Edukasi

PNS dan PPPK Penuh Waktu Sudah Pasti Terima THR, PPPK Paruh Waktu Belum Ditetapkan

Retno Ayuningrum
×

PNS dan PPPK Penuh Waktu Sudah Pasti Terima THR, PPPK Paruh Waktu Belum Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
PNS dan PPPK Penuh Waktu Sudah Pasti Terima THR, PPPK Paruh Waktu Belum Ditetapkan

Kepastian mengenai pencairan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026 mulai terlihat jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Mereka yang bekerja secara penuh sudah bisa bernapas lega karena pemerintah pusat telah menetapkan terkait THR.

Namun, berbeda cerita dengan PPPK paruh waktu. Hingga kini, status kejelasan THR untuk kelompok ini masih menggantung. Tidak ada aturan pasti yang menjamin pemberian THR, dan belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat yang secara tegas menyebutkan hak mereka.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, memastikan bahwa mekanisme pencairan THR untuk ASN dan sepenuhnya mengikuti nasional. Artinya, semua pencairan akan disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik dari segi besaran, komponen, maupun waktu penyalurannya.

Kondisi THR untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu

Bagi ASN dan PPPK penuh waktu, THR sudah menjadi hak yang dijamin secara hukum. Mereka termasuk dalam kategori pegawai tetap yang memiliki kedudukan hukum jelas, sehingga tunjangan ini menjadi bagian dari hak kepegawaiannya menjelang hari raya.

Pemerintah daerah seperti Pekalongan hanya tinggal menunggu aturan teknis dari pusat. Setelah itu, proses pencairan bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara nasional. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu sudah terstruktur dan transparan.

1. Penetapan Aturan THR oleh Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat bertanggung jawab penuh atas pencairan THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu. Aturan ini mencakup besaran THR, waktu pencairan, dan komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan. Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pelaksana setelah aturan tersebut diterbitkan.

2. Penyesuaian oleh Pemerintah Daerah

Setelah aturan dari pusat diterbitkan, pemerintah daerah tinggal menyesuaikan anggaran dan mekanisme pencairan. Ini termasuk memastikan bahwa THR masuk dalam APBD dan disalurkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3. Pencairan THR ke Rekening Pegawai

THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu biasanya disalurkan langsung ke rekening gaji mereka. Proses ini dilakukan secara otomatis melalui sistem perbendaharaan negara, sehingga minim risiko keterlambatan atau distribusi.

Status THR untuk PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu belum mendapatkan kepastian hukum terkait THR. Mereka yang bekerja dengan jam kerja terbatas belum termasuk dalam kategori pegawai tetap yang secara otomatis berhak atas THR.

Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa belum ada instruksi atau aturan yang secara tegas menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu wajib diberi THR. Kondisi ini membuat status mereka tetap menggantung, tergantung pada kebijakan internal instansi atau keputusan pemerintah pusat di masa mendatang.

Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Masih Abu-abu?

Beberapa faktor menyebabkan ketidakjelasan THR untuk PPPK paruh waktu. Pertama, status kepegawaian mereka yang tidak sepenuhnya setara dengan ASN atau PPPK penuh waktu. Kedua, belum adanya regulasi khusus yang menjamin hak mereka atas THR.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemberian THR

  • Status kepegawaian yang tidak tetap
  • Belum adanya aturan teknis dari pemerintah pusat
  • Kebijakan internal instansi yang berbeda-beda
  • Keterbatasan anggaran di beberapa daerah

Perbandingan THR ASN/PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu

Kategori Pegawai Status THR Dasar Hukum Pencairan
ASN Dijamin Otomatis ke rekening
PPPK Penuh Waktu Dijamin Peraturan Pemerintah Otomatis ke rekening
PPPK Paruh Waktu Tidak dijamin Tidak ada Tergantung kebijakan instansi

Apa Kata Pejabat Terkait?

Afzan Arslan Djunaid menekankan bahwa secara prinsip, PPPK paruh waktu belum mendapat perlakuan yang sama seperti pegawai tetap. Mereka masih dianggap belum berbeda dengan posisi sebelumnya, yaitu pegawai yang tidak otomatis berhak atas THR.

Harapan dan Proyeksi ke Depan

Meski belum ada kepastian, harapan tetap ada. Banyak pihak berharap pemerintah pusat akan segera mengeluarkan aturan teknis yang mencakup juga PPPK paruh waktu. Apalagi, jumlah PPPK paruh waktu terus meningkat sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai daerah.

1. Evaluasi Kebijakan THR Tahunan

Pemerintah pusat setiap tahun melakukan evaluasi terhadap kebijakan THR. Ini termasuk meninjau siapa saja yang layak mendapatkan THR dan berapa besaran yang seharusnya diberikan.

2. Kebutuhan Anggaran yang Meningkat

Anggaran THR tahun 2026 dikabarkan naik sekitar 10,22 persen dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam menjamin hak pegawai menjelang Idulfitri.

3. Potensi Penyesuaian untuk PPPK Paruh Waktu

Dengan meningkatnya anggaran, ada potensi bahwa PPPK paruh waktu juga akan dimasukkan dalam daftar penerima THR. Namun, ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga April 2025. Aturan dan kebijakan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi pemerintah pusat. Data dan pernyataan pejabat bersifat valid sesuai sumber yang dirilis hingga tanggal penulisan.

Pencairan THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu sudah memiliki kepastian hukum dan teknis. Namun, bagi PPPK paruh waktu, nasib THR masih menjadi tanda tanya. Harapan tetap ada, tapi semua kembali lagi pada kebijakan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan menjelang Idulfitri 2026.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.