Finansial

OJK Rancang Strategi Penjaminan 2024–2028 dengan 5 Fase Implementasi Menuju 2026

Fadhly Ramadan
×

OJK Rancang Strategi Penjaminan 2024–2028 dengan 5 Fase Implementasi Menuju 2026

Sebarkan artikel ini
OJK Rancang Strategi Penjaminan 2024–2028 dengan 5 Fase Implementasi Menuju 2026

(OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan industri penjaminan untuk periode 2024 hingga 2028. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat peran penjaminan dalam mendukung , khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Roadmap ini dirancang dalam tiga fase utama yang masing-masing memiliki fokus pengembangan berbeda.

Rencana strategis ini tidak hanya soal regulasi, tapi juga mencakup penguatan infrastruktur industri, kapasitas lembaga penjamin, hingga optimalisasi pengawasan berbasis risiko. Tujuannya jelas: menjadikan industri penjaminan sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem nasional yang lebih sehat dan inklusif.

Fase-Fase dalam Roadmap Penjaminan 2024–2028

1. Fase Penguatan Fondasi (2024–2025)

Fase pertama ini menjadi dasar dari seluruh rencana pengembangan. Di sinilah fondasi industri penjaminan akan diperkuat melalui sejumlah langkah penting.

Salah satunya adalah peningkatan . Ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan daya tahan industri menghadapi risiko. Selain itu, ruang lingkup usaha juga akan diperluas agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

Implementasi skema tiga layer penjaminan juga akan dimulai pada fase ini. Skema ini mencakup:

  • Perusahaan penjaminan langsung
  • Penjaminan bersama
  • Penjaminan ulang

Tujuannya agar risiko lebih tersebar dan kapasitas penjaminan bisa meningkat secara signifikan.

2. Fase Konsolidasi dan Penciptaan Momentum (2026–2027)

Setelah fondasi dibangun, fase kedua difokuskan pada konsolidasi dan penciptaan momentum baru bagi pertumbuhan industri. Di sinilah OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk memastikan kualitas pengelolaan risiko di setiap lembaga penjamin.

Pengawasan ini tidak hanya efektif dalam mengidentifikasi potensi masalah lebih awal, tapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan pelaku industri. Selain itu, OJK juga akan mendorong kolaborasi antarlembaga penjamin untuk menciptakan sinergi yang lebih besar.

Pada fase ini, penguatan kapasitas juga terus berjalan. Salah satunya melalui pembentukan lebih banyak lembaga penjaminan ulang. Saat ini, baru ada satu perusahaan penjaminan ulang swasta. Ke depannya, diharapkan jumlah ini bisa bertambah agar kapasitas industri semakin besar.

3. Fase Pertumbuhan (2028)

Fase terakhir adalah saatnya memanen hasil dari dua fase sebelumnya. Pada tahun 2028, industri penjaminan diharapkan sudah berada pada jalur pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan.

Pertumbuhan ini tidak hanya diukur dari segi jumlah transaksi atau nilai penjaminan, tapi juga dari sisi kualitas layanan, , dan kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.

Regulasi Pendukung yang Telah Diterbitkan

Selama periode roadmap berjalan, OJK juga telah mengeluarkan sejumlah aturan yang mendukung pengembangan industri penjaminan. Beberapa di antaranya adalah:

Nomor POJK Tahun Tentang
POJK No. 10 2025 Perizinan dan kelembagaan, termasuk peningkatan modal disetor dan perluasan wilayah operasional
POJK No. 11 2025 Penyelenggaraan usaha, termasuk prioritas penjaminan untuk UMKM dan ketentuan risk sharing
POJK No. 11 2024 Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung proses akseptasi penjaminan

Regulasi ini dirancang agar industri penjaminan bisa tumbuh dengan lebih terarah dan berkelanjutan. Misalnya, ketentuan risk sharing sebesar 25% dengan kreditur membuat risiko lebih merata, sementara batas biaya akuisisi maksimal 10% dari IJP menjaga efisiensi biaya operasional.

Penguatan SDM dan Infrastruktur

Selain regulasi, OJK juga memperhatikan aspek sumber daya manusia. Lembaga penjamin kini diwajibkan menyisihkan dana sebesar 3,% dari total beban pegawai tahun sebelumnya untuk . Ini penting agar kualitas SDM di penjaminan bisa sejajar dengan standar lainnya.

Peningkatan kapasitas teknologi juga menjadi bagian penting dari roadmap. Dengan adopsi sistem digital yang lebih baik, proses penjaminan bisa lebih cepat, transparan, dan aman.

Tantangan dan Peluang ke Depan

Meski roadmap ini menjanjikan, tidak sedikit tantangan yang mungkin muncul. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah lembaga penjaminan ulang yang masih minim. Selain itu, adopsi teknologi di kalangan perusahaan penjamin juga masih belum merata.

Namun, dengan regulasi yang semakin mendukung dan pengawasan yang lebih ketat, peluang bagi industri penjaminan untuk tumbuh sangat terbuka. Apalagi sektor UMKM yang menjadi fokus utama masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Disclaimer

Roadmap ini merupakan rencana strategis yang dapat mengalami penyesuaian seiring perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Data dan regulasi yang disebutkan bersifat berdasarkan informasi hingga tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK.


Dengan roadmap ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan kuat. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya soal regulasi, tapi juga menyentuh sisi operasional, SDM, hingga pengawasan. Jika dijalankan dengan konsisten, industri penjaminan bisa menjadi salah satu pendorong utama pembiayaan UMKM ke depannya.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.