Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk tahun 2026. Dana yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, dan ditujukan bagi 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, TNI/Polri, serta para pensiunan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Anggaran THR tahun ini naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya dialokasikan untuk 9,4 juta ASN. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Rincian THR untuk ASN, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan
Penyaluran THR bagi ASN dan kelompok terkait dilakukan secara bertahap. Proses pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 atau awal Ramadan, dan akan rampung menjelang Lebaran. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR ini bukan gaji ke-13, karena keduanya memiliki aturan dan waktu pencairan yang berbeda.
1. Komponen THR yang Dibayarkan
THR yang diberikan kepada ASN dan PPPK mencakup beberapa komponen gaji dan tunjangan. Semuanya dibayarkan secara penuh sesuai regulasi yang berlaku.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau kinerja
2. Jumlah Penerima THR
Jumlah penerima THR tahun ini mencapai 10,5 juta orang. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencakup 9,4 juta penerima. Peningkatan jumlah ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah ASN dan PPPK yang direkrut dalam beberapa tahun terakhir.
3. Waktu Pencairan THR
Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal Ramadan. Tahapan ini dimaksudkan agar penyaluran dana berjalan lancar dan tepat waktu menjelang Lebaran.
- Mulai pencairan: 26 Februari 2026
- Tahapan penyaluran: Bertahap sejak awal Ramadan
- Target selesai: Sebelum Lebaran Idulfitri 1447 H
THR untuk Pekerja Swasta
Selain ASN dan aparatur negara lainnya, THR juga wajib diberikan kepada pekerja swasta. Airlangga Hartarto menekankan bahwa THR untuk sektor swasta harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
1. Syarat Penerima THR Sektor Swasta
THR untuk pekerja swasta diberikan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Bagi yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.
2. Batas Waktu Penyaluran THR Swasta
Pemerintah menetapkan batas waktu penyaluran THR untuk sektor swasta, yaitu paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ini bertujuan agar THR bisa langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
3. Jumlah Penerima THR Sektor Swasta
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Dengan jumlah ini, THR sektor swasta diharapkan mampu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.
Perbandingan THR Tahun Ini dan Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel perbandingan THR antara tahun 2025 dan 2026.
| Komponen | THR 2025 | THR 2026 |
|---|---|---|
| Jumlah Anggaran | Rp50 triliun | Rp55 triliun |
| Jumlah Penerima ASN/PPPK/TNI-Polri | 9,4 juta | 10,5 juta |
| Jumlah Penerima Swasta | ±25 juta | 26,5 juta |
| Waktu Pencairan | Awal April | Awal Maret |
| Komponen THR | Gaji pokok + tunjangan | Gaji pokok + tunjangan lengkap |
Pentingnya THR bagi Stabilitas Ekonomi
THR bukan sekadar tunjangan menjelang hari raya. THR memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi seperti inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Bagi ASN dan pekerja swasta, THR menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.
Bagi sektor swasta, THR juga menjadi bagian dari hak pekerja. Pemerintah terus mengingatkan agar THR tidak dicicil dan wajib diberikan sesuai ketentuan. Ini demi menjaga kepercayaan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari pengumuman resmi pemerintah dan data yang tersedia hingga Maret 2026. Jumlah penerima, jadwal pencairan, dan besaran THR bisa berubah tergantung kebijakan lebih lanjut atau kondisi makroekonomi yang berlaku.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













