Industri pembiayaan di Tanah Air tengah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Mulai dari kewajiban peningkatan modal inti hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan, semuanya menjadi beban tersendiri bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Belum lagi berakhirnya program restrukturisasi kredit yang membuat rasio Non-Performing Financing (NPF) mulai meningkat. Di tengah situasi ini, penagihan menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas kredit.
Namun, isu penagihan sering kali dibarengi dengan stigma negatif terhadap jasa penagih atau debt collector. Praktik yang dianggap berlebihan oleh sebagian kalangan membuat citra industri pembiayaan ikut terseret. Padahal, penagihan yang profesional dan sesuai regulasi justru menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan ekosistem pembiayaan secara keseluruhan.
Pentingnya Penagihan Profesional dalam Menjaga Kualitas Kredit
Penagihan bukan hanya soal mengingatkan debitur untuk membayar. Ini adalah proses yang memerlukan ketelitian, kehati-hatian, dan tentu saja, kepatuhan terhadap aturan. Jika tidak dikelola dengan baik, penagihan bisa berujung pada gesekan dengan masyarakat, bahkan konflik hukum.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio NPF industri pembiayaan masih terkendali di kisaran 2,51 persen (gross). Namun, nilai nominalnya tetap signifikan. Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, menyebutkan bahwa sepanjang tahun, perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku sebesar Rp28,32 triliun. Angka ini tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi lebih ke mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani.
"Yang dihapus buku itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5," ujar Maman.
Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta unit, potensi gesekan dalam proses penagihan memang tidak bisa dihindari. Apalagi jika debitur berada dalam kategori bermasalah.
1. Pemahaman Konstruksi Hukum Pembiayaan
Salah satu akar permasalahan penagihan terletak pada konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri. Sejak diterbitkannya UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepemilikan kendaraan berpindah ke tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.
Gusti Wira Susanto, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menjelaskan bahwa sekitar 90 persen lebih debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat. Mereka mau dan mampu membayar. Tantangan muncul ketika sebagian kecil debitur melakukan praktik penjualan kendaraan secara "STNK only", yang justru memperumit proses penagihan.
"Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya," jelas Gusti.
2. Tahapan Penagihan yang Terstruktur
Penagihan yang baik tidak dilakukan secara sembarangan. Ada tahapan yang harus diikuti, dan itu dimulai jauh sebelum jatuh tempo tiba. Theodorus Indra Surya Putra, Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP, menyebutkan bahwa pendekatan awal dilakukan melalui desk collection.
Metode ini mencakup:
- Pesan singkat (SMS)
- Telepon
Setelah itu, jika tetap tidak ada respons, perusahaan akan mengirimkan surat peringatan. Surat ini dikirimkan secara bertahap, biasanya hingga tiga kali. Barulah setelah itu, jika diperlukan, kunjungan lapangan dilakukan. Dan yang penting, kunjungan ini dilakukan oleh tim internal, bukan pihak eksternal sembarangan.
3. Keterlibatan Pihak Ketiga Harus Lewat Proses yang Ketat
Jika penagihan internal tidak membuahkan hasil, barulah pihak ketiga atau debt collector bisa dilibatkan. Namun, ini bukan langkah yang diambil begitu saja. Ada proses notis dan regulasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. FIFGROUP, misalnya, mengikuti ketentuan regulator secara ketat dalam kerja sama dengan pihak eksternal.
Tantangan dan Solusi dalam Penagihan
Tidak bisa dipungkiri, penagihan tetap menjadi pekerjaan yang rentan terhadap konflik. Terutama ketika berhadapan dengan debitur yang tidak kooperatif atau sudah berada dalam kategori bermasalah. Namun, tantangan ini bisa diminimalkan dengan pendekatan yang profesional dan berbasis hukum.
Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam kontrak pembiayaan. Banyak debitur tidak menyadari bahwa menjual kendaraan secara "STNK only" adalah tindakan yang melanggar hukum. Padahal, ini adalah salah satu penyebab utama sulitnya proses penagihan.
Selain itu, pengawasan terhadap jasa penagih juga harus diperketat. OJK telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara penagihan, termasuk batasan metode yang boleh digunakan. Pelanggaran terhadap aturan ini harus mendapat sanksi tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Rincian Tahapan Penagihan Profesional
| Tahap | Metode | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Desk Collection | SMS, email, telepon sebagai pengingat awal |
| 2 | Surat Peringatan | Dikirim hingga tiga kali sebelum langkah berikutnya |
| 3 | Kunjungan Internal | Dilakukan oleh tim internal perusahaan |
| 4 | Keterlibatan Eksternal | Hanya jika tahap sebelumnya tidak berhasil, dengan syarat tertentu |
Kesimpulan
Penagihan yang profesional bukan hanya soal mengembalikan dana. Ini adalah bagian dari sistem yang menjaga kesehatan industri pembiayaan. Dengan pendekatan yang terstruktur, berbasis hukum, dan dilakukan secara bertahap, penagihan bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas kredit.
Tantangan memang ada, terutama dalam menghadapi debitur bermasalah atau praktik penjualan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Namun, dengan edukasi, pengawasan ketat, dan kepatuhan terhadap regulasi, industri pembiayaan bisa terus berjalan dengan sehat dan berkelanjutan.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat referensial dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi industri.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













