Kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 mulai menyebar dan tentu saja jadi sorotan banyak kalangan, terutama pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah mengumumkan bahwa THR 2026 akan dicairkan secara bertahap. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi lanjutan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pencairan THR tahap pertama sudah dimulai sejak 26 Februari 2026. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperhitungkan kesiapan anggaran dan distribusi dana dengan lebih rapi. Bagi PNS, tentu saja ini jadi kabar baik karena THR tetap menjadi komponen penting dalam penghasilan menjelang lebaran.
Komponen THR yang Diterima PNS
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk tahu apa saja komponen yang termasuk dalam THR bagi PNS. Tidak semua tunjangan yang diterima PNS akan dihitung sebagai bagian dari THR. Ada aturan main tertentu yang menentukan besaran dan komponen yang termasuk.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan THR. Ini adalah dasar dari THR yang diterima setiap PNS. Besaran THR biasanya setara dengan gaji pokok yang diterima selama satu bulan penuh.
2. Tunjangan Jabatan
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, tunjangan jabatan juga bisa menjadi bagian dari THR. Namun, besaran ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pusat.
3. Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional yang diterima oleh PNS tertentu juga bisa dimasukkan dalam perhitungan THR. Ini berlaku untuk mereka yang memiliki jabatan fungsional seperti guru, dosen, dokter, atau peneliti.
4. Tunjangan Kinerja
THR juga bisa mencakup tunjangan kinerja yang diterima PNS. Namun, komponen ini biasanya hanya diberikan kepada PNS tertentu yang memiliki kinerja baik dan memenuhi syarat tertentu.
Pencairan THR Secara Bertahap
Pencairan THR tidak langsung diberikan sekaligus ke semua penerima. Ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar dan tidak membebani kas negara dalam waktu bersamaan.
1. Tahap Pertama: 26 Februari 2026
Tahap pertama pencairan THR dimulai pada 26 Februari 2026. Tahap ini ditujukan untuk PNS yang memiliki masa kerja lebih lama dan prioritas tertentu.
2. Tahap Kedua: Maret 2026
Tahap kedua dilakukan pada bulan Maret 2026. Pada tahap ini, pencairan dilanjutkan ke kelompok PNS lainnya yang belum mendapat THR di tahap pertama.
3. Tahap Ketiga: April 2026
Tahap ketiga dan terakhir dilakukan menjelang Idulfitri, yaitu pada bulan April 2026. Ini memastikan bahwa seluruh PNS yang berhak menerima THR sudah mendapatkannya sebelum lebaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR bukan hanya untuk PNS tetap. Ada beberapa kategori pegawai lain yang juga berhak menerima THR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS yang aktif dan memenuhi syarat masa kerja minimal selama setahun berhak menerima THR penuh.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
CPNS yang telah melewati masa percobaan dan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun juga berhak mendapatkan THR.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Beberapa PPPK juga bisa mendapatkan THR, tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
Besaran Anggaran dan Jumlah Penerima THR
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 mencapai Rp55 triliun. Dana ini dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta penerima dari berbagai kategori pegawai.
Rincian Penerima THR 2026
| Kategori Pegawai | Jumlah Penerima (Perkiraan) |
|---|---|
| PNS | 4,8 Juta |
| CPNS | 1,2 Juta |
| PPPK | 2,5 Juta |
| Pegawai Swasta (Bantuan Pemerintah) | 2 Juta |
Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kebijakan THR sebagai Stimulus Ekonomi
THR tidak hanya penting bagi PNS, tapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat menjelang Idulfitri. Ini adalah salah satu bentuk stimulus ekonomi lanjutan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 3 Maret 2026.
Pernyataan resmi dari pemerintah menyebut bahwa THR dan BHR ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah juga berharap THR bisa mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang dan pasca Idulfitri.
Syarat dan Ketentuan Penerimaan THR
Tidak semua PNS otomatis mendapat THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini.
1. Masa Kerja Minimal 1 Tahun
PNS harus memiliki masa kerja minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan. Ini berlaku juga untuk CPNS yang sudah melewati masa percobaan.
2. Status Kepegawaian Aktif
Hanya PNS yang masih aktif bertugas yang berhak menerima THR. PNS yang sedang cuti lebih dari 6 bulan atau sedang menjalani hukuman disiplin bisa kehilangan haknya.
3. Tidak Sedang Menjalani Proses Hukum
PNS yang sedang dalam proses hukum atau penyelidikan berat tidak akan mendapat THR sampai proses selesai.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Besaran THR, jadwal pencairan, dan jumlah penerima bisa disesuaikan berdasarkan kondisi anggaran dan kebijakan nasional.
THR tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan PNS menjelang Idulfitri. Dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap, diharapkan distribusi dana bisa lebih efisien dan tepat sasaran. Bagi PNS yang memenuhi syarat, THR tahun ini bisa menjadi tambahan anggaran yang sangat membantu dalam mempersiapkan lebaran.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













