Tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Dengan mempertahankan tarif listrik, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan mengurangi beban bagi kalangan rumah tangga maupun pelaku usaha.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta mendukung daya saing industri dalam negeri. Penetapan tarif yang stabil diharapkan bisa menjadi salah satu pendorong stabilitas ekonomi makro di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Penjelasan Resmi dari Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil sembarangan. Evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro telah dilakukan sebelum penetapan tarif.
Beberapa parameter yang menjadi dasar dalam perhitungan tarif listrik antara lain kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara (HBA). Meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Komitmen PLN dalam Mendukung Kebijakan
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah. Selain menjaga kestabilan tarif, PLN juga terus berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik tetap andal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Darmawan, kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tetap hadir untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Terutama di masa-masa ketidakpastian global, kepastian tarif listrik menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan bisnis.
Rincian Tarif Listrik Triwulan II 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2026. Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Nonsubsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Parameter Penetapan Tarif Triwulan II 2026
Penetapan tarif listrik untuk periode ini menggunakan data realisasi dari November 2025 hingga Januari 2026. Beberapa parameter yang menjadi acuan antara lain:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Kurs Rupiah per USD | Rp16.743,46 |
| Harga Minyak Mentah (ICP) | USD62,78 per barel |
| Inflasi | 0,22% |
| Harga Batu Bara (HBA) | USD70 per ton |
Dengan parameter tersebut, secara teknis terdapat potensi penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif lama demi stabilitas ekonomi nasional.
Dampak Kebijakan pada Masyarakat dan Dunia Usaha
Kebijakan tidak naiknya tarif listrik memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang bergantung pada subsidi listrik. Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga merasa terbantu karena tidak menghadapi lonjakan biaya operasional listrik.
Di sisi lain, dunia industri juga mendapat kepastian biaya yang penting untuk perencanaan jangka pendek. Dengan tarif yang stabil, perusahaan bisa lebih leluasa merencanakan anggaran dan investasi.
Rekomendasi Penggunaan Listrik Secara Efisien
Meskipun tarif listrik tidak naik, penting untuk tetap menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Konsumsi listrik yang berlebihan tetap berdampak pada tagihan bulanan, terutama bagi pelanggan nonsubsidi.
Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan, menggunakan lampu LED, dan memilih peralatan rumah tangga yang hemat energi. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu menghemat biaya, tetapi juga mendukung keberlanjutan energi nasional.
Penutup
Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 memberikan kepastian dan kelegaan bagi masyarakat serta pelaku usaha. Dengan tetap menjaga kestabilan tarif, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendukung daya beli dan daya saing bangsa.
Namun, kebijakan ini bukan berarti tanpa batas. Masyarakat tetap diharapkan untuk menggunakan listrik secara efisien dan bertanggung jawab agar ketersediaan energi tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Disclaimer: Tarif dan parameter dalam artikel ini bersifat valid pada periode April–Juni 2026. Nilai tarif dan indikator ekonomi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan dinamika pasar global.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













