Guru PPPK paruh waktu kini jadi sorotan. Bukan karena prestasi atau kontribusi mereka, melainkan karena nasib penghasilan yang dianggap tak sebanding dengan kerja yang dilakukan. Setelah sebelumnya dibuat bingung dengan status kepegawaian akibat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kini mereka harus berhadapan dengan realitas gaji yang dinilai tidak layak.
Masalah ini bahkan sudah sampai ke meja Komisi X DPR RI. Polemik penggajian guru PPPK paruh waktu mulai mendapat perhatian serius. Pasalnya, banyak di antara mereka yang merasa hidupnya terbebani, meski setiap hari berdiri di depan kelas mengajar anak bangsa.
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Tak Layak
Guru PPPK paruh waktu memang punya peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar, terutama di daerah dengan kekurangan tenaga pendidik. Namun, kenyataan pahit datang saat mereka harus menerima gaji yang jauh dari kata memadai.
Banyak dari mereka hanya menerima honor sebesar Rp1,3 juta hingga Rp2 juta per bulan. Jumlah itu belum lagi dipotong berbagai tunjangan atau pajak. Tidak heran jika banyak yang merasa hidup mereka terasa terpuruk, padahal mereka tetap bertanggung jawab penuh dalam tugas mengajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah mulai mengganggu kesejahteraan para guru. Ia pun menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Usulan Solusi dari Komisi X DPR RI
1. Ajukan Anggaran Tambahan Melalui Skema ABT
Lalu Hadrian menyarankan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengajukan anggaran biaya tambahan (ABT). Langkah ini dimaksudkan agar pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu bisa lebih pasti dan tidak membebani APBD daerah.
“Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” ujar Lalu.
2. Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan
Selain itu, Lalu juga mendesak pemerintah pusat untuk ikut serta dalam pembiayaan gaji guru PPPK paruh waktu. Ia menilai, pemerintah daerah sudah terlalu terbatas, sehingga bantuan dari pusat sangat dibutuhkan.
“Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.
Perbandingan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
Berikut adalah rincian gaji atau honor guru PPPK paruh waktu di beberapa daerah berdasarkan data yang berhasil dirangkum. Perlu dicatat bahwa angka ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah setempat dan jumlah jam mengajar.
| No | Daerah | Honor per Bulan | Catatan Tambahan |
|---|---|---|---|
| 1 | Jakarta | Rp2.000.000 | Termasuk tunjangan kehadiran |
| 2 | Jawa Barat | Rp1.500.000 | Bergantung jumlah jam |
| 3 | Jawa Tengah | Rp1.300.000 | Belum termasuk THR |
| 4 | DI Yogyakarta | Rp1.800.000 | Dibayar rutin tiap bulan |
| 5 | Jawa Timur | Rp1.400.000 | Fluktuatif tiap bulan |
Disclaimer: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan daerah dan regulasi nasional.
Penyebab Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rendah
1. Kebijakan Penganggaran yang Tidak Konsisten
Salah satu penyebab utama adalah tidak adanya kebijakan penganggaran yang konsisten di tingkat nasional. Banyak daerah yang mengandalkan APBD yang terbatas, sehingga honor guru pun terpaksa dipangkas.
2. Status Kepegawaian yang Ambigu
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang membawa perubahan besar. Namun, status guru PPPK paruh waktu justru menjadi tidak jelas. Mereka tidak mendapat perlakuan seperti ASN penuh waktu, tapi tetap diharapkan memberikan kontribusi maksimal.
3. Kurangnya Perhatian dari Pemerintah Pusat
Banyak pihak menilai bahwa pemerintah pusat belum cukup serius dalam menangani masalah ini. Padahal, guru-guru ini juga bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus dijaga kesejahteraannya.
Langkah yang Bisa Diambil oleh Pemerintah
1. Evaluasi Kebijakan Penganggaran
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah evaluasi terhadap kebijakan penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu. Harus ada anggaran khusus yang tidak tergantung pada APBD daerah.
2. Sosialisasi dan Penegasan Status Kepegawaian
Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan jelas mengenai status guru PPPK paruh waktu. Apakah mereka akan tetap menjadi bagian dari ASN atau dialihkan ke sistem kontrak biasa.
3. Penyaluran THR dan Tunjangan Lainnya
Selain gaji pokok, guru juga berhak atas THR dan tunjangan lainnya. Pemerintah harus memastikan bahwa tunjangan ini cair tepat waktu, seperti yang telah dijanjikan oleh BKN dan Kemenag.
Harapan dan Seruan untuk Perubahan
Guru PPPK paruh waktu bukan sekadar tenaga bantu. Mereka adalah bagian dari garda depan pendidikan nasional. Tanpa mereka, banyak sekolah di pelosok tidak akan bisa berjalan maksimal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.
Negara harus hadir menjamin kesejahteraan mereka. Bukan hanya demi keadilan, tapi juga demi masa depan bangsa. Jika guru tidak sejahtera, bagaimana bisa mereka memberikan pendidikan terbaik bagi generasi muda?
Masalah ini bukan hanya soal angka di kertas. Ini soal harga diri, penghargaan, dan keadilan bagi mereka yang memilih mengabdikan hidup di dunia pendidikan. Harapan besar tertuju pada pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













