Edukasi

PPPK Paruh Waktu di Kubu Raya Terima THR Rp400 Ribu Menjelang Idulfitri Tahun Ini

Danang Ismail
×

PPPK Paruh Waktu di Kubu Raya Terima THR Rp400 Ribu Menjelang Idulfitri Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu di Kubu Raya Terima THR Rp400 Ribu Menjelang Idulfitri Tahun Ini

Kabar gembira datang bagi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kubu Raya. Bupati Sujiwo memastikan bahwa THR akan cair menjelang Idulfitri tahun ini, dengan nominal yang sudah ditetapkan sebesar Rp400 ribu per orang. ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan publik.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen daerah dalam memberikan keadilan dan penghargaan kepada seluruh aparatur, termasuk yang berstatus . Meski tidak termasuk dalam struktur tetap, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dalam roda pemerintahan.

Penyaluran THR untuk PPPK Paruh Waktu

Untuk mewujudkan kebijakan ini, Pemkab Kubu Raya menyiapkan anggaran hampir Rp1 miliar yang bersumber dari APBD. Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk memberikan THR kepada seluruh PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai unit kerja di lingkungan pemerintah daerah.

1. Penetapan Nominal THR

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan besaran THR sebesar Rp400.000 per orang untuk setiap PPPK paruh waktu. Nominal ini dipilih dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan anggaran dan manfaat yang dirasakan oleh pegawai.

2. Sumber dan Alokasi Anggaran

Dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total alokasi hampir Rp1 miliar. Anggaran ini disiapkan khusus untuk memastikan pencairan THR bisa dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.

3. Jadwal Pencairan THR

Pencairan THR direncanakan akan dilakukan dalam pekan depan menjelang Idulfitri. ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar dan tepat sasaran.

THR untuk ASN dan Gaji ke-13

Selain PPPK paruh waktu, aparatur sipil negara (ASN) juga akan menerima THR senilai satu bulan gaji penuh. Pencairan THR untuk ASN juga direncanakan pada pekan yang sama dengan PPPK paruh waktu.

1. Besaran THR ASN

THR untuk ASN disesuaikan dengan satu bulan gaji masing-masing pegawai. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

2. Penjadwalan Pencairan

Pencairan akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran untuk PPPK paruh waktu, yaitu dalam pekan depan menjelang Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk efisiensi distribusi dana dan memastikan semua pegawai daerah mendapat THR tepat waktu.

3. Gaji ke-13 ASN

Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2026 mendatang. Untuk kebutuhan ini, Pemkab Kubu Raya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27,2 miliar.

Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah

Berikut adalah perbandingan THR yang diterima PPPK paruh waktu di beberapa daerah di :

Daerah THR PPPK Paruh Waktu Sumber Anggaran
Kubu Raya Rp400.000 APBD
Surabaya Masih dalam pembahasan APBD
Jawa Tengah Rp400.000 APBD
DKI Jakarta Rp500.000 APBD

Tabel di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Kubu Raya berada di posisi yang dalam memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Meski nominalnya tidak sebesar DKI Jakarta, tetapi tetap menjadi salah satu yang terdepan di kalangan daerah lainnya.

Kriteria Penerima THR PPPK Paruh Waktu

Untuk mendapatkan THR, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa kriteria dasar agar bisa masuk dalam daftar penerima. Kriteria ini dibuat untuk memastikan distribusi THR berjalan adil dan tepat sasaran.

1. Status Kepegawaian

Penerima harus terdaftar sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Status ini diverifikasi melalui kepegawaian yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

2. Masa Kerja Minimal

Pegawai harus memiliki masa kerja minimal 3 bulan sejak penandatanganan kontrak kerja. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima benar-benar aktif berkontribusi dalam pelayanan publik.

3. Tidak dalam Status Cuti Tanpa Keterangan

Pegawai yang sedang dalam status cuti tanpa keterangan atau tidak aktif selama 3 bulan terakhir tidak berhak menerima THR.

Respons Masyarakat dan Pegawai

Respons dari PPPK paruh waktu di Kubu Raya terhadap kebijakan ini cukup positif. Banyak di antara mereka menyambut baik karena selama ini belum pernah menerima THR secara resmi dari pemerintah daerah.

Beberapa pegawai menyatakan bahwa meskipun nominalnya tidak besar, tetapi kebijakan ini menunjukkan bahwa kerja mereka dihargai. Selain itu, ini juga menjadi harapan bahwa di masa depan akan ada peningkatan kesejahteraan yang lebih baik.

Disclaimer

Informasi mengenai THR dan gaji ke-13 ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi anggaran. Data yang disajikan berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya per April 2026.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.