Pengangkatan PPPK atau Reformasi Sistem, Jalan Mana yang Paling Adil bagi Guru Madrasah Swasta?
Isu pengakuan status guru madrasah swasta kembali menjadi sorotan setelah adanya audiensi antara Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) dengan DPR RI. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 11 Februari 2026 ini membahas nasib para pendidik yang selama ini bekerja tanpa kepastian status kepegawaian.
Guru madrasah swasta telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan keagamaan di Indonesia. Namun, status mereka yang tidak tetap membuat mereka rentan terhadap berbagai ketidakpastian, termasuk soal penghasilan dan perlindungan kerja. Tuntutan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun muncul sebagai salah satu solusi yang diharapkan bisa memberikan keadilan.
Status Guru Madrasah Swasta: Antara Harapan dan Kenyataan
Guru madrasah swasta selama ini dikenal sebagai tenaga pendidik yang bekerja di lembaga pendidikan berafiliasi dengan Kementerian Agama. Meski memiliki peran penting dalam mendukung program pendidikan keagamaan, status mereka masih berada di luar sistem kepegawaian negeri.
Banyak dari mereka tidak memiliki jaminan masa depan yang jelas. Mereka bekerja tanpa kontrak tetap, tidak mendapat tunjangan yang layak, bahkan pensiun pun seringkali tidak dijamin. Kondisi ini memunculkan ketidakseimbangan perlakuan antara guru madrasah swasta dengan guru PNS atau guru sekolah negeri lainnya.
1. Pengangkatan PPPK: Solusi Jangka Pendek?
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK. Program ini dianggap sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru yang selama ini tidak memiliki perlindungan kerja.
PPPK merupakan pegawai yang direkrut melalui seleksi kompetensi dan ditempatkan dalam jabatan tertentu dengan masa kerja yang ditentukan. Dalam konteks guru madrasah swasta, pengangkatan PPPK diharapkan bisa memberikan penghasilan yang lebih stabil serta akses terhadap tunjangan seperti BPJS dan THR.
Namun, tidak semua pihak sepakat bahwa pengangkatan PPPK menjadi solusi utama. Banyak yang mempertanyakan apakah status PPPK benar-benar bisa memberikan perlindungan jangka panjang, atau justru hanya menjadi solusi sementara tanpa menyentuh akar masalah.
2. Reformasi Sistem: Menuju Perlakuan yang Lebih Adil
Sebagian kalangan menilai bahwa pengangkatan PPPK saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan adil. Salah satu usulan yang muncul adalah program inpassing.
Program inpassing dimaksudkan untuk menyetarakan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS. Ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian panjang mereka yang selama ini tidak mendapat perlakuan yang sama.
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyatakan bahwa afirmasi melalui inpassing bisa menjadi kebijakan afirmatif yang lebih adil. Dengan begitu, guru madrasah swasta tidak hanya diberi status sementara, tetapi juga kesempatan untuk naik pangkat dan mendapat hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Tantangan dan Pertimbangan dalam Pengangkatan PPPK
Meski terdengar menjanjikan, pengangkatan PPPK juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Jumlah guru madrasah swasta yang tersebar di seluruh Indonesia sangat besar, dan mengangkat semuanya sebagai PPPK membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Selain itu, proses seleksi juga menjadi pertimbangan. Apakah semua guru madrasah swasta memenuhi kualifikasi yang ditetapkan? Bagaimana dengan guru yang sudah lanjut usia atau tidak memiliki ijazah formal? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu jawaban yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpuasan baru.
3. Koordinasi Antarlembaga: Kunci Keberhasilan
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan bahwa penyelesaian masalah guru madrasah membutuhkan kerja sama lintas kementerian. Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif. Termasuk dalam hal penganggaran, mekanisme seleksi, hingga penempatan guru yang diangkat.
Perbandingan Kondisi Guru Madrasah Swasta Sebelum dan Sesudah Pengangkatan PPPK
Berikut adalah perbandingan kondisi guru madrasah swasta sebelum dan setelah pengangkatan PPPK:
| Aspek | Sebelum PPPK | Setelah PPPK |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Tidak tetap / kontrak lembaga | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
| Penghasilan | Tergantung lembaga, tidak pasti | Gaji tetap sesuai UU ASN |
| Tunjangan | Terbatas atau tidak ada | BPJS, THR, tunjangan lain sesuai ketentuan |
| Perlindungan Kerja | Tidak ada jaminan | Ada perlindungan hukum dan administratif |
| Kenaikan Karier | Terbatas | Ada peluang promosi dan mutasi |
Syarat dan Kriteria Pengangkatan PPPK bagi Guru Madrasah Swasta
Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, guru madrasah swasta harus memenuhi sejumlah syarat. Berikut adalah kriteria yang umumnya berlaku:
- Memiliki kewarganegaraan Indonesia
- Berusia maksimal 55 tahun
- Memiliki ijazah pendidikan minimal S1 kependidikan atau D4 sesuai bidang
- Lulus seleksi kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun di madrasah swasta
Langkah Selanjutnya: Harapan dan Realita
Pengangkatan PPPK bisa menjadi awal yang baik, tetapi bukan akhir dari perjuangan guru madrasah swasta. Banyak yang berharap bahwa ini adalah langkah awal menuju pengakuan yang lebih besar, termasuk kesetaraan status dengan guru PNS.
Namun, realita menunjukkan bahwa masih banyak tantangan di depan. Mulai dari keterbatasan anggaran hingga proses seleksi yang belum sepenuhnya transparan. Semua ini membutuhkan komitmen serius dari pemerintah agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Data dan angka yang disajikan merupakan hasil dari sumber terpercaya namun tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan interpretasi atau pembaruan kebijakan di masa depan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













