PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi bagian dari aparat pemerintahan yang berhak menerima gaji ke-13. Hak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang baru bekerja selama lima bulan? Apakah tetap berhak mendapatkannya?
Aturan ini memang menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi pegawai baru. Tapi tenang, karena semua sudah diatur secara jelas. Gaji ke-13 bukan lagi hal yang asing, apalagi cuma isapan jempol. Ini adalah hak yang sah selama memenuhi syarat tertentu.
Aturan Resmi Gaji Ke-13 untuk PPPK
PPPK yang baru lima bulan bekerja tetap bisa mendapatkan gaji ke-13. Tapi, besaran yang diterima bukan dalam bentuk penuh. Jumlahnya disesuaikan dengan lama masa kerja yang sudah dijalani.
Pasal 9 Ayat (14) PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan secara rinci bagaimana pemberian gaji ke-13 untuk PPPK. Dua ketentuan utama berlaku, tergantung berapa lama masa kerja seseorang.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan bulan bekerja. Rumusnya adalah n/12 dikalikan penghasilan satu bulan. Di mana "n" adalah jumlah bulan bekerja.
-
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13 sama sekali.
Jadi, jika seseorang baru bekerja selama lima bulan, maka ia tetap berhak mendapat gaji ke-13. Tapi jumlahnya tidak penuh. Hanya sebagian sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Rumus Perhitungan Gaji Ke-13 untuk PPPK
Perhitungan gaji ke-13 untuk PPPK cukup sederhana. Tapi tetap perlu ketelitian agar tidak salah paham.
Rumus yang digunakan adalah:
Gaji ke-13 = (n/12) x Penghasilan satu bulan
Dengan ketentuan:
- n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK dalam satu tahun
- Penghasilan satu bulan = total gaji pokok dan tunjangan tetap per bulan
Misalnya, seorang PPPK bekerja selama 5 bulan dengan penghasilan tetap sebesar Rp 4.800.000 per bulan. Maka:
Gaji ke-13 = (5/12) x 4.800.000 = Rp 2.000.000
Jumlah ini akan diterima sebagai tunjangan akhir tahun, selama memenuhi syarat administrasi dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin.
Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji Ke-13
Selain masa kerja, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa menerima gaji ke-13. Ini berlaku untuk semua PPPK, baik yang baru maupun yang sudah lama bekerja.
- Harus tercatat sebagai PPPK aktif di database instansi terkait.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
- Telah menyelesaikan masa kerja minimal satu bulan penuh sebelum 1 Juni 2026.
- Memenuhi semua kewajiban administrasi kepegawaian.
Syarat ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atau pembayaran ganda. Jadi, meski masa kerja sudah cukup, jika tidak memenuhi syarat administrasi, gaji ke-13 bisa tertunda atau bahkan batal diberikan.
Perbandingan Penerimaan Gaji Ke-13 Berdasarkan Masa Kerja
Berikut tabel yang menunjukkan perbandingan besaran gaji ke-13 berdasarkan lama masa kerja selama satu tahun, dengan asumsi penghasilan tetap Rp 4.800.000 per bulan.
| Masa Kerja (Bulan) | Rumus Perhitungan | Besaran Gaji Ke-13 |
|---|---|---|
| 1 bulan | (1/12) x 4.800.000 | Rp 400.000 |
| 3 bulan | (3/12) x 4.800.000 | Rp 1.200.000 |
| 5 bulan | (5/12) x 4.800.000 | Rp 2.000.000 |
| 9 bulan | (9/12) x 4.800.000 | Rp 3.600.000 |
| 12 bulan | (12/12) x 4.800.000 | Rp 4.800.000 |
Tabel ini menunjukkan bahwa semakin lama masa kerja, semakin besar porsi gaji ke-13 yang diterima. Tapi tetap proporsional dan tidak melebihi satu bulan penghasilan.
Kapan Gaji Ke-13 Dicairkan?
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang akhir tahun. Tepatnya sekitar bulan November atau Desember, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Tanggal cair bisa berbeda-beda tiap tahun, tergantung anggaran dan proses administrasi. Tapi secara umum, semua pegawai negeri sipil dan PPPK berhak menerimanya selama memenuhi syarat.
Disclaimer
Aturan dan besaran gaji ke-13 bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang berlaku sampai saat ini. Untuk informasi terbaru, selalu cek ke sumber resmi seperti BKN atau situs resmi instansi terkait.
Jadi, bagi PPPK yang baru lima bulan bekerja, jangan khawatir. Hak untuk menerima gaji ke-13 tetap ada. Tinggal bagaimana cara menghitungnya dan memastikan semua syarat administrasi sudah terpenuhi.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













