Edukasi

PNS Terima THR 2026 Sebesar Rp6,3 Juta, Menkeu Purbaya Umumkan Empat Tunjangan Tambahan

Retno Ayuningrum
×

PNS Terima THR 2026 Sebesar Rp6,3 Juta, Menkeu Purbaya Umumkan Empat Tunjangan Tambahan

Sebarkan artikel ini
PNS Terima THR 2026 Sebesar Rp6,3 Juta, Menkeu Purbaya Umumkan Empat Tunjangan Tambahan

Setelah menunggu beberapa pekan sejak berakhirnya tahun anggaran 2025, pemerintah akhirnya mengumumkan pencairan THR PNS . Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa, 3 . THR atau Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur sipil negara menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. Jumlah ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada pegawai negeri dan kelompok lainnya yang berhak menerima THR menjelang lebaran.

Siapa Saja yang Berhak Terima THR 2026?

THR bukan hanya untuk PNS aktif. Pemerintah juga menyalurkannya ke berbagai kelompok lain yang memiliki kedudukan hukum sebagai aparatur negara. Ini termasuk CPNS, PPPK, pejabat negara, hingga . Bahkan, TNI dan Polri juga masuk dalam daftar penerima THR 2026.

Daftar lengkap penerima THR 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Pejabat Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI/Polri

Besaran THR PNS 2026 dan Empat Tunjangan Tambahan

Selain THR, pemerintah juga menetapkan empat tunjangan tambahan yang bakal diterima PNS menjelang Idulfitri 2026. Besaran THR sendiri tetap mengacu pada aturan yang sudah berlaku, yaitu sebesar satu kali gaji pokok atau gaji terakhir, tergantung masa kerja pegawai.

Dalam pengumuman resmi, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa selain THR, ada empat tunjangan lain yang akan diberikan. Tunjangan-tunjangan ini ditujukan untuk memberikan kesejahteraan tambahan dan membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

1. Tunjangan Kinerja

tetap diberikan kepada PNS yang memiliki beban kerja tinggi. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung dan kinerja individu. Untuk tahun 2026, tunjangan ini tetap dipertahankan meskipun ada penyesuaian kecil di beberapa kementerian.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang melekat. Untuk tahun ini, tidak ada perubahan signifikan pada struktur tunjangan jabatan.

3. Tunjangan Kehadiran

Tunjangan kehadiran diberikan kepada PNS yang memiliki rekam jejak kehadiran baik selama satu tahun. Tunjangan ini menjadi insentif bagi pegawai yang disiplin dan aktif dalam menjalankan tugasnya.

4. Tunjangan Kesejahteraan

Tunjangan kesejahteraan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Tunjangan ini mencakup bantuan transportasi, makan, hingga insentif hari besar keagamaan lainnya.

Rincian THR dan Tunjangan PNS 2026

Berikut rincian estimasi THR dan tunjangan yang akan diterima PNS dengan gaji pokok sekitar Rp6,3 juta per bulan:

Jenis Tunjangan Besaran Estimasi
THR Rp6,3 juta
Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta
Tunjangan Jabatan Rp1,2 juta
Tunjangan Kehadiran Rp500.000
Tunjangan Kesejahteraan Rp750.000
Total Rp10,25 juta

Catatan: Besaran tunjangan bisa berbeda tergantung instansi, masa kerja, dan jabatan masing-masing pegawai.

Jadwal Pencairan THR 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2026 secara bertahap. Pencairan dilakukan dalam beberapa gelombang untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar dan tepat waktu.

Gelombang Tanggal Pencairan Penerima THR
1 10 PNS, CPNS, PPPK
2 15 April 2026 Pejabat Negara, TNI/Polri
3 20 April 2026 Pensiunan PNS/TNI/Polri

Syarat dan Ketentuan THR 2026

Sebelum THR , pegawai harus memenuhi sejumlah administrasi. Ini penting agar pencairan berjalan lancar dan tidak terjadi kendala teknis.

1. Pegawai Harus Terdaftar Aktif

Pegawai harus terdaftar aktif dalam administrasi kepegawaian. Pegawai yang sedang menjalani proses hukum atau cuti tidak dengan keterangan resmi bisa tidak memperoleh THR.

2. Minimal Bekerja 3 Bulan

THR hanya diberikan kepada pegawai yang telah bekerja minimal tiga bulan sebelum Idulfitri. Ini berlaku untuk PNS, CPNS, hingga PPPK.

3. Tidak Sedang Dalam Proses Disipliner

Pegawai yang sedang menjalani proses hukuman disiplin berat biasanya tidak mendapat THR. Namun, kebijakan ini bisa berbeda antar instansi.

4. Data Kepegawaian Harus Lengkap

Data kepegawaian harus lengkap dan valid. Pegawai yang datanya tidak lengkap diminta segera melengkapi administrasi kepegawaian.

Perubahan Kebijakan THR 2026

Tahun ini, ada beberapa perubahan kebijakan THR yang penting untuk diketahui. Salah satunya adalah penyesuaian mekanisme pencairan yang lebih cepat dan transparan. Pemerintah juga memperketat pengawasan agar THR benar-benar sampai ke pegawai yang berhak.

Selain itu, sistem digitalisasi pencairan THR semakin diperluas. Pegawai bisa memantau status pencairan THR melalui aplikasi resmi kemenkeu atau portal kepegawaian instansi masing-masing.

Disclaimer

Besaran THR dan tunjangan lainnya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah. Jadwal pencairan juga bisa mengalami penyesuaian jika terjadi kendala teknis atau administrasi. Informasi resmi terbaru sebaiknya selalu dicek melalui sumber terpercaya atau langsung ke instansi terkait.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.