentuan: minimal 8 karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus
  11. Login kembali ke Coretax menggunakan NIK/NPWP dan password baru

Penting: jika terjadi perubahan data kontak (email atau nomor HP), wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk pembaruan data sebelum aktivasi.

Cara Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah membuat kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi untuk tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.

Langkah Membuat Kode Otorisasi:

  1. Login ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP dan password
  2. Masuk ke menu “Portal Saya”
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  4. Isi formulir permintaan sesuai petunjuk
  5. Lakukan verifikasi identitas
  6. Buat passphrase dengan ketentuan yang sama seperti password
  7. Simpan passphrase di tempat aman—passphrase ini akan digunakan setiap kali menandatangani dokumen elektronik

Kode otorisasi atau sertifikat elektronik akan aktif setelah proses verifikasi selesai. Sertifikat ini berlaku untuk periode tertentu dan perlu diperbarui sesuai ketentuan DJP.

Daftar Masalah Umum dan Solusinya

Berdasarkan identifikasi DJP, setidaknya terdapat 22 jenis kendala yang sering dialami wajib pajak saat menggunakan Coretax. Berikut beberapa masalah paling umum beserta solusinya.

Masalah Penyebab Solusi
“Email Confirmation Failed” Sudah pernah aktivasi atau punya akun DJP Online Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk reset password
NIK Tidak Ditemukan NIK belum dipadankan dengan NPWP Padankan NIK-NPWP di KPP terdekat
Gagal Login Setelah Reset Proses sinkronisasi data belum selesai Tunggu beberapa jam, ulangi reset password
Validasi Wajah Gagal Pencahayaan kurang atau posisi kamera tidak tepat Pastikan wajah terlihat jelas, gunakan kamera berkualitas
Nomor HP Tidak Sesuai Data kontak belum diperbarui di sistem DJP Hubungi Kring Pajak 1500200 untuk update data
Error 500 Internal Server Beban server tinggi atau maintenance Akses di luar jam sibuk, bersihkan cache browser
Status PKP Tidak Muncul Data belum termigrasi dari sistem lama Hubungi KPP untuk sinkronisasi data PKP
Gagal Impersonate WP Badan Data pengurus belum diperbarui di AHU Kemenkumham Update data pengurus di AHU terlebih dahulu

Tips Agar Aktivasi Lancar:

  • Akses Coretax di luar jam sibuk (pagi hari atau malam)
  • Gunakan browser terbaru seperti Chrome atau Firefox
  • Bersihkan cache dan cookies sebelum memulai
  • Gunakan mode incognito jika mengalami error tampilan
  • Pastikan koneksi internet stabil

Klarifikasi Deadline Aktivasi dari DJP

Beredar informasi bahwa aktivasi Coretax harus selesai sebelum 31 Desember 2025. Faktanya, hal tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Berdasarkan respons resmi Kring Pajak melalui akun @kring_pajak, tidak ada ketentuan batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak umum. Hal ini juga ditegaskan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025.

Namun perlu dicatat beberapa hal penting:

  • ASN, PPPK, TNI, dan Polri memiliki deadline khusus berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, yaitu paling lambat 31 Desember 2025
  • Deadline SPT Tahunan 2025 untuk WP Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan WP Badan adalah 30 April 2026
  • Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 sudah sepenuhnya menggunakan Coretax, bukan DJP Online lagi

Jadi meskipun tidak ada deadline formal, aktivasi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari antrean sistem saat puncak pelaporan SPT.

Bantuan Resmi: Kring Pajak dan KPP

Kontak Layanan dan Pengaduan Perpajakan

Jika mengalami kendala yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, berikut saluran bantuan resmi dari DJP yang bisa dihubungi.

Layanan Kring Pajak:

  • Telepon: 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • Live Chat: pajak.go.id
  • Twitter/X: @kring_pajak
  • Email: [email protected]

Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

Kunjungi KPP atau KP2KP terdekat sesuai domisili untuk bantuan langsung. Layanan di kantor pajak bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Penting: DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa perantara dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Pastikan email yang diterima berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

Penutup

Proses daftar dan aktivasi Coretax memang membutuhkan perhatian ekstra di masa transisi ini. Namun dengan persiapan dokumen yang lengkap dan memahami langkah-langkahnya, aktivasi bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Segera aktifkan akun Coretax sebelum mendekati deadline SPT agar proses pelaporan pajak berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan data resmi DJP per Januari 2026. Prosedur dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi DJP.

Terima kasih sudah membaca, semoga urusan perpajakan di tahun 2026 menjadi lebih mudah dan lancar.


FAQ

Tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi Coretax bagi wajib pajak umum berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025. Namun ASN, PPPK, TNI, dan Polri wajib aktivasi sebelum 31 Desember 2025 sesuai SE Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025. Aktivasi sebaiknya dilakukan sebelum deadline SPT untuk menghindari antrean sistem.

Daftar NPWP baru dilakukan oleh wajib pajak yang belum pernah memiliki NPWP sama sekali melalui menu “Daftar di sini”. Sedangkan aktivasi akun Coretax dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelum 2025 melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” untuk mendapatkan password login ke sistem baru.

Error ini biasanya muncul karena wajib pajak sudah pernah mengakses DJP Online atau sudah pernah melakukan aktivasi sebelumnya. Solusinya adalah menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” di halaman login Coretax untuk mendapatkan kembali akses akun tanpa perlu mendaftar ulang.

Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik adalah alat verifikasi untuk tanda tangan digital saat menandatangani SPT, menerbitkan bukti potong, dan mengajukan permohonan lainnya. Kode ini wajib dibuat agar dapat menggunakan layanan perpajakan secara lengkap di Coretax.

Jika data kontak sudah berubah dari yang terdaftar di sistem DJP, perubahan data harus dilakukan terlebih dahulu melalui Kring Pajak 1500200, Live Chat di pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat dengan membawa dokumen identitas untuk verifikasi.

Tidak. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa perantara dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Deadline pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2026. Pelaporan sudah sepenuhnya menggunakan sistem Coretax, bukan DJP Online.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.