THR 2026 resmi cair tanpa potongan, memberikan angin segar bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menjelang Idul Fitri. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online. Kebijakan ini memunculkan perbandingan menarik antara dua kelompok pekerja yang selama ini punya dinamika berbeda dalam sistem penghasilan dan tunjangan.
Yang paling menonjol, THR untuk ASN tahun ini mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap lainnya sesuai ketentuan. Pencairan sudah mulai digulirkan sejak akhir Februari 2026, jauh lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini memberi ruang lebih besar bagi para pegawai negeri sipil dan PPPK untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
THR ASN dan Pensiunan: Siapa Saja yang Dapat dan Berapa Besarannya?
Penyaluran THR 2026 dilakukan secara bertahap namun tetap mengacu pada prinsip keadilan dan konsistensi. Anggaran yang disiapkan cukup besar, yakni mencapai Rp55 triliun. Jumlah ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
1. Alokasi THR untuk ASN Pusat dan TNI/Polri
Sebesar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk ASN pusat dan anggota TNI serta Polri. Jumlah ini ditujukan bagi sekitar 2,4 juta pegawai. THR ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima tiap bulan. Artinya, penerima tidak hanya mendapat gaji pokok, tapi juga tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan lainnya yang sudah menjadi bagian dari penghasilan rutin.
2. THR untuk ASN Daerah
ASN daerah juga tidak ketinggalan. Sebanyak Rp20,2 triliun disiapkan untuk 4,3 juta pegawai ASN daerah di seluruh Indonesia. Besaran THR yang diterima pun disesuaikan dengan struktur penghasilan masing-masing daerah. Meski tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama, pemerintah pusat tetap berupaya memastikan THR cair secara merata.
3. THR untuk Pensiunan
Pensiunan juga menjadi bagian dari prioritas penyaluran THR tahun ini. Anggaran senilai Rp12,7 triliun dialokasikan untuk 3,8 juta pensiunan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melupakan kontribusi para mantan pegawai negara yang kini sudah tidak aktif bekerja. THR bagi pensiunan juga mencakup tunjangan-tunjangan yang biasa mereka terima saat masih aktif.
BHR untuk Pengemudi dan Kurir Online: Apa Saja Ketentuannya?
Di sisi lain, Bonus Hari Raya (BHR) menjadi sorotan baru dalam kebijakan pemerintah tahun ini. BHR ditujukan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja di bawah naungan perusahaan aplikasi. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama setahun penuh.
1. Syarat Penerima BHR
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar seseorang bisa mendapatkan BHR. Salah satunya adalah harus terdaftar secara resmi sebagai mitra aplikasi selama 12 bulan berturut-turut. Ini berarti tidak semua pengemudi atau kurir otomatis berhak mendapatkannya. Hanya mereka yang sudah memiliki riwayat kerja panjang dan konsisten yang bisa merasakan manfaatnya.
2. Besaran BHR Minimal
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, disebutkan bahwa BHR minimal setara dengan seperempat dari total penghasilan mitra selama 12 bulan terakhir. Artinya, jika seseorang mendapatkan penghasilan rata-rata Rp4 juta per bulan, maka BHR yang diterima minimal sekitar Rp1 juta.
3. Mekanisme Penyaluran BHR
Penyaluran BHR dilakukan melalui perusahaan aplikasi. Mereka yang memenuhi syarat akan menerima BHR secara otomatis menjelang Idul Fitri. Namun, mekanismenya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal masing-masing perusahaan. Ada yang menyalurkan dalam bentuk uang tunai, ada juga yang memberikan dalam bentuk kupon atau diskon layanan.
Siapa yang Paling Diuntungkan Tahun Ini?
Dari segi nominal, ASN dan pensiunan masih menjadi kelompok yang paling diuntungkan. THR mereka mencakup berbagai tunjangan rutin, sehingga jumlahnya bisa jauh lebih besar dibanding BHR yang diterima pengemudi online. Namun, dari segi kebijakan, BHR menjadi langkah penting karena mulai mengakui kontribusi pekerja di sektor digital yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.
Perbandingan THR dan BHR
| Kategori | THR/BHR | Besaran | Syarat |
|---|---|---|---|
| ASN Pusat | THR | Gaji pokok + tunjangan tetap | Terdaftar aktif sebagai ASN |
| ASN Daerah | THR | Gaji pokok + tunjangan tetap | Terdaftar aktif sebagai ASN daerah |
| Pensiunan | THR | Tunjangan pensiun + tunjangan lain | Pernah menjadi ASN dan sudah pensiun |
| Pengemudi/Kurir Online | BHR | Minimal 1/4 dari rata-rata penghasilan 12 bulan | Terdaftar aktif selama 12 bulan berturut-turut |
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski THR dan BHR sudah disalurkan, tantangan tetap ada. Di sisi ASN, masih ada ketimpangan antara daerah satu dengan lainnya terkait kemampuan daerah dalam menyalurkan tunjangan. Sementara di kalangan pekerja digital, masih banyak yang belum memenuhi syarat BHR karena belum terdaftar secara resmi selama 12 bulan penuh.
Namun, kebijakan ini bisa menjadi awal yang baik untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada pekerja digital. Dengan semakin banyaknya regulasi yang mengakui keberadaan mereka, diharapkan kondisi kerja dan kesejahteraan bisa terus meningkat.
Disclaimer
Data dan angka yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi resmi yang dirilis pemerintah dan kementerian terkait hingga Maret 2026. Besaran THR dan BHR bisa berubah tergantung pada kebijakan internal instansi atau perusahaan masing-masing. Informasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum dan bukan sebagai acuan resmi untuk klaim tunjangan.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













