Kabar gembira datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kubu Raya. Bupati Sujiwo memastikan bahwa THR akan cair menjelang Idulfitri tahun ini, dengan nominal yang sudah ditetapkan sebesar Rp400 ribu per orang. Kebijakan ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan publik.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen daerah dalam memberikan keadilan dan penghargaan kepada seluruh aparatur, termasuk yang berstatus kontrak. Meski tidak termasuk dalam struktur ASN tetap, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian penting dalam roda pemerintahan.
Penyaluran THR untuk PPPK Paruh Waktu
Untuk mewujudkan kebijakan ini, Pemkab Kubu Raya menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar yang bersumber dari APBD. Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk memberikan THR kepada seluruh PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai unit kerja di lingkungan pemerintah daerah.
1. Penetapan Nominal THR
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan besaran THR sebesar Rp400.000 per orang untuk setiap PPPK paruh waktu. Nominal ini dipilih dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan anggaran dan manfaat yang dirasakan oleh pegawai.
2. Sumber dan Alokasi Anggaran
Dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total alokasi hampir Rp1 miliar. Anggaran ini disiapkan khusus untuk memastikan pencairan THR bisa dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
3. Jadwal Pencairan THR
Pencairan THR direncanakan akan dilakukan dalam pekan depan menjelang Idulfitri. Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar dan tepat sasaran.
THR untuk ASN dan Gaji ke-13
Selain PPPK paruh waktu, aparatur sipil negara (ASN) juga akan menerima THR senilai satu bulan gaji penuh. Pencairan THR untuk ASN juga direncanakan pada pekan yang sama dengan PPPK paruh waktu.
1. Besaran THR ASN
THR untuk ASN disesuaikan dengan satu bulan gaji masing-masing pegawai. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
2. Penjadwalan Pencairan
Pencairan THR ASN akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran untuk PPPK paruh waktu, yaitu dalam pekan depan menjelang Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk efisiensi distribusi dana dan memastikan semua pegawai daerah mendapat THR tepat waktu.
3. Gaji ke-13 ASN
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026 mendatang. Untuk kebutuhan ini, Pemkab Kubu Raya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27,2 miliar.
Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah
Berikut adalah perbandingan THR yang diterima PPPK paruh waktu di beberapa daerah di Indonesia:
| Daerah | THR PPPK Paruh Waktu | Sumber Anggaran |
|---|---|---|
| Kubu Raya | Rp400.000 | APBD |
| Surabaya | Masih dalam pembahasan | APBD |
| Jawa Tengah | Rp400.000 | APBD |
| DKI Jakarta | Rp500.000 | APBD |
Tabel di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Kubu Raya berada di posisi yang kompetitif dalam memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Meski nominalnya tidak sebesar DKI Jakarta, tetapi tetap menjadi salah satu yang terdepan di kalangan daerah lainnya.
Kriteria Penerima THR PPPK Paruh Waktu
Untuk mendapatkan THR, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa kriteria dasar agar bisa masuk dalam daftar penerima. Kriteria ini dibuat untuk memastikan distribusi THR berjalan adil dan tepat sasaran.
1. Status Kepegawaian
Penerima harus terdaftar sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Status ini diverifikasi melalui data kepegawaian yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
2. Masa Kerja Minimal
Pegawai harus memiliki masa kerja minimal 3 bulan sejak penandatanganan kontrak kerja. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima benar-benar aktif berkontribusi dalam pelayanan publik.
3. Tidak dalam Status Cuti Tanpa Keterangan
Pegawai yang sedang dalam status cuti tanpa keterangan atau tidak aktif selama 3 bulan terakhir tidak berhak menerima THR.
Respons Masyarakat dan Pegawai
Respons dari PPPK paruh waktu di Kubu Raya terhadap kebijakan ini cukup positif. Banyak di antara mereka menyambut baik karena selama ini belum pernah menerima THR secara resmi dari pemerintah daerah.
Beberapa pegawai menyatakan bahwa meskipun nominalnya tidak besar, tetapi kebijakan ini menunjukkan bahwa kerja mereka dihargai. Selain itu, ini juga menjadi harapan bahwa di masa depan akan ada peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.
Disclaimer
Informasi mengenai THR dan gaji ke-13 ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi anggaran. Data yang disajikan berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya per April 2026.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













