Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sejak akhir Februari lalu. Cairnya THR ini mencakup berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja swasta, termasuk driver dan kurir online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa THR tahun ini dibayarkan secara penuh, mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat. Hal ini menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai negeri dan pensiunan yang membutuhkan tambahan dana jelang perayaan Idul Fitri 2026.
THR 2026: Anggaran dan Penerima
Pemerintah menyiapkan anggaran THR 2026 sebesar Rp55 triliun. Angka ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada aparatur negara dan pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang terus bergerak pulih.
Anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa segmen berdasarkan kategori penerima:
| Kategori Penerima | Jumlah Penerima | Alokasi Anggaran |
|---|---|---|
| ASN Pusat, TNI, Polri | 2,4 juta orang | Rp22,2 triliun |
| ASN Daerah | 4,3 juta orang | Rp20,2 triliun |
| Pensiunan | 3,8 juta orang | Rp12,7 triliun |
THR berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya cair pada Juni. THR diberikan khusus menjelang Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi dan bantuan biaya perayaan.
BHR untuk Pekerja Swasta dan Ojol
Selain THR untuk ASN dan pensiunan, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) 2026. Surat ini ditujukan kepada perusahaan, khususnya platform digital, untuk memberikan BHR kepada driver dan kurir online yang terdaftar aktif selama 12 bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi transportasi dan pengiriman diimbau memberikan BHR kepada driver dan kurir yang memenuhi kriteria keaktifan.
- BHR ini tidak bersifat wajib secara hukum, tetapi merupakan bentuk ajakan moral dan kebijakan sosial.
- Pekerja yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang terdaftar resmi dan aktif selama minimal satu tahun terakhir.
Syarat dan Ketentuan Penerima THR dan BHR
THR dan BHR memiliki ketentuan yang berbeda tergantung status kepegawaian dan keaktifan kerja. Berikut adalah beberapa syarat utama:
-
THR untuk ASN dan PPPK
- Telah bekerja minimal 12 bulan sebelum pelaksanaan Idul Fitri.
- Termasuk CPNS yang sudah purna tugas atau pensiun sebelum Lebaran.
-
THR untuk Pensiunan
- Mendapat THR penuh meskipun pensiun di tengah tahun.
- Tidak ada prasyarat tambahan selain status sebagai penerima pensiun aktif.
-
BHR untuk Pekerja Swasta
- Ditetapkan oleh perusahaan masing-masing.
- Untuk driver dan kurir online, BHR diberikan jika terdaftar aktif selama 12 bulan terakhir.
Perbandingan THR dan BHR
Berikut perbedaan utama antara THR dan BHR:
| Aspek | THR | BHR |
|---|---|---|
| Penerima | ASN, PPPK, TNI/Polri, pensiunan | Pekerja swasta, driver, kurir |
| Dasar Pemberian | Hak berdasarkan UU dan APBN | Imbauan moral, tidak wajib hukum |
| Waktu Pencairan | Sebelum Idul Fitri | Disesuaikan perusahaan |
| Besaran | 100% gaji pokok + tunjangan | Tergantung kebijakan perusahaan |
Respons Masyarakat dan Harapan ke Depan
Cairnya THR dan rencana penyaluran BHR tahun ini memberikan harapan baru bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja yang terdampak pandemi dan kenaikan biaya hidup. Namun, tidak semua pekerja swasta mendapatkan BHR, terutama mereka yang tidak terdaftar di platform resmi atau bekerja secara informal.
Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan, khususnya startup digital, menyalurkan BHR sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Catatan Penting
Anggaran dan kebijakan THR serta BHR dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi ekonomi nasional dan kebijakan fiskal pemerintah. Informasi terbaru sebaiknya selalu dicek melalui sumber resmi seperti Kemenkeu, BKN, atau situs resmi pemerintah daerah masing-masing.
THR dan BHR tetap menjadi bagian penting dari tradisi perayaan Idul Fitri di Indonesia. Keduanya tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan menjelang momen sakral tahunan.
Bagi penerima THR, cairnya dana ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara bijak, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun sebagai tabungan ke depan. Sementara bagi pihak perusahaan yang memberikan BHR, ini adalah langkah baik untuk menjaga loyalitas dan kesejahteraan karyawan.
Dengan THR yang sudah cair dan proses penyaluran BHR yang mulai berjalan, momentum Lebaran 2026 ini diharapkan bisa menjadi awal yang lebih baik bagi banyak kalangan, terutama yang selama ini merasakan ketidakpastian finansial.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













