Menjelang Lebaran 2026, suasana penuh harapan dan semangat kebersamaan justru dibayangi kabar mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu malam, 14 Maret 2026, nama Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, disebut-sebut terlibat dalam dugaan pungutan liar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kabar ini langsung menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum pejabat daerah dan sejumlah SKPD.
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari hasil OTT, terungkap bahwa dana yang dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah, dengan sebagian besar diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Operasi tangkap tangan ini tidak terjadi begitu saja. Ada latar belakang dan rangkaian kejadian yang membawa KPK akhirnya melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap dan sejumlah pejabat terkait. Berikut penjabaran lengkapnya.
1. Awal Mula OTT: Laporan Masyarakat
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungli menjelang Lebaran. Laporan tersebut menyebut bahwa Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
KPK mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Laporan inisiatif inilah yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut.
2. Dana THR yang Disalahgunakan
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa dana THR yang seharusnya menjadi hak ASN justru dialihkan untuk kepentingan lain. Sebagian besar dana ini diduga dialokasikan untuk pihak eksternal dan kepentingan pribadi Bupati.
Dana yang terkumpul mencapai Rp750 juta. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda.
3. Peran Sekretaris Daerah dan Para Asisten
Penyaluran dana tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati. Sekretaris Daerah dan para asisten daerah menjadi garda depan dalam proses pengumpulan dana dari setiap SKPD.
Setiap SKPD diminta memberikan setoran dengan nominal bervariasi, antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Proses ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Dugaan Korupsi dan Modus Operandi
Dugaan korupsi ini tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut modus operandi yang cukup rapi. KPK menemukan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap.
1. Pengumpulan Dana Sistematis
Pengumpulan dana dilakukan secara terstruktur. Bukan hanya satu atau dua SKPD yang diminta memberikan setoran, tetapi hampir seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Setiap SKPD diberi target setoran tertentu. Dana ini dikumpulkan menjelang Lebaran dan dikemas sebagai “THR tambahan” untuk pihak tertentu.
2. Alokasi Dana untuk Pihak Eksternal
Dari total dana yang terkumpul, sekitar Rp515 juta dialokasikan untuk pihak eksternal. Yang dimaksud dengan pihak eksternal dalam kasus ini adalah unsur Forkopimda, termasuk unsur TNI dan Polri.
Alokasi ini diduga sebagai bentuk pemberian gratifikasi atau suap untuk menjaga hubungan baik dan mendapat perlindungan politik.
3. Dana Pribadi Bupati
Selain untuk pihak eksternal, sebagian dana lainnya, sekitar Rp235 juta, diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi Bupati. Ini menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan KPK.
KPK menduga bahwa dana ini digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pengeluaran menjelang Lebaran dan kebutuhan lainnya yang tidak terkait dengan fungsi pemerintahan.
Reaksi dan Dampak dari Kasus Ini
Kasus ini langsung memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan tokoh masyarakat. Banyak pihak yang menyayangkan sikap Bupati yang seharusnya menjadi teladan malah terlibat dalam praktik korupsi menjelang Lebaran.
1. Kecaman dari Masyarakat
Masyarakat Cilacap dan sekitarnya memberikan kecaman tajam terhadap tindakan Bupati. Banyak yang merasa kecewa karena praktik ini terjadi di tengah suasana penuh harapan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
KPK dinilai perlu terus mengungkap kasus serupa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
2. Evaluasi Internal Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Cilacap dikabarkan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Pihak Sekretaris Daerah dan para asisten daerah juga akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus ini.
3. Proses Hukum yang Akan Berjalan
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap dan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Penyidik KPK juga masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang bisa memperkuat posisi jaksa dalam persidangan.
Tabel Rincian Dana yang Terlibat
Berikut adalah rincian dana yang terlibat dalam dugaan korupsi ini:
| Keterangan | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Dana terkumpul dari SKPD | 750.000.000 |
| Alokasi untuk pihak eksternal | 515.000.000 |
| Alokasi untuk kepentingan pribadi Bupati | 235.000.000 |
Catatan: Data bersifat sementara dan dapat berubah seiring proses penyidikan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara harus terus ditingkatkan. Terlebih menjelang momen besar seperti Lebaran, di mana potensi penyalahgunaan wewenang cenderung meningkat.
KPK berjanji akan terus mengungkap kasus-kasus serupa agar tidak ada ruang bagi korupsi tumbuh di tengah masyarakat. Masyarakat juga diharapkan terus aktif memberikan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan oleh KPK. Angka dan data yang disajikan merupakan hasil rilis resmi hingga tanggal publikasi artikel ini.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.








