Gejolak geopolitik global yang semakin intens, khususnya ketegangan antara Iran dan blok Barat yang dipimpin Amerika Serikat serta Israel, mulai memberi dampak nyata pada perekonomian Indonesia. Salah satu wujud kekhawatiran itu adalah potensi lonjakan harga energi, terutama minyak mentah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun membuka opsi untuk melebarkan defisit APBN 2026, jika situasi global terus memburuk.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap risiko yang mungkin muncul akibat ketidakpastian eksternal. Purbaya menyatakan bahwa keputusan terkait defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat perannya sebagai pembantu presiden. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati meski ada ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal jika diperlukan.
Potensi Pelebaran Defisit APBN 2026
Lonjakan harga minyak global menjadi salah satu faktor utama yang mendorong opsi pelebaran defisit. Sensitivitas APBN terhadap perubahan harga minyak cukup tinggi. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1 per barel berpotensi menambah defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun.
Dalam asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level USD70 per barel. Namun, jika harga minyak bertahan di kisaran USD92 per barel sepanjang tahun dan tidak ada intervensi dari pemerintah, defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen dari PDB. Angka ini sudah melewati batas defisit normal yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, yaitu tiga persen.
1. Evaluasi Dampak Harga Minyak
Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap responsif terhadap dinamika global.
2. Simulasi Defisit Berdasarkan Harga Minyak
Simulasi menunjukkan bahwa jika harga minyak mentah Indonesia naik hingga USD92 per barel, defisit APBN bisa melonjak hingga 3,7 persen dari PDB. Ini menunjukkan bahwa APBN 2026 sangat rentan terhadap volatilitas harga energi global.
3. Pertimbangan Kebijakan Presiden
Keputusan untuk melebarkan defisit tidak akan diambil sembarangan. Semua kebijakan akan mengacu pada arahan Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Kinerja APBN dan Pertumbuhan Ekonomi
Pengelolaan APBN secara hati-hati terbukti memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2025, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen (year-on-year), meski defisit mencapai 2,92 persen dari PDB.
Negara-negara ASEAN lain juga mengalami defisit yang lebih tinggi dengan pertumbuhan beragam. Malaysia mencatatkan pertumbuhan 5,17 persen dengan defisit 6,41 persen, sedangkan Vietnam mencapai pertumbuhan 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen.
Perbandingan Defisit dan Pertumbuhan Ekonomi Negara ASEAN (2025)
| Negara | Defisit terhadap PDB | Pertumbuhan Ekonomi |
|---|---|---|
| Indonesia | 2,92% | 5,11% |
| Malaysia | 6,41% | 5,17% |
| Vietnam | 3,60% | 8,02% |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa defisit yang lebih tinggi tidak selalu menjamin pertumbuhan ekonomi yang lebih besar. Namun, pengelolaan fiskal yang tepat bisa memberikan hasil optimal dalam mendorong ekonomi.
Penilaian Lembaga Pemeringkat Internasional
Lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terus memantau pengelolaan APBN Indonesia. Meski secara angka defisit masih dalam batas wajar, kedua lembaga ini melihat faktor lain yang sedang dipelajari.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Meski ada ruang untuk menyesuaikan defisit, pengelolaan APBN tetap memperhatikan keberlanjutan dan stabilitas jangka panjang.
Dasar Hukum Defisit APBN
Ambang batas defisit APBN sebesar tiga persen dari PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, dalam situasi darurat seperti pandemi, batas ini bisa ditangguhkan melalui regulasi khusus.
Selama pandemi covid-19, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk menangguhkan batas defisit. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 kemudian menjadi payung hukum untuk pengelolaan APBN yang fleksibel, dengan defisit mencapai lebih dari enam persen dari PDB.
1. Penyesuaian Defisit dalam Situasi Darurat
Penyesuaian defisit dalam situasi darurat seperti pandemi atau gejolak geopolitik global memerlukan dasar hukum yang kuat. Perubahan terhadap batas defisit harus melalui proses legislatif atau regulasi khusus.
2. Kebijakan Fiskal Responsif
Kebijakan fiskal yang responsif terhadap dinamika global menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
3. Evaluasi Kebijakan Jangka Panjang
Pemerintah terus mengevaluasi kebijakan fiskal jangka panjang untuk memastikan bahwa APBN tetap berkelanjutan dan tidak mengorbankan stabilitas ekonomi di masa depan.
Kesimpulan
Gejolak global yang semakin meningkat mendorong pemerintah membuka opsi pelebaran defisit APBN 2026. Meski demikian, pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati dan responsif terhadap dinamika eksternal. Kebijakan ini tidak hanya didasarkan pada angka, tetapi juga pada pertimbangan keberlanjutan ekonomi nasional dan stabilitas jangka panjang.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan asumsi makroekonomi yang berlaku saat ini dan dapat berubah tergantung perkembangan situasi global serta kebijakan pemerintah ke depannya.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













