Edukasi

Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Tambahan Rp250.000 per Bulan Mulai 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

Danang Ismail
×

Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Tambahan Rp250.000 per Bulan Mulai 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

Sebarkan artikel ini
Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Tambahan Rp250.000 per Bulan Mulai 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

Guru PNS dan PPPK kini mendapat kabar gembira terkait penambahan penghasilan. Di luar pokok yang biasa diterima setiap bulan, mereka bakal menerima tunjangan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan. Tunjangan ini disalurkan langsung ke masing-masing guru selama satu tahun anggaran penuh.

Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, khususnya yang belum menerima tunjangan profesi. Namun, tunjangan ini bukan untuk semua guru. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkannya.

Syarat Menerima Tunjangan Tambahan Guru PNS dan PPPK

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa tunjangan ini bukan hak otomatis. Ada tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tambahan penghasilan.

1. Berstatus Guru ASN Daerah di Bawah Binaan Kementerian

Guru yang berhak menerima tunjangan ini harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang berada di bawah binaan Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Artinya, guru honorer atau tenaga kontrak tidak termasuk dalam kategori ini.

2. Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi salah satu syarat . NUPTK adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek. Guru yang belum memiliki NUPTK tidak dapat mengajukan tunjangan ini.

3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

Tunjangan ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Jadi, jika seorang guru sudah memiliki sertifikat pendidik, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tambahan ini.

4. Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D-IV

Guru harus memiliki minimal dari jenjang pendidikan S-1 atau D-IV. Kualifikasi ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memenuhi standar kompetensi profesional.

Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Tunjangan Tambahan

Tunjangan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti tunjangan profesi. Ini adalah bentuk dukungan khusus untuk guru yang belum mendapat tunjangan profesi, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru ASN.

Tunjangan ini diberikan selama satu tahun anggaran dan disalurkan langsung ke rekening pribadi guru. Hal ini memastikan bahwa dana tersebut tepat sasaran dan tidak tercampur dengan anggaran lainnya.

Rincian Tunjangan Tambahan Guru PNS dan PPPK

Berikut adalah rincian besaran tunjangan tambahan yang diterima oleh guru ASN:

Jenis Tunjangan Besaran
Tunjangan Tambahan Penghasilan Rp250.000 per bulan

Catatan: Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya seperti atau tunjangan transport.

Perbedaan Tunjangan Tambahan dan Tunjangan Profesi

Perlu dipahami bahwa tunjangan tambahan ini berbeda dengan tunjangan profesi yang biasanya diterima oleh guru bersertifikasi. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat pendidik. Sementara tunjangan tambahan ini ditujukan untuk guru yang belum memiliki sertifikasi.

Kriteria Tunjangan Tambahan Tunjangan Profesi
Status Sertifikasi Belum bersertifikat Sudah bersertifikat
Tujuan Meningkatkan kesejahteraan guru tanpa sertifikasi Penghargaan atas kompetensi dan kinerja
Besaran Rp250.000/bulan Disesuaikan dengan kualifikasi dan daerah

Strategi Jangka Panjang untuk Guru

Meskipun tunjangan tambahan ini memberikan manfaat jangka pendek, guru juga disarankan untuk mempersiapkan diri dalam jangka panjang. Salah satu yang bisa diambil adalah mengikuti program sertifikasi guru agar memenuhi syarat untuk tunjangan profesi yang lebih besar di masa depan.

Program sertifikasi mencakup pelatihan, uji kompetensi, dan penilaian profesional. Dengan memiliki sertifikasi, guru tidak hanya mendapat tunjangan profesi, tetapi juga meningkatkan kualitas mengajar serta reputasi profesional.

Kesimpulan

Tunjangan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan untuk guru PNS dan PPPK merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru tanpa sertifikasi. Namun, tunjangan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama satu tahun anggaran.

Guru yang ingin memperoleh manfaat jangka panjang sebaiknya mempersiapkan diri untuk mengikuti program sertifikasi. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi yang lebih besar dan berkelanjutan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu- tergantung pada kebijakan pemerintah dan anggaran yang tersedia. Pastikan untuk selalu memeriksa sumber resmi dari Kemendikbudristek atau instansi terkait untuk informasi terbaru dan .

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.