Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama PP Tunas. Regulasi ini dijadikan sebagai payung hukum untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di dunia digital. Targetnya, mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun bakal menghadapi pembatasan akses ke berbagai platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox.
Langkah ini memang terdengar sebagai respons positif terhadap maraknya konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Namun, ada satu area yang justru terlihat luput dari aturan ketat ini: judi online atau biasa disebut judol. Padahal, angka keterlibatan anak dalam aktivitas perjudian online justru makin mengkhawatirkan. Maka tak heran, muncul pertanyaan besar: kapan Kemkomdigi akan mulai menertibkan judol?
Perlindungan Anak di Dunia Digital Harus Menyeluruh
PP Tunas hadir sebagai jawaban atas kekhawatiran publik terhadap maraknya konten digital yang tidak ramah anak. Regulasi ini membatasi akses anak ke berbagai platform melalui mekanisme verifikasi usia, pembatasan waktu, dan kewajiban pengawasan orang tua. Delapan platform besar seperti TikTok, Instagram, dan Roblox sudah dikonfirmasi bakal menerapkan aturan ini.
Namun, perlindungan anak seharusnya tidak hanya berhenti pada konten hiburan semata. Ada ancaman yang lebih dalam dan berbahaya, yaitu judi online. Ancaman ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tapi juga mulai menyerang kalangan anak dan remaja. Padahal, dampaknya bisa jauh lebih luas, mulai dari kerusakan mental hingga kerugian ekonomi besar.
1. Mengapa Judol Harus Jadi Perhatian Utama?
Judi online bukan lagi isu kecil yang bisa diabaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, situs-situs judol bermunculan dengan cepat, berganti domain, dan menggunakan server luar negeri untuk menghindari penangkapan. Promosi mereka tersebar luas di media sosial, bahkan sampai ke grup-grup WhatsApp dan Telegram.
Yang lebih mengejutkan, Kemkomdigi sendiri mencatat lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online yang telah ditangani antara Oktober 2024 hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta adalah situs ilegal dan alamat IP mencurigakan. Sisanya berupa iklan yang tersebar di berbagai platform digital.
2. Data Keterlibatan Anak dalam Judol Mengejutkan
Salah satu alasan utama mengapa judol harus segera ditertibkan adalah karena keterlibatan anak dalam aktivitas ini. Berdasarkan data dari PPATK, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan jumlah pemain judi online tertinggi, mencapai sekitar 4 juta orang. Yang mengejutkan, sekitar 80 ribu dari mereka adalah anak di bawah usia 10 tahun.
Berikut rinciannya:
| Kelompok Usia | Persentase | Jumlah Pemain |
|---|---|---|
| Di bawah 10 tahun | 2% | 80.000 |
| 10–20 tahun | 11% | 440.000 |
| 21–30 tahun | 13% | 520.000 |
| 31–50 tahun | 40% | 1.600.000 |
| Di atas 50 tahun | 34% | 1.360.000 |
Data ini menunjukkan bahwa judol bukan hanya masalah orang dewasa. Anak-anak juga menjadi korban, bahkan sejak usia sangat dini. Ini adalah alarm keras bahwa perlindungan digital harus mencakup semua bentuk konten berbahaya, termasuk judol.
3. Ancaman Judol bagi Generasi Muda
Direktur Jenderal Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut bahwa judi online bukan hanya masalah pribadi, tapi telah menjadi ancaman nasional. Ia memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat judol bisa mencapai Rp1.000 triliun menjelang akhir 2025. Angka ini belum lagi dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh para korban, terutama anak-anak.
Akses yang mudah, minimnya literasi digital, dan promosi agresif menjadi kombinasi mematikan. Banyak anak terjerumus karena tidak menyadari risiko yang sebenarnya. Mereka hanya melihat tampilan menarik dan janji kemenangan besar, tanpa tahu bahwa di balik itu semua ada potensi kecanduan dan kerugian besar.
4. Apa yang Harus Dilakukan Kemkomdigi Selanjutnya?
Langkah pertama yang bisa diambil Kemkomdigi adalah menambahkan judol ke dalam daftar konten terlarang dalam PP Tunas. Ini akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk memblokir situs-situs ilegal dan membatasi akses anak-anak ke platform perjudian.
Selain itu, dibutuhkan sinergi dengan pihak lain seperti Kementerian Pendidikan, Kominfo, dan Bareskrim Polri untuk melakukan edukasi dan penindakan tegas. Literasi digital juga harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah, agar anak-anak bisa lebih cerdas dalam menghadapi dunia maya.
5. Tantangan dalam Menertibkan Judol
Menertibkan judol bukan perkara mudah. Situs-situs ini kerap berpindah domain dan menggunakan server di luar negeri. Mereka juga pandai menyamar sebagai situs hiburan atau bahkan situs edukasi. Tapi tantangan ini bukan berarti mustahil. Dengan teknologi dan kolaborasi lintas instansi, pemblokiran bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Kemkomdigi juga bisa memanfaatkan AI dan big data untuk mendeteksi situs ilegal secara real-time. Dengan begitu, situs judol bisa langsung diblokir sebelum sempat diakses oleh anak-anak.
Perlindungan Anak Harus Komprehensif dan Inklusif
PP Tunas adalah langkah awal yang baik, tapi belum cukup. Perlindungan anak di dunia digital harus mencakup semua bentuk konten berbahaya, termasuk judol. Jika pemerintah serius ingin melindungi generasi muda dari ancaman digital, maka penertiban judol harus segera masuk dalam agenda prioritas.
Anak-anak adalah masa depan bangsa. Memberi mereka ruang digital yang aman dan sehat bukan pilihan, tapi keharusan. Tunggu apalagi? Saatnya Kemkomdigi mengambil langkah nyata.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi yang tersedia hingga Mei 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













