Ketika pembangunan daerah seharusnya berjalan terbuka dan jujur, sebuah operasi tangkap tangan justru mengungkap praktik lama yang seharusnya sudah tenggelam di masa lalu. Ijon proyek, istilah yang dulu kerap mewarnai era reformasi, kembali terbit ke permukaan lewat kasus di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kali ini, yang tersandung bukan sosok biasa, tapi salah satu pejabat publik paling strategis: Bupati aktif.
KPK akhirnya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal 2026 ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak internal pemerintahan daerah dan sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki kepentingan.
Lima Tersangka yang Ditahan KPK
Penetapan tersangka ini bukan tindakan sembarangan. KPK menjalani proses penyelidikan panjang sebelum akhirnya melakukan OTT dan menahan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda namun saling terhubung.
1. Bupati Rejang Lebong (MFT)
Sebagai kepala daerah terpilih periode 2025–2030, MFT menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ia diduga memiliki peran sentral dalam pengondisian proyek-proyek strategis di lingkungan pemerintah daerah. KPK menilai bahwa posisinya memungkinkan untuk memengaruhi keputusan pengadaan barang dan jasa.
2. Kepala Dinas Terkait
Pejabat struktural di lingkungan Pemkab Rejang Lebong juga menjadi bagian dari jaringan ini. Ia diduga membantu proses pengondisian teknis proyek agar menguntungkan pihak tertentu.
3. Konsultan Perencana Proyek
Peran konsultan sangat penting dalam tahap awal proyek. Dalam kasus ini, konsultan diduga sengaja menyusun dokumen perencanaan yang mengarah pada pihak-pihak tertentu, sehingga mempersempit peluang pesaing.
4. Direktur Perusahaan Pemenang Proyek
Perusahaan swasta yang akhirnya memenangkan proyek juga tidak lepas dari jerat hukum. Direktur ini diduga memberikan sejumlah uang sebagai bentuk komitmen fee kepada pihak-pihak yang berwenang.
5. Makelar atau Intermediator
Ada pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara penyelenggara proyek dan pihak swasta. Perannya sebagai “agen” dalam transaksi suap ini membuat alur kasus semakin kompleks.
Modus Operasi Suap Ijon Proyek
Modus yang digunakan dalam kasus ini tidak jauh berbeda dari praktik ijon proyek pada umumnya. Namun, kali ini terlihat lebih terstruktur dan melibatkan lebih banyak pihak untuk menutupi jejak.
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan yang Bias
Langkah awal dimulai dari tahap perencanaan. Dokumen teknis disusun sedemikian rupa agar hanya bisa dipenuhi oleh pihak tertentu. Ini menjadi fondasi dari seluruh pengondisian proyek.
2. Pemilihan Konsultan yang Berpihak
Konsultan yang dipilih bukanlah pihak independen. Ia memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dekat dengan pihak swasta tertentu, sehingga proses perencanaan berjalan sesuai skenario.
3. Penawaran Proyek yang Disetir
Proses lelang pun menjadi formalitas. Karena dokumen sudah diatur sedemikian rupa, hanya satu atau dua pihak yang mampu memenuhi syarat teknis. Ini mempermudah pihak tertentu untuk memenangkan tender.
4. Pemberian Suap Sebelum Pelaksanaan
Yang membedakan praktik ini dengan korupsi biasa adalah waktu pemberian suap. Uang diberikan jauh sebelum proyek dimulai, sebagai bentuk “komitmen” agar proyek bisa berjalan lancar sesuai rencana.
5. Pembagian Peran dan Keuntungan
Setiap pihak mendapat bagian dari hasil proyek. Uang hasil suap kemudian dibagi sesuai kontribusi masing-masing pihak dalam pengondisian proyek.
Dampak dari Praktik Ijon Proyek
Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak sistem pembangunan yang seharusnya berjalan profesional dan transparan.
- Pemborosan anggaran daerah karena proyek bisa saja dikerjakan lebih murah oleh pihak lain.
- Kualitas proyek yang tidak sesuai standar karena pemenang tidak dipilih berdasarkan kompetensi.
- Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Tumbuhnya budaya korupsi yang sulit diberantas karena sudah mengakar.
Peran Masyarakat dalam Mengungkap Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengondisian proyek di Rejang Lebong. Tanpa laporan tersebut, mungkin praktik ini akan terus berlanjut tanpa terdeteksi. Ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi publik.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meski KPK telah melakukan OTT dan menetapkan tersangka, proses selanjutnya tidak akan mudah. Modus yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak membuat penyidikan menjadi rumit. Apalagi jika ada upaya penyembunyian barang bukti atau kolusi dengan pihak lain.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini didasarkan pada hasil penyelidikan awal KPK dan laporan publik terkait operasi tangkap tangan di Rejang Lebong. Data dan nama pihak yang terlibat masih bisa berubah seiring berjalannya proses hukum. Artikel ini tidak bermaksud untuk men-judge pihak manapun sebelum ada putusan pengadilan yang tetap dan mengikat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi masih saja mengintai, bahkan di era digital dan transparansi seperti saat ini. Tugas lembaga pengawas dan kesadaran publik tetap menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.











