Status guru PPPK paruh waktu kembali jadi sorotan tajam di tengah dinamika implementasi UU ASN. Banyak di antara mereka merasa masih berada di zona abu-abu, meski sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bekerja layaknya ASN. Tapi kenyataan di lapangan justru berbeda. Perlakuan yang diterima, terutama soal gaji dan tunjangan, masih jauh dari harapan. Bahkan, beberapa mengaku masih diperlakukan seperti honorer.
Isu ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut ribuan tenaga pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi. Mereka bukan hanya mengajar, tapi juga menjalankan tugas layaknya ASN lainnya. Namun, dari segi pendapatan dan jaminan sosial, banyak yang merasa belum mendapat kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan nasib mereka ke depan, apalagi UU ASN sudah mulai diterapkan secara bertahap.
Respons Kemendikdasmen Soal Polemik Guru PPPK Paruh Waktu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar luas ini. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa secara definisi, guru PPPK paruh waktu memang termasuk dalam kategori ASN. Namun, ia juga menekankan bahwa pengelolaan dan penggajian mereka saat ini masih berada di bawah koordinasi pemerintah daerah.
“Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah membahas masalah guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap ada jalan keluar terbaik,” ujar Suharti dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Suharti mengakui bahwa saat ini masih ada proses pembahasan untuk menyelesaikan status guru PPPK paruh waktu. Salah satu poin penting yang dibahas adalah bagaimana penghasilan mereka bisa lebih sejalan dengan status ASN yang mereka emban.
Penyebab Ketidakjelasan Status Guru PPPK Paruh Waktu
-
Penggajian yang Dilakukan Pemda
Guru PPPK paruh waktu memang sudah diakui sebagai ASN, tetapi penggajiannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini membuat banyak yang merasa belum mendapat perlakuan penuh seperti ASN lainnya. Sementara Kemendikdasmen hanya menangani tunjangan profesi dan insentif tambahan.
-
Kebijakan UU ASN yang Masih Berjalan Bertahap
UU ASN memang dirancang untuk memberikan kepastian status bagi aparatur sipil negara. Namun, implementasinya masih berjalan secara bertahap, termasuk dalam hal penggajian dan tunjangan. Hal ini membuat banyak guru PPPK paruh waktu merasa belum mendapat kepastian hukum yang jelas.
-
Perbedaan Perlakuan antara PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu
Guru PPPK penuh biasanya mendapat gaji dari pusat, sedangkan PPPK paruh waktu masih tergantung pada pemda. Perbedaan ini menciptakan disparitas dalam perlakuan dan penerimaan hak.
Fakta dan Data Terkait Guru PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah rincian data terkait guru PPPK paruh waktu berdasarkan informasi terbaru:
| Kategori | Keterangan |
|---|---|
| Status Hukum | Termasuk dalam definisi ASN menurut KemenPAN-RB |
| Penggajian | Dilakukan oleh pemerintah daerah |
| Tunjangan yang Diterima | Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan insentif tambahan dari Kemendikdasmen |
| Hak THR dan Gaji ke-13 | Direncanakan mulai 2026 |
| Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu | ± 100.000 orang (estimasi) |
Disclaimer: Data di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan hasil pembahasan antar kementerian.
Langkah-Langkah yang Sedang Dilakukan Pemerintah
-
Sinkronisasi Kebijakan antara Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB
Saat ini, kedua kementerian sedang melakukan pembahasan untuk menyelaraskan kebijakan terkait status dan penghasilan guru PPPK paruh waktu. Tujuannya adalah agar mereka bisa mendapat perlakuan yang lebih sejalan dengan status ASN.
-
Penyusunan Skema Penggajian yang Lebih Merata
Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengalihkan sebagian penggajian guru PPPK paruh waktu dari pemda ke pusat. Ini sebagai upaya untuk mengurangi disparitas dan meningkatkan kesejahteraan.
-
Penetapan THR dan Gaji ke-13 Mulai 2026
Mulai tahun depan, guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk ASN lainnya.
Perbandingan Tunjangan antara PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu
| Jenis Tunjangan | PPPK Penuh | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Dibayarkan oleh pusat | Dibayarkan oleh pemda |
| Tunjangan Profesi | Ya | Ya |
| Tunjangan Kinerja | Ya | Tergantung pemda |
| THR | Ya (langsung dari pusat) | Direncanakan mulai 2026 |
| Gaji ke-13 | Ya | Direncanakan mulai 2026 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun statusnya sama-sama ASN, perlakuan antara PPPK penuh dan paruh waktu masih cukup berbeda. Ini menjadi salah satu akar masalah yang perlu segera diselesaikan.
Harapan dan Rekomendasi ke Depan
Masalah status guru PPPK paruh waktu bukan hanya soal penghasilan semata. Ini juga menyangkut penghargaan terhadap dedikasi mereka yang selama ini membentuk generasi bangsa. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek hukum, tapi juga memberikan keadilan sosial.
Beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan:
- Meningkatkan sinkronisasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
- Menyusun skema penggajian yang lebih transparan dan merata.
- Memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang setara dengan ASN penuh.
Penutup
Isu status guru PPPK paruh waktu memang kompleks dan membutuhkan penyelesaian yang hati-hati. Namun, dengan komitmen dari pemerintah dan sinergi antar kementerian, ada harapan bahwa keadilan bisa terwujud. Yang jelas, para guru ini layak mendapat pengakuan penuh, bukan hanya dalam istilah, tapi juga dalam kenyataan sehari-hari.
Meskipun masih banyak tantangan di depan, langkah-langkah awal seperti rencana THR dan gaji ke-13 mulai 2026 menjadi sinyal positif. Semoga saja, ini bukan sekadar janji, tapi awal dari perubahan nyata yang memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik yang telah lama menunggu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













