Edukasi

THR 2026 Harus Dibayar Sebelum Lebaran, 54 Posko Siaga Awasi Perusahaan yang Tahan Hak Pekerja dan PPPK

Herdi Alif Al Hikam
×

THR 2026 Harus Dibayar Sebelum Lebaran, 54 Posko Siaga Awasi Perusahaan yang Tahan Hak Pekerja dan PPPK

Sebarkan artikel ini
THR 2026 Harus Dibayar Sebelum Lebaran, 54 Posko Siaga Awasi Perusahaan yang Tahan Hak Pekerja dan PPPK

Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, isu pencairan THR 2026 kembali menjadi sorotan. Hak ini bukan sekadar tunjangan, tapi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerja. Tapi tetap saja, setiap tahun selalu ada saja keluhan soal keterlambatan atau bahkan penahanan THR oleh pihak perusahaan. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ambil langkah tegas dengan membuka 54 posko siaga THR. Tujuannya jelas: memastikan hak pekerja terpenuhi dan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pekerja dan PPPK.

Langkah ini diambil menyusul pemerintah yang menetapkan THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Artinya, untuk Idulfitri 2026, THR harus sudah masuk ke rekening pekerja paling telat 3 April 2026. Jika lewat dari itu, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif.

Siaga THR 2026 di Jawa Timur: 54 Posko Siap Awasi

Sebagai upaya antisipasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyiapkan 54 titik posko pelayanan THR. Posko ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

Kepala Disnakertrans , Sigit Priyanto, menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Perusahaan yang nekat menahan atau menunda pencairan THR bakal dihadapkan pada konsekuensi hukum.

1. Tujuan Pembentukan Posko THR

Posko yang dibentuk bukan sekadar simbol, tapi memiliki fungsi nyata:

  • Menampung pengaduan pekerja terkait THR
  • Memberikan informasi hukum terkait hak-hak kepegawaian
  • Melakukan pendampingan jika terjadi sengketa antara pekerja dan pengusaha

2. Penempatan Posko Strategis

Kelima puluh empat posko ini ditempatkan di lokasi-lokasi , seperti industri, kerja, dan pusat pemerintahan daerah. Ini memudahkan pekerja untuk mengakses layanan jika ada masalah.

3. Sanksi untuk Perusahaan Nakal

Perusahaan yang kedapatan menahan THR bisa dikenai sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan sementara izin usaha
  • Pencantuman dalam daftar hitam perusahaan pelanggar

Hak THR Pekerja dan PPPK: Apa Saja yang Harus Diketahui?

THR bukan hanya untuk pekerja swasta. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki hak yang sama. Tapi, banyak yang masih bingung soal besaran dan syarat penerimanya.

Syarat Penerima THR

  • Pekerja harus memiliki masa kerja minimal 12 bulan untuk mendapatkan THR penuh.
  • Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional.

Besaran THR

THR dihitung berdasarkan upah penuh yang diterima pekerja. Artinya, kalau gaji pokoknya Rp 5 juta, maka THR-nya juga Rp 5 juta (untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih).

Tapi, kalau pekerja belum genap setahun, maka THR-nya dihitung proporsional. Misalnya, baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari upah penuh.

Tabel Perbandingan THR Pekerja dan PPPK

Status Pekerja Masa Kerja Hak THR Catatan
Pekerja Swasta ≥ 12 bulan 100% upah Wajib cair H-7 sebelum Idulfitri
Pekerja Swasta < 12 bulan Proporsional Berdasarkan lama masa kerja
PPPK ≥ 12 bulan 100% upah Sama dengan pekerja swasta
PPPK < 12 bulan Proporsional Diatur dalam PMK terkait THR

Masih Ada Perusahaan yang Neat-Neat?

Meski sudah ada aturan tegas dan pengawasan ketat, belum semua perusahaan patuh. Beberapa masih berani menahan THR dengan berbagai alasan, seperti masalah likuiditas atau alasan operasional.

Padahal, menurut regulasi, THR bukan bagian dari upah berkala, tapi hak yang harus dipenuhi menjelang hari raya. Artinya, tidak bisa dicicil atau ditunda begitu saja.

4. Cara Melapor jika THR Ditahan

Bagi pekerja atau PPPK yang merasa hak THR-nya ditahan, bisa langsung melapor ke posko terdekat. Caranya:

  • Datang langsung ke posko THR terdekat
  • Membawa bukti kontrak kerja dan slip gaji
  • Menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis

5. Proses Penanganan Pengaduan

Setelah laporan masuk, posko akan:

  • Melakukan verifikasi data
  • Menghubungi pihak perusahaan untuk klarifikasi
  • Jika terbukti bersalah, perusahaan akan dikenai sanksi

Perlindungan Hukum yang Semakin Ketat

Tahun ini, pemerintah daerah tidak main-main soal penegakan hukum terkait THR. Selain membuka posko, pihak Disnakertrans juga melakukan pendekatan preventif dengan memberikan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.

Langkah ini penting karena banyak pengusaha mikro yang belum paham betul aturan THR. Dengan pendekatan edukatif, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang nekat menunda pembayaran.

Kesadaran Perusahaan Masih Perlu Ditingkatkan

Meski sudah ada pengawasan ketat, utama sebenarnya adalah kesadaran perusahaan. Masih banyak yang menganggap THR sebagai beban, bukan hak. Padahal, THR juga bisa menjadi motivasi dan bentuk apresiasi terhadap kinerja pekerja selama setahun.

Bukan hanya itu, pencairan THR yang tepat juga berdampak pada daya beli masyarakat menjelang lebaran. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Disclaimer

Aturan dan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berlaku berdasarkan ketentuan yang berlaku sampai dengan Maret 2026. Untuk informasi terbaru, selalu cek sumber resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Disnaker setempat.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.