Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan menjelang Idulfitri. Kabar gembira datang dari pemerintah pusat yang telah secara resmi mengumumkan pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun, berbeda cerita bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bandung. Masih belum ada kepastian apakah mereka akan mendapat THR atau tidak.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara terbuka mengungkapkan bahwa pemberian THR untuk PPPK paruh waktu masih dalam tahap kajian. Tidak ada aturan tegas yang mengatur soal ini, sehingga keputusan akhir masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait.
Secara regulasi, THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, belum ada ketentuan pasti. Hal ini membuat pemerintah daerah harus membuat kebijakan khusus, yang belum bisa dijanjikan secara gamblang.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan.
Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Hasil pembahasan selanjutnya akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai hampir 8.000 orang. Jumlah ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan total ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang lebih dari 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
Status THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung
Masih belum adanya kepastian mengenai THR untuk PPPK paruh waktu di Kota Bandung menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana dengan status kepegawaian mereka? Apakah berbeda dengan PPPK penuh waktu? Dan mengapa belum ada kebijakan yang jelas?
1. Dasar Hukum THR untuk ASN, TNI, dan Polri
THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah memiliki aturan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya, pegawai tetap berhak atas THR menjelang hari raya keagamaan. Hal ini tidak berlaku secara otomatis bagi PPPK paruh waktu karena status kepegawaiannya yang berbeda.
2. Ketentuan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja yang bersifat fleksibel. Mereka tidak dianggap sebagai pegawai tetap, sehingga tidak otomatis mendapat tunjangan yang diberikan kepada ASN. Ini menjadi alasan utama mengapa THR belum bisa diberikan secara pasti.
3. Kebijakan Daerah yang Masih Dikaji
Pemerintah Kota Bandung masih mempelajari berbagai pertimbangan sebelum memutuskan apakah THR akan diberikan atau tidak. Salah satunya adalah kemampuan anggaran. Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang hampir 8.000 orang, pemberian THR bisa berdampak pada APBD Kota Bandung.
Faktor yang Mempengaruhi Pemberian THR
Beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah PPPK paruh waktu berhak atas THR atau tidak. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Status Kepegawaian
PPPK paruh waktu tidak dianggap sebagai pegawai tetap. Mereka bekerja dengan kontrak waktu tertentu, sehingga tidak mendapat tunjangan yang biasanya diberikan kepada ASN.
2. Kemampuan Fiskal Daerah
Pemberian THR untuk hampir 8.000 pegawai paruh waktu tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Pemkot Bandung harus mempertimbangkan apakah APBD mampu menampung tunjangan tambahan ini.
3. Kebijakan Pusat dan Provinsi
Sebelum membuat kebijakan sendiri, Pemkot Bandung akan menunggu arahan dari pemerintah pusat dan provinsi. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi inkonsistensi kebijakan.
Perbandingan Status Tunjangan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berikut adalah perbandingan status tunjangan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung:
| Aspek | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Pegawai tetap | Pegawai kontrak |
| Hak Tunjangan | Mendapat THR dan tunjangan lainnya | Belum ada kepastian THR |
| Kontrak Kerja | Jangka panjang | Jangka pendek/fleksibel |
| Penghasilan | Lebih stabil | Tergantung jam kerja |
Langkah Selanjutnya untuk PPPK Paruh Waktu
Meski belum ada kepastian THR, PPPK paruh waktu tetap memiliki beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperjuangkan hak mereka. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Meningkatkan Kinerja dan Keterlibatan
Menunjukkan kontribusi nyata dalam tugas pemerintahan bisa menjadi nilai tambah. Semakin besar peran yang dimainkan, semakin besar kemungkinan kebijakan yang menguntungkan di masa depan.
2. Mengikuti Forum Pegawai
Bergabung dalam forum atau organisasi pegawai bisa memberikan wadah untuk menyuarakan aspirasi. Ini juga bisa menjadi saluran komunikasi dengan pemerintah daerah.
3. Menunggu Kebijakan Resmi
Langkah terbaik saat ini adalah menunggu hasil koordinasi antara Pemkot Bandung, Pemprov Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat. Kebijakan yang diambil akan melalui pembahasan yang matang.
Penantian yang Perlu Kesabaran
Situasi ini memang belum bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Banyak pertimbangan yang harus dilalui, terutama dari sisi hukum dan anggaran. Namun, PPPK paruh waktu tetap memiliki harapan bahwa suatu hari nanti, mereka juga bisa mendapat THR seperti rekan-rekan ASN mereka.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kebijakan yang diambil nanti akan mempertimbangkan semua aspek. Termasuk keadilan dan kesejahteraan pegawai, serta keseimbangan fiskal daerah.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan kondisi dan pernyataan resmi dari pemerintah daerah. Namun, kebijakan mengenai THR PPPK paruh waktu masih dalam proses kajian dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Data jumlah pegawai dan anggaran juga dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan administrasi dan kebijakan baru.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













