Edukasi

Mengenal Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan dan Semua yang Perlu Diketahui

Fadhly Ramadan
×

Mengenal Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan dan Semua yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, dan dan Semua yang Perlu Diketahui
Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis, dan dan Semua yang Perlu Diketahui

Pernah bertanya-tanya ke mana uang yang dibayarkan setiap tahun? Mengapa negara begitu gencar memungut pajak dari masyarakat?

Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara yang menyumbang lebih dari 82% pendapatan APBN Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun—naik 7,69% dari tahun sebelumnya. sebesar ini digunakan untuk membiayai pendidikan (Rp612,2 triliun), kesehatan (Rp178,7 triliun), hingga perlindungan sosial (Rp476 triliun).

Nah, banyak masyarakat masih bingung soal apa itu pajak, jenisnya apa saja, dan bagaimana cara membayarnya di era digital seperti sekarang. Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh informasi perpajakan Indonesia—mulai dari definisi, sejarah, hingga panduan praktis menggunakan sistem yang sudah aktif penuh sejak Januari 2026. Semua informasi bersumber dari regulasi resmi dan data terkini DJP.

Apa Itu Pajak? Definisi Menurut UU dan Para Ahli

Apa Itu Pajak? Definisi Menurut UU dan Para Ahli

Pengertian Pajak Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi ini diperkuat dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi landasan hukum perpajakan terkini di Indonesia.

Definisi Pajak Menurut Para Ahli

Beberapa ahli ekonomi dan perpajakan memberikan definisi yang saling melengkapi:

  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. — Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Prof. Dr. P.J.A. Adriani — Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk.
  • Dr. Soeparman Soemahamidjaja — Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Unsur-Unsur Pajak

Dari berbagai definisi tersebut, terdapat lima unsur utama pajak:

  • Iuran atau kontribusi dari rakyat kepada negara
  • Dipungut berdasarkan undang-undang (bersifat memaksa)
  • Tanpa kontraprestasi langsung yang dapat ditunjuk
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
  • Bertujuan untuk kemakmuran rakyat

Sejarah Pajak di Indonesia: Dari Kerajaan hingga Era Digital

Era Kerajaan Nusantara

Konsep pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, meski dengan nama berbeda. Masyarakat mengenalnya sebagai “upeti”—persembahan kepada raja sebagai penguasa tertinggi.

Kerajaan Majapahit, Demak, Pajang, dan Mataram bahkan sudah mengenal sistem pembebasan pajak untuk tanah tertentu yang disebut “tanah perdikan.” Ketentuan ini tercatat dalam prasasti dan kitab kesusastraan kuno.

Era Kolonial Belanda (1602-1942)

Ketika VOC menguasai Nusantara, sistem perpajakan modern mulai diperkenalkan. Beberapa jenis pajak yang dipungut antara lain Pajak Rumah, Pajak Usaha, dan Pajak Kepala kepada pedagang.

Pada masa Gubernur Jenderal Daendels, pemerintah kolonial memungut pajak dari pintu gerbang (baik orang maupun barang) dan pajak penjualan di pasar yang disebut “bazarregten.” Era Thomas Raffles (1811-1816) memperkenalkan sistem “landrent stelsel”—pajak atas sewa tanah yang diadopsi dari Bengal, India.

Tahun 1908, terbit Ordonantie op de Inkomstenbelasting yang menjadi cikal bakal pajak penghasilan dengan tarif 2%. Kemudian tahun 1925 lahir Ordonantie op de Vennootschapbelasting—Pajak Perseroan yang kini dikenal sebagai PPh Badan.

Era Kemerdekaan (1945-1983)

Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak sejarah perpajakan Indonesia. Pada sidang BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat pertama kali menyebut kata “pajak” dalam pembahasan soal keuangan negara. Inilah mengapa tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Pajak Nasional.

Pasca proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia masih mengadopsi aturan pajak peninggalan kolonial karena situasi yang belum stabil akibat Agresi Militer Belanda. Kantor Pejabatan Pajak bahkan harus hijrah ke Magelang mengikuti perpindahan ibukota ke Yogyakarta.

Era Reformasi Perpajakan (1983-Sekarang)

Tahun 1983 menjadi titik balik dengan lahirnya “Tax Reform” pertama. Pemerintah menerbitkan serangkaian undang-undang perpajakan baru yang mengubah sistem dari official assessment menjadi self assessment—wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Reformasi berlanjut tahun 2009 dengan modernisasi administrasi perpajakan, hingga puncaknya tahun 2025 dengan implementasi sistem Coretax—sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang terintegrasi.

Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Sistem perpajakan Indonesia berlandaskan hierarki peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Berikut kerangka hukum utama yang mengatur perpajakan nasional:

Peraturan Ruang Lingkup Keterangan
UUD 1945 Pasal 23A Landasan konstitusional perpajakan Pajak bersifat memaksa berdasarkan UU
UU No. 6 Tahun 1983 (KUP) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 Ketentuan Umum Perpajakan Prosedur dan tata cara perpajakan
UU No. 7 Tahun 1983 (PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dan Badan
UU No. 8 Tahun 1983 (PPN) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 Pajak Pertambahan Nilai PPN dan PPnBM
UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU terbaru—mengintegrasikan perubahan KUP, PPh, PPN
PP No. 55 Tahun 2022 Penyesuaian PPh Termasuk ketentuan
PP No. 58 Tahun 2023 Tarif Pemotongan PPh 21 Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER)
PMK No. 168 Tahun 2023 Petunjuk Pelaksanaan PPh 21 Aturan teknis TER

Perlu dicatat bahwa peraturan perpajakan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id.

Fungsi Pajak dalam Sistem Keuangan Negara

Pajak memiliki empat fungsi strategis yang saling berkaitan dalam mendukung perekonomian nasional:

1. Fungsi Budgetair (Anggaran)

Fungsi paling mendasar dari pajak adalah sebagai sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Berdasarkan APBN 2025, lebih dari 82,1% pendapatan negara berasal dari perpajakan.

Dana pajak digunakan untuk membiayai belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan berbagai kebutuhan negara lainnya.

2. Fungsi Regulerend (Mengatur)

Pajak digunakan sebagai instrumen untuk mengatur atau mengarahkan perilaku ekonomi masyarakat. Contoh penerapannya:

  • Tarif PPN 12% untuk barang mewah bertujuan mengendalikan konsumsi barang tersebut
  • Pembebasan pajak (tax holiday) untuk menarik di sektor tertentu
  • PPh Final 0,5% untuk UMKM guna mendorong formalisasi usaha kecil

3. Fungsi Stabilitas

Pajak berperan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Saat ekonomi memanas (inflasi tinggi), pemerintah dapat menaikkan tarif pajak untuk meredam konsumsi. Sebaliknya, saat ekonomi lesu, kebijakan insentif pajak dapat mendorong pertumbuhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif pajak di tahun 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak menjadi alat pemerataan pendapatan masyarakat. Tarif progresif PPh—di mana penghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih besar—mencerminkan prinsip keadilan. Hasil pungutan pajak dari kelompok mampu didistribusikan kembali dalam bentuk program bantuan sosial, subsidi, dan layanan publik bagi masyarakat kurang mampu.

Klasifikasi Pajak di Indonesia

Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria. Pemahaman klasifikasi ini penting untuk mengetahui jenis kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Kriteria Jenis Penjelasan Contoh
Berdasarkan Golongan Pajak Langsung Tidak dapat dibebankan ke pihak lain PPh, PBB
Pajak Tidak Langsung Dapat dibebankan ke pihak lain PPN, PPnBM
Berdasarkan Sifat Pajak Subjektif Memperhatikan kondisi Wajib Pajak PPh (ada PTKP)
Pajak Objektif Memperhatikan objek tanpa melihat kondisi WP PPN, PBB, Bea Materai
Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak Pusat Dipungut pemerintah pusat (DJP) PPh, PPN, PBB Sektor Tertentu
Pajak Daerah Dipungut pemerintah daerah Pajak Kendaraan, Pajak Hotel, Pajak Restoran

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut jenis-jenis pajak pusat beserta tarifnya yang berlaku di 2026:

Jenis Pajak Objek Tarif 2026
PPh Orang Pribadi Penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi Progresif 5% – 35%
PPh Badan Laba bersih perusahaan 22% (19% untuk Tbk)
PPh Pasal 21 Penghasilan sehubungan pekerjaan/jasa TER (Tarif Efektif Rata-rata)
PPh UMKM Penghasilan usaha omzet ≤ Rp4,8 M 0,5% Final (masa berlaku terbatas)
PPN Penyerahan BKP/JKP 11% (umum), 12% (barang mewah)
PPnBM Barang mewah tertentu 10% – 200%
PBB (Sektor Tertentu) 0,5%
Bea Materai Dokumen tertentu Rp10.000

Informasi tarif ini berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Pajak Daerah

Pajak daerah dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan daerah. Regulasi utamanya adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Contoh pajak daerah meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2026

Tarif PPh Orang Pribadi di Indonesia menganut sistem progresif—semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya. Berikut tarif yang berlaku sesuai UU HPP:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun Tarif
Sampai dengan Rp60.000.000 5%
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 30%
Di atas Rp5.000.000.000 35%

Catatan Penting:

  • Penghasilan di bawah PTKP (Rp54.000.000/tahun untuk status TK/0) tidak dikenakan PPh
  • Bagi UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta/tahun, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak
  • Tarif PPh Final UMKM 0,5% berakhir pada Januari 2026 bagi WP OP yang terdaftar sebelum 2019

Profil Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tentang DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengadministrasikan perpajakan nasional. DJP menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan menghimpun lebih dari 80% pendapatan APBN.

Organisasi ini memiliki jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari Kantor Pusat, 34 Kantor Wilayah (Kanwil), 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan ratusan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Visi dan Misi DJP

Visi: “Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Misi:

  1. Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil
  2. Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan
  3. Aparatur pajak yang berintegritas, kompeten, dan profesional
  4. Kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja

Tugas Pokok DJP

Berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.01/2010, DJP memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Fungsi DJP

DJP menjalankan beberapa fungsi utama:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perpajakan
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi perpajakan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perpajakan
  • Pelaksanaan administrasi DJP
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Keuangan

Wewenang DJP

DJP memiliki wewenang yang diatur dalam UU KUP, antara lain:

  • Menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan
  • Melakukan pemeriksaan pajak
  • Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
  • Melakukan penagihan pajak
  • Melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan
  • Melakukan pencegahan dan penyanderaan (gijzeling)
  • Memblokir rekening wajib pajak

Struktur Organisasi dan Pimpinan DJP 2026

Direktur Jenderal Pajak

Per Januari 2026, Direktur Jenderal Pajak dijabat oleh Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D.

Bimo Wijayanto dilantik sebagai Dirjen Pajak pada 23 Mei 2025. Beliau menyelesaikan program doktoral dan meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) in Economics dari University of Canberra pada 2015. Karier birokrasinya dimulai sebagai di Kementerian Keuangan sejak Desember 2002.

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pajak, Bimo pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (2016-2020), Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves (2020-2024), dan Sekretaris Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Kemenko Perekonomian (2024-2025).

Struktur Organisasi

Struktur organisasi DJP terbagi menjadi:

Unit Kantor Pusat:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • 14 unit Direktorat
  • 4 jabatan Tenaga Pengkaji

Unit Kantor Operasional:

  • 34 Kantor Wilayah (Kanwil)
  • 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Sistem Perpajakan Indonesia: Coretax, e-Filing, dan e-Billing

Era Coretax: Transformasi Digital Perpajakan

Tahun 2026 menandai era baru perpajakan Indonesia dengan implementasi penuh sistem Coretax DJP. Sistem ini menggantikan seluruh layanan DJP Online sebelumnya dan menjadi pusat administrasi perpajakan terintegrasi.

Berdasarkan data DJP per Januari 2026, lebih dari 11 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Target DJP adalah mencapai 14 juta aktivasi sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Fitur Utama Coretax

Coretax menyediakan berbagai layanan dalam satu platform:

  • Pendaftaran dan perubahan data NPWP
  • Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
  • Pembayaran pajak (e-Billing)
  • Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
  • Pengajuan restitusi dan keberatan
  • Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Layanan informasi perpajakan

Cara Aktivasi Akun Coretax

  1. Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun”
  3. Masukkan dan NPWP
  4. Verifikasi data melalui email atau nomor HP terdaftar
  5. Buat password baru
  6. Login dan lengkapi profil

Bagi yang mengalami kendala aktivasi, DJP menyediakan Simulator Coretax di spt-simulasi.pajak.go.id sebagai sarana edukasi sebelum mengakses sistem utama.

Cara Daftar NPWP dan Bayar Pajak Online 2026

Pendaftaran NPWP via Coretax

Sejak implementasi UU HPP, NIK (Nomor Induk Kependudukan) berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, aktivasi tetap diperlukan untuk mengakses layanan perpajakan.

Langkah pendaftaran NPWP Badan melalui Coretax:

  1. Akses coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran Wajib Pajak Badan”
  3. Lengkapi data identitas badan usaha
  4. Upload dokumen persyaratan (Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dll)
  5. Verifikasi data
  6. NPWP terbit secara elektronik

Cara Bayar Pajak via Coretax (e-Billing)

  1. Login ke akun Coretax
  2. Pilih menu “Pembayaran”
  3. Buat Kode Billing sesuai jenis pajak
  4. Catat atau simpan Kode Billing
  5. Lakukan pembayaran melalui: ATM, Internet/Mobile Banking, kantor pos, atau agen Laku Pandai
  6. Simpan bukti pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai bank persepsi yang bekerja sama dengan pemerintah, termasuk bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan bank swasta nasional.

Panduan Lapor SPT Tahunan 2026

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

  • WP Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026
  • WP Badan: Paling lambat 30 April 2026

Langkah Lapor SPT via Coretax

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK/NPWP dan password
  2. Pilih menu “SPT”
  3. Pilih jenis SPT sesuai kategori (1770, 1770S, atau 1770SS untuk OP)
  4. Isi data penghasilan, harta, dan kewajiban
  5. Hitung pajak terutang (sistem akan menghitung otomatis)
  6. Tanda tangani SPT secara elektronik
  7. Submit SPT
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Tips agar Pelaporan Lancar

  • Siapkan semua bukti potong (1721-A1, 1721-A2, dll) sebelum mengisi SPT
  • Pastikan data penghasilan sesuai dengan bukti potong
  • Laporkan seluruh harta dan kewajiban dengan jujur
  • Manfaatkan Simulator Coretax untuk latihan sebelum lapor resmi
  • Jangan menunggu mendekati batas waktu—hindari kepadatan server

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban yang diatur dalam UU KUP:

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
  • Menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak (self assessment)
  • Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
  • Membayar pajak yang terutang tepat waktu
  • Memperlihatkan dan meminjamkan dokumen saat pemeriksaan
  • Memberikan keterangan yang diperlukan

Hak Wajib Pajak

Di sisi lain, Wajib Pajak juga memiliki hak yang dilindungi undang-undang:

  • Hak atas kerahasiaan data perpajakan
  • Hak mengajukan keberatan dan banding
  • Hak mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan bayar)
  • Hak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
  • Hak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Hak mendapatkan pelayanan yang baik dari fiskus
  • Hak mengajukan pembetulan SPT

Peran Pajak dalam APBN dan Pembangunan Nasional

Pajak bukan sekadar kewajiban—melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan bangsa. Berdasarkan struktur APBN 2025-2026, dana pajak dialokasikan untuk berbagai sektor strategis.

Alokasi Belanja dari Pajak

Sektor Alokasi APBN 2025 Manfaat
Pendidikan Rp612,2 triliun BOS, KIP, beasiswa, infrastruktur sekolah
Perlindungan Sosial Rp476 triliun , , subsidi, bansos
Kesehatan Rp178,7 triliun BPJS, RS pemerintah, vaksinasi
Infrastruktur Rp400+ triliun Jalan, jembatan, bandara, pelabuhan

Tanpa pajak, semua alokasi ini tidak mungkin terwujud. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan pembangunan.

Kontribusi Pajak terhadap Ekonomi

Pajak menjadi instrumen penting dalam menjaga kemandirian fiskal negara. Dengan target penerimaan Rp2.357,7 triliun di 2026, pemerintah berkomitmen tidak menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif. Strategi yang dipilih adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui perbaikan sistem administrasi (Coretax) dan perluasan basis pajak.

Kontak Layanan dan Pengaduan Perpajakan

Kontak Layanan dan Pengaduan Perpajakan

Bagi yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait perpajakan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan:

Layanan Kontak Jam Operasional
Kring Pajak 1500200 (dari HP: 021-1500200) 08.00 – 16.00 WIB (IVR 24 jam)
Telepon Kantor Pusat (021) 5250208, 5251609 Jam kerja
Email [email protected]
Website Resmi pajak.go.id 24 jam
Coretax coretaxdjp.pajak.go.id 24 jam
Pengaduan Online pengaduan.pajak.go.id 24 jam
Live Chat Tersedia di pajak.go.id Jam kerja
Twitter/X @DitjenPajakRI
Facebook DitjenPajakRI

Alamat Kantor Pusat DJP: Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42 Jakarta Selatan 12190

Untuk layanan langsung, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili. Informasi alamat KPP seluruh Indonesia tersedia di website pajak.go.id.

Penutup

Pajak merupakan pilar utama pembiayaan negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk layanan publik dan pembangunan. Pemahaman yang baik tentang hak, kewajiban, dan tata cara perpajakan akan membantu setiap warga negara memenuhi kewajibannya dengan benar.

Dengan hadirnya sistem Coretax di 2026, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan terintegrasi. Manfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia jika mengalami kendala—DJP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh Wajib Pajak.

Semua informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak per Januari 2026. Mengingat kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, selalu cek informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami perpajakan Indonesia dengan lebih baik. Salam taat pajak!

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat imbalan langsung. Pajak wajib dibayar karena merupakan amanat UUD 1945 Pasal 23A dan menjadi sumber utama pembiayaan negara untuk membangun infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih dari 82% pendapatan APBN Indonesia berasal dari pajak.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk WP Orang Pribadi tahun 2026 adalah Rp54.000.000 per tahun untuk status TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan). Tambahan PTKP: Rp4.500.000 untuk WP kawin, Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3), dan Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung. Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 adalah: WP Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026, dan WP Badan paling lambat 30 April 2026. Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan UU KUP.

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan DJP Online. Cara aktivasi: kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id, pilih “Aktivasi Akun”, masukkan NIK dan NPWP, verifikasi melalui email/HP, lalu buat password baru. Per Januari 2026, lebih dari 11 juta WP sudah mengaktifkan akun Coretax. Seluruh layanan perpajakan kini dilakukan melalui sistem ini.

Tarif PPh Final untuk UMKM adalah 0,5% dari omzet bruto untuk WP dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Namun, tarif ini memiliki batas waktu: 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk /CV/firma, dan 3 tahun untuk PT. Bagi WP OP yang terdaftar sebelum 2019, tarif 0,5% berakhir pada Januari 2026 dan selanjutnya menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Direktur Jenderal Pajak per 2026 adalah Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D. Beliau dilantik pada 23 Mei 2025, menggantikan pejabat sebelumnya. Bimo adalah lulusan doktoral ekonomi dari University of Canberra dan memiliki pengalaman panjang di berbagai posisi strategis pemerintahan termasuk di Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian.

DJP menyediakan berbagai kanal layanan: Kring Pajak 1500200 (dari HP: 021-1500200) operasional 08.00-16.00 WIB, email [email protected], live chat di pajak.go.id, pengaduan online di pengaduan.pajak.go.id, serta media sosial @DitjenPajakRI. Untuk layanan langsung, kunjungi KPP terdekat sesuai domisili.

Ya, berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, NIK (Nomor Induk Kependudukan) berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, untuk mengakses layanan perpajakan, WP tetap perlu melakukan aktivasi akun di sistem Coretax. Bagi WP Badan, tetap menggunakan format NPWP 16 digit yang diterbitkan DJP.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.

Penjelasan Apa Itu Disdik dari Sejarah Hingga Layanannya
Edukasi

Pernah bingung harus ke mana saat anak butuh legalisasi ijazah atau ada masalah dengan PPDB?Disdik (Dinas Pendidikan) adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola urusan pendidikan di tingkat provinsi…