Edukasi

Gaji PNS Golongan IVa April 2026 Telah Cair Lengkap dengan Tunjangan Pasangan dan Uang Makan

Danang Ismail
×

Gaji PNS Golongan IVa April 2026 Telah Cair Lengkap dengan Tunjangan Pasangan dan Uang Makan

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS Golongan IVa April 2026 Telah Cair Lengkap dengan Tunjangan Pasangan dan Uang Makan

Gaji PNS periode 2026 telah mulai cair sejak 1 April lalu. Pencairan ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor Tahun 2024 yang mengatur struktur penghasilan . Bagi pegawai negeri sipil, penerimaan gaji rutin setiap bulan menjadi momen penting untuk mengatur kebutuhan sehari-hari.

Tak hanya gaji pokok, tunjangan juga menjadi komponen penting yang menentukan total pendapatan. Salah satunya adalah tunjangan pasangan untuk golongan IVa yang ternyata menyentuh angka tertentu. ini jadi sorotan karena langsung berdampak pada kesejahteraan keluarga PNS.

Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV April 2026

Struktur gaji PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Namun, untuk periode April ini, fokus utama adalah pada gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan I terdiri dari empat tingkat: Ia, Ib, Ic, dan Id. Masing-masing memiliki rentang gaji pokok yang berbeda tergantung masa kerja.

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Untuk golongan II, terdapat tiga tingkat yang sudah ditetapkan dalam PP 5/2024.

  • IIa: Rp2.184.000 – .643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan III

Golongan III juga memiliki tiga tingkat dengan rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan golongan sebelumnya.

  • IIIa: Rp2.687.000 – Rp4.120.000
  • IIIb: Rp2.890.000 – Rp4.285.000
  • IIIc: Rp3.095.000 – Rp4.450.000

Golongan IV

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS saat ini. Terdiri dari IVa, IVb, dan IVe.

  • IVa: Rp3.310.000 – Rp4.625.000
  • IVb: Rp3.520.000 – Rp4.800.000
  • IVe: Rp3.730.000 – Rp5.000.000

Tunjangan Pasangan untuk Golongan IVa

Tunjangan pasangan atau tunjangan /suami merupakan salah satu tunjangan tetap yang diterima PNS. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

  1. Tunjangan pasangan untuk PNS golongan IVa dengan masa kerja 0-5 tahun adalah Rp496.500 per bulan.
  2. Untuk masa kerja 6-10 tahun, tunjangan naik menjadi Rp595.800.
  3. Masa kerja 11-15 tahun mendapat tunjangan sebesar Rp695.100.
  4. Di atas 15 tahun masa kerja, tunjangan pasangan mencapai Rp794.400.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki pasangan yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.

Faktor yang Mempengaruhi Total Penerimaan PNS

Selain gaji pokok dan tunjangan pasangan, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan total penerimaan PNS setiap bulan.

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung tingkat jabatan.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) diberikan berdasarkan kinerja individu dan kinerja . Besaran TPP bisa mencapai 30% hingga 50% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Lainnya

Beberapa tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan transportasi, dan tunjangan hari tua juga berkontribusi terhadap total penghasilan.

Perbandingan Gaji PNS Golongan IVa dengan Golongan Lain

Golongan Gaji Pokok (Min – Max) Tunjangan Pasangan (Max) Estimasi Total (Min) Estimasi Total (Max)
Ia Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Rp794.400 Rp2.480.100 Rp3.317.000
IIa Rp2.184.000 – Rp3.643.400 Rp794.400 Rp2.978.400 Rp4.437.800
IIIa Rp2.687.000 – Rp4.120.000 Rp794.400 Rp3.481.400 Rp4.914.400
IVa Rp3.310.000 – Rp4.625.000 Rp794.400 Rp4.104.400 Rp5.419.400

Catatan: Estimasi total belum termasuk tunjangan jabatan, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Syarat dan Ketentuan Penerima Tunjangan Pasangan

Agar bisa menerima tunjangan pasangan, PNS harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Telah menikah secara sah menurut hukum yang berlaku.
  2. Pasangan tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak bekerja.
  3. Pasangan tidak menerima tunjangan serupa dari instansi lain.
  4. Melampirkan pernikahan dan surat pernyataan tidak bekerja dari pasangan.

Disclaimer

Angka-angka yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi ini dimaksudkan sebagai referensi umum dan bukan sebagai dasar perhitungan resmi.

Penerimaan gaji PNS sudah mulai menyebar ke rekening masing-masing pegawai. Dengan adanya tunjangan pasangan yang cukup signifikan untuk golongan IVa, diharapkan kesejahteraan keluarga PNS semakin terjaga. Untuk PNS di golongan lain, penting juga untuk memahami komponen gaji agar bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.