Pemerintah sedang mempertimbangkan penambahan likuiditas sebesar Rp 100 triliun ke sektor perbankan. Rencana ini muncul meski kondisi likuiditas perbankan saat ini masih tergolong sehat. Lalu, apa sebenarnya urgensi dari langkah ini?
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan di awal tahun ini mencatatkan angka 13,48% secara tahunan, sementara pertumbuhan kredit hanya sebesar 9,96%. Perbandingan ini menunjukkan adanya surplus dana yang belum tersalurkan secara optimal. Padahal, tahun lalu, kondisinya sebaliknya—kredit tumbuh lebih cepat daripada DPK.
Mengapa Likuiditas Perlu Ditambah?
Likuiditas yang tinggi bukan berarti tidak bermasalah. Justru, ketika dana mengendap di bank tanpa disalurkan, itu bisa menjadi tanda adanya lesu permintaan di lapangan. Pemerintah melihat suntikan likuiditas kali ini sebagai cara untuk mendorong bank agar lebih aktif menyalurkan kredit, terutama ke sektor produktif seperti UMKM.
Namun, cara ini bukan tanpa risiko. Suntikan dana ini bukan bantuan gratis. Bank tetap harus mengembalikan dana dengan bunga, yang biasanya mengacu pada BI Rate. Selain itu, skema kali ini akan lebih fleksibel, memungkinkan penarikan kembali sewaktu-waktu jika negara membutuhkan dana untuk belanja.
1. Menilai Kondisi Likuiditas Perbankan Saat Ini
Sebelum memutuskan menambah likuiditas, penting untuk memahami kondisi terkini sektor perbankan. Berikut beberapa indikator penting:
| Indikator | Januari 2026 | Januari 2025 |
|---|---|---|
| Pertumbuhan DPK | 13,48% YoY | 5,51% YoY |
| Pertumbuhan Kredit | 9,96% YoY | 10,27% YoY |
| LDR | 84,93% | 87,64% |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa likuiditas memang sedang melimpah. LDR yang turun menunjukkan bahwa bank memiliki lebih banyak dana daripada yang disalurkan.
2. Memahami Penyebab Rendahnya Penyaluran Kredit
Meski likuiditas tinggi, penyaluran kredit justru melambat. Ini bukan karena kekurangan dana di bank, melainkan karena permintaan dari pelaku usaha yang lesu.
- Dunia usaha menahan ekspansi karena ketidakpastian kebijakan.
- PHK masif terjadi, menurunkan daya beli masyarakat.
- Permintaan pasar yang lesu membuat pengusaha memilih melunasi kredit lebih awal.
3. Menimbang Risiko dan Manfaat Suntikan Likuiditas
Suntikan likuiditas kali ini punya dua sisi. Di satu sisi, bisa mempercepat penyaluran kredit. Di sisi lain, bisa menambah beban bank jika penyaluran tidak seimbang dengan permintaan.
- Bank harus berpikir ulang soal penempatan dana tambahan.
- Bunga dari dana ini bukan gratis, tapi mengacu pada BI Rate.
- Skema kali ini lebih fleksibel, tapi juga berisiko jika ditarik sewaktu-waktu.
Apa Kata Pelaku Industri?
Beragam pandangan muncul dari pelaku industri terkait rencana ini. Ada yang mendukung, ada juga yang meragukan efektivitasnya.
4. Pandangan Ekonom dan Praktisi Perbankan
Ekonom sekaligus Prasasti Policy and Program Director, Piter Abdullah, menyebut bahwa masalah utama bukan pada likuiditas, melainkan pada risiko geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.
“Perbankan tidak mengalami kesulitan likuiditas. Sebaiknya pemerintah lebih fokus pada permasalahan dan risiko fiskal.”
Senada, Ekonom Senior LPPI, Kiryanto, menyebut bahwa lesunya kredit disebabkan oleh permintaan pasar yang lesu, bukan karena kekurangan dana. Bahkan, jumlah kredit yang belum disalurkan (undisbursed loan) mencapai Rp 2.506 triliun.
5. Respons dari Perbankan
Bank Tabungan Negara (BTN) menyambut baik rencana ini. Direktur Network & Retail Funding BTN, Rully Setiawan, menyebut bahwa suntikan dana sebelumnya membantu bank untuk tidak saling berebut dana dari masyarakat.
“Suntikan ini membantu bank untuk menyalurkan kredit ke berbagai segmen, tidak hanya KPR tapi juga UMKM.”
Namun, ia juga mengakui bahwa likuiditas tahun ini belum mengalami tekanan serius. LDR BTN sendiri meningkat dari 83,65% menjadi 94,13% di Januari 2026, menunjukkan bahwa penyaluran mulai meningkat.
6. Peran Bank Syariah dalam Suntikan Ini
Corporate Secretary Bank Syariah Indonesia (BSI), Wisnu Sunandar, menyebut bahwa pertumbuhan DPK BSI tahun lalu mencapai 16,2% YoY, sebagian besar didukung oleh suntikan likuiditas sebelumnya.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai stimulus untuk mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.”
BSI masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana penyaluran dana tambahan.
Skenario Ke Depan: Apa yang Bisa Terjadi?
Langkah ini bukan tanpa konsekuensi. Ada beberapa skenario yang bisa terjadi tergantung pada bagaimana bank menyalurkan dana dan bagaimana respons pasar.
7. Potensi Peningkatan Penyaluran Kredit
Jika dikelola dengan tepat, tambahan likuiditas ini bisa mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. Terutama ke UMKM yang selama ini kesulitan mengakses permodalan.
- Bank bisa lebih agresif menawarkan produk kredit.
- Suku bunga bisa turun karena dana yang melimpah.
- Sektor riil bisa mendapat dorongan dari akses permodalan yang lebih mudah.
8. Risiko Penyaluran yang Tidak Tepat Sasaran
Namun, jika tidak hati-hati, suntikan ini bisa menimbulkan masalah baru.
- Bank bisa terlalu agresif menyalurkan kredit, meningkatkan risiko non-performing loan (NPL).
- Dana bisa terkonsentrasi di sektor yang sudah sehat, bukan yang butuh modal.
- Jika ditarik kembali, bisa menciptakan tekanan likuiditas di masa depan.
Kesimpulan: Langkah Strategis atau Terlalu Prematur?
Rencana Menkeu menambah likuiditas sebesar Rp 100 triliun ke sektor perbankan adalah langkah yang perlu dilihat secara hati-hati. Di satu sisi, ini bisa menjadi stimulus ekonomi. Di sisi lain, jika tidak diiringi dengan peningkatan permintaan dari lapangan, bisa jadi hanya menambah beban bank.
Yang jelas, kebijakan ini bukan solusi instan. Perlu sinergi antara pemerintah, bank, dan pelaku usaha agar dana ini bisa benar-benar disalurkan ke sektor produktif.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana kondisi terkini dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi makro.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













