Edukasi

PNS, TNI, dan Polri dengan Status Ini Resmi Ditetapkan Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Herdi Alif Al Hikam
×

PNS, TNI, dan Polri dengan Status Ini Resmi Ditetapkan Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini
PNS, TNI, dan Polri dengan Status Ini Resmi Ditetapkan Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Setiap menjelang keagamaan, isu pencairan (THR) dan gaji ketiga belas selalu jadi sorotan utama, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Hak ini memang menjadi bagian penting dari penghasilan tahunan mereka. Namun, tidak semua pegawai negeri atau abdi negara berhak menerimanya.

Pemerintah melalui aturan resmi telah menetapkan sejumlah kondisi spesifik yang membuat sebagian ASN dan aparat keamanan tidak mendapatkan THR maupun gaji ke-. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh pertimbangan administrasi kepegawaian serta prinsip efisiensi anggaran negara.

Kondisi yang Membuat PNS, TNI, dan Polri Tak Dapat THR serta Gaji Ke-13

Penerimaan THR dan gaji ketiga belas bukan hak otomatis yang langsung cair ke semua pegawai. Ada sejumlah status atau kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh dua komponen penghasilan ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai negeri atau aparat yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR dan . Cuti ini mencakup berbagai jenis, seperti cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan, hingga cuti bersama keluarga ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Saat seseorang mengambil cuti jenis ini, maka ia dianggap untuk sementara waktu tidak aktif dalam skema pembiayaan negara. Artinya, negara tidak membiayai aktivitas atau keberadaannya selama masa cuti tersebut.

2. Menjalani Penugasan di Instansi Lain

ASN, TNI, atau Polri yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ketentuan ini berlaku baik untuk penugasan di dalam maupun luar negeri.

Jika selama masa penugasan tersebut, gaji pokok dan tunjangannya oleh instansi tempat mereka ditugaskan, maka pemerintah pusat tidak memberikan tambahan pembayaran apapun.

3. Gaji Ditanggung oleh Lembaga Lain

Ketentuan ini erat kaitannya dengan poin sebelumnya. Jika sumber penghasilan utama selama masa tugas berasal dari lembaga atau organisasi lain, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat tidak diberikan.

Ini merupakan bentuk kebijakan agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.

Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Kebijakan THR dan Gaji Ke-13

THR dan gaji ke-13 merupakan komponen penting dalam sistem penghasilan ASN dan aparat keamanan. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang akhir tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun penuh.

Namun, pemberian dua komponen ini tidak serta merta diberikan kepada semua pegawai. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Kebijakan ini juga didasarkan pada prinsip keadilan distribusi anggaran negara serta efisiensi penggunaan dana publik.

Mengapa Ada Pengecualian?

Pengecualian ini dibuat agar pemerintah bisa memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tepat sasaran. Artinya, hanya mereka yang benar-benar aktif dan bergaji dari negara saja yang berhak menerimanya.

Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pegawai.

Status Kepegawaian Jadi Penentu

Status kepegawaian seseorang menjadi faktor utama dalam menentukan apakah ia berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pegawai yang masih aktif dan gajinya sepenuhnya dibayarkan oleh negara, maka ia berhak menerima kedua komponen tersebut.

Sebaliknya, jika statusnya sedang tidak aktif atau gaji ditanggung pihak lain, maka ia tidak termasuk dalam daftar penerima.

Tabel Perbandingan Hak THR dan Gaji Ke-13 Berdasarkan Status Kepegawaian

Berikut tabel yang menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima THR serta gaji ke-13 berdasarkan status kepegawaian dan kondisi tertentu.

Status Kepegawaian / Kondisi THR Gaji Ke-13 Keterangan
Pegawai aktif, gaji dari negara Berhak menerima keduanya
Cuti di luar tanggungan negara Tidak berhak karena tidak aktif
Penugasan di luar instansi pemerintah Tidak berhak jika gaji ditanggung pihak lain
Gaji selama tugas ditanggung lembaga lain Tidak berhak karena tidak dibayar negara
ASN atau PPPK non-permanen ✅ / ❌ ✅ / ❌ Tergantung status kepegawaian dan kebijakan daerah

Kesimpulan

THR dan gaji ke-13 memang menjadi hak penting bagi ASN, TNI, dan Polri. Namun, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan ketat agar penyaluran dana ini tidak menyimpang dari tujuan awal. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau menjalani tugas di luar instansi pemerintah dengan gaji ditanggung pihak lain, tidak berhak menerima kedua tunjangan ini.

Kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami status kepegawaian mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman saat masa pencairan tiba.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk informasi dan akurat, selalu pastikan untuk mengacu pada sumber resmi dari instansi terkait.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.