Nasional

Daftar Lengkap Update Harga Terbaru LPG Nonsubsidi yang Berlaku per 1 Mei 2026 Mendatang

Danang Ismail
×

Daftar Lengkap Update Harga Terbaru LPG Nonsubsidi yang Berlaku per 1 Mei 2026 Mendatang

Sebarkan artikel ini
Daftar Lengkap Update Harga Terbaru LPG Nonsubsidi yang Berlaku per 1 Mei 2026 Mendatang

Stabilitas menjadi perhatian utama bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak. PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan tarif baru untuk produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi per 1 Mei 2026.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha yang mengandalkan tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga yang berlaku saat ini masih merujuk pada ketetapan penyesuaian terakhir yang diumumkan pada 18 April 2026.

Rincian Harga LPG Nonsubsidi Berdasarkan Wilayah

Penetapan harga LPG nonsubsidi di Indonesia tidak dipukul rata karena dipengaruhi oleh biaya logistik dan distribusi ke berbagai daerah. Pertamina membagi wilayah pemasaran ke dalam beberapa zona untuk menyesuaikan dengan beban operasional pengiriman tabung ke pelosok negeri.

Berikut adalah tabel rincian harga LPG nonsubsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku efektif per 1 Mei 2026 di berbagai provinsi:

Zona Wilayah Harga 5,5 kg Harga 12 kg
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jateng, DIY, , Bali, NTB Rp107.000 Rp228.000
Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Sulteng, Sulsel Rp111.000 Rp230.000
, Lampung, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulut, Gorontalo, Sultra Rp114.000 Rp238.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam Rp100.000 Rp208.000
Kalimantan Utara () Rp124.000 Rp265.000
Maluku (Ambon) Rp134.000 Rp285.000
Papua () Rp134.000 Rp285.000

Data di atas menunjukkan adanya disparitas harga yang cukup signifikan antara wilayah Jawa dengan wilayah Timur Indonesia. Perbedaan ini mencerminkan tantangan geografis dalam nasional.

Faktor Penentu Harga LPG di Lapangan

Memahami mengapa harga LPG bisa berbeda di setiap daerah tentu memerlukan wawasan mengenai alur distribusi. Pertamina menerapkan sistem zonasi untuk memastikan stok tetap terjaga meski harus menempuh medan yang sulit.

Terdapat beberapa tahapan dan faktor krusial yang menentukan besaran harga akhir di tingkat agen atau pangkalan resmi:

  1. Biaya Distribusi dan Logistik: Jarak tempuh dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menuju titik penjualan akhir sangat menentukan beban biaya transportasi.
  2. Ketersediaan Infrastruktur: Keberadaan SPBE di suatu wilayah sangat memengaruhi efisiensi biaya pengisian dan distribusi tabung gas.
  3. Biaya Operasional Pangkalan: Margin keuntungan yang ditetapkan oleh agen atau pangkalan resmi disesuaikan dengan standar operasional yang berlaku di masing-masing daerah.
  4. Kebijakan Pajak Daerah: Beberapa wilayah memiliki retribusi atau pajak daerah yang turut memengaruhi harga jual eceran di tingkat konsumen.

Transparansi harga ini menjadi kunci agar masyarakat bisa mendapatkan produk yang asli dengan harga yang wajar. Mengingat pentingnya LPG untuk kebutuhan dapur sehari-hari, pengecekan harga di pangkalan resmi sangat disarankan sebelum melakukan pembelian.

Wilayah dengan Keterbatasan Infrastruktur

Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses yang sama terhadap fasilitas pengisian gas. Pertamina mengakui bahwa ketiadaan infrastruktur SPBE di beberapa provinsi menjadi kendala utama dalam penyaluran LPG nonsubsidi secara merata.

Beberapa daerah yang saat ini belum memiliki fasilitas SPBE meliputi:

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Sulawesi Barat
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Papua Selatan
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • Papua Barat Daya

Akibat kondisi infrastruktur tersebut, Pertamina belum merilis harga eceran resmi untuk produk LPG 5,5 kg dan 12 kg di wilayah-wilayah di atas. Ketiadaan rilis harga resmi ini sering kali membuat harga di tingkat pengecer menjadi sangat fluktuatif karena bergantung pada mekanisme pasar lokal dan biaya angkut tambahan.

Tips Membeli LPG Nonsubsidi yang Aman

Membeli LPG nonsubsidi perlu ketelitian agar konsumen mendapatkan kualitas gas yang sesuai dengan standar Pertamina. Hindari membeli di tempat yang tidak memiliki izin resmi agar terhindar dari tabung oplosan atau harga yang tidak wajar.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan pembelian yang aman dan terpercaya:

  1. Pastikan Membeli di Pangkalan Resmi: Selalu cari pangkalan atau agen yang memiliki papan nama resmi dari Pertamina untuk menjamin keaslian produk.
  2. Periksa Segel Tabung: Pastikan segel penutup katup dalam kondisi utuh dan tidak rusak saat menerima tabung dari penjual.
  3. Cek Berat Tabung: Meskipun sulit dilakukan secara manual, pastikan tabung terasa berat sesuai dengan isi yang tertera pada label.
  4. Minta Struk Pembelian: Selalu minta bukti pembayaran yang sah sebagai langkah antisipasi jika terjadi kendala pada produk yang dibeli.
  5. Pantau Update Harga Resmi: Selalu periksa informasi melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga untuk menghindari praktik harga di atas ketentuan.

Stabilitas harga yang terjaga saat ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Meskipun tantangan distribusi di wilayah terpencil masih ada, upaya pemerintah dan Pertamina dalam menjaga pasokan tetap menjadi prioritas utama.

Disclaimer: Informasi harga di atas berlaku per 1 Mei 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga serta kondisi ekonomi global. Harga yang tertera merupakan harga jual di tingkat pangkalan resmi. Harga di tingkat pengecer atau toko kelontong mungkin berbeda tergantung pada biaya distribusi tambahan di wilayah masing-masing.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.