Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, suasana kantor pemerintahan terasa lebih sibuk dari biasanya. Bukan hanya karena persiapan libur panjang, tapi juga karena perhatian besar pada kesejahteraan ASN dan pegawai kontrak. Salah satu yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kabar ini selalu jadi campuran antara harapan dan ketidakpastian.
Isu THR untuk PPPK paruh waktu memang kerap jadi sorotan. Banyak dari mereka merasa belum mendapat kejelasan pasti, terutama karena kebijakan THR di tiap daerah berbeda-beda. Tapi, kabar terbaru dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, membuka peluang. Menurutnya, PPPK paruh waktu bisa saja mendapat THR, asal ada ketersediaan anggaran di instansi tempat mereka bekerja.
Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu: Aturan dan Peluang
BKN tidak melarang pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. Namun, kepastiannya tergantung pada anggaran yang disediakan oleh masing-masing instansi. Artinya, tidak semua daerah wajib memberikan THR, tapi mereka diperbolehkan melakukannya jika memungkinkan secara finansial.
Keputusan ini memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Tapi juga sekaligus menimbulkan ketidakpastian, karena tidak semua daerah punya kemampuan anggaran yang sama. Ada yang lebih fleksibel, ada juga yang tetap mengacu pada aturan lama.
1. Ketersediaan Anggaran Jadi Faktor Utama
Pemberian THR untuk PPPK paruh waktu bukan hak otomatis. Semuanya kembali pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Jika anggaran memungkinkan, maka THR bisa dicairkan. Tapi jika tidak, maka pegawai harus rela menunggu kebijakan tahun depan.
2. Kebijakan Daerah Berbeda-Beda
Tidak ada satu aturan baku yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada daerah yang sudah siapkan THR untuk PPPK paruh waktu, ada juga yang belum. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kudus mencoba solusi kreatif dengan menggalang donasi sukarela dari PNS dan PPPK penuh waktu. Dana yang terkumpul kemudian dibagikan sebagai THR untuk rekan-rekan paruh waktu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kendari menyiapkan anggaran THR sebesar Rp35 miliar, tapi hanya untuk PNS, PPPK penuh waktu, dan anggota DPRD. PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam daftar penerima.
3. Inisiatif Lokal Bisa Jadi Solusi
Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu sangat bergantung pada inisiatif daerah. Daerah yang punya komitmen kuat terhadap kesejahteraan pegawai cenderung mencari solusi, meskipun tidak secara langsung melalui APBD.
Faktor yang Mempengaruhi THR PPPK Paruh Waktu
Tidak semua instansi bisa memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebelum keputusan diambil. Ini bukan soal kemauan semata, tapi juga kapasitas dan regulasi yang berlaku.
1. Anggaran Instansi
Faktor utama yang menentukan apakah PPPK paruh waktu bisa dapat THR adalah anggaran. Jika instansi memiliki surplus atau anggaran lebih, maka pemberian THR bisa dipertimbangkan. Tapi jika anggaran ketat, maka biasanya THR hanya diberikan kepada pegawai tetap atau penuh waktu.
2. Kebijakan Internal Instansi
Beberapa instansi punya kebijakan internal yang memperbolehkan THR untuk PPPK paruh waktu. Tapi biasanya ini tidak diatur secara nasional, melainkan ditetapkan oleh pimpinan daerah atau kepala instansi.
3. Kondisi Keuangan Daerah
Kondisi keuangan daerah juga turut menentukan. Daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tinggi cenderung lebih fleksibel dalam memberikan THR, sedangkan daerah dengan anggaran terbatas biasanya lebih selektif.
Perbandingan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
| Kategori Pegawai | Hak THR 2026 | Syarat Penerimaan | Catatan Tambahan |
|---|---|---|---|
| PPPK Penuh Waktu | Ya | Memenuhi masa kerja minimal | Cair otomatis sesuai regulasi |
| PPPK Paruh Waktu | Tergantung | Ketersediaan anggaran instansi | Tidak wajib, tergantung kebijakan |
| PNS | Ya | Telah 1 tahun masa kerja | Cair sesuai jadwal pusat |
| Pegawai Honorer | Tidak | Tidak termasuk dalam regulasi | Bergantung pada kebijakan lokal |
Tips untuk PPPK Paruh Waktu Menyikapi THR 2026
Menunggu THR memang bisa bikin deg-degan, apalagi kalau statusnya masih paruh waktu. Tapi, ada beberapa langkah yang bisa diambil agar tidak terlalu tergantung pada kebijakan dari atas.
1. Cek Kebijakan Daerah Secara Berkala
Setiap daerah punya kebijakan yang berbeda. Jangan ragu untuk menanyakan langsung ke bagian kepegawaian atau humas daerah terkait apakah ada rencana THR untuk PPPK paruh waktu.
2. Bangun Komunikasi dengan Rekan Kerja
Kadang, inisiatif dari bawah juga bisa membuka peluang. Seperti yang dilakukan di Kudus, donasi sukarela dari rekan kerja bisa jadi solusi alternatif.
3. Siapkan Dana Pribadi untuk Lebaran
Kalau THR belum pasti, sebaiknya mulai menabung sejak awal tahun. Jangan terlalu mengandalkan THR karena belum tentu cair.
Disclaimer
Informasi THR untuk PPPK paruh waktu bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran. Artikel ini disusun berdasarkan data dan pernyataan terkini hingga Maret 2026. Untuk informasi lebih akurat, disarankan untuk menghubungi instansi atau badan kepegawaian terkait.
Menyikapi THR 2026, PPPK paruh waktu memang belum punya jaminan pasti. Tapi, lampu hijau bersyarat dari BKN bisa jadi awal dari perubahan. Semoga semakin banyak daerah yang mulai memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai, tanpa memandang status kepegawaian. Karena di akhir tahun, semua orang berhak merayakan dengan tenang, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.











