THR ASN tahun 2026 mulai mengalir sejak akhir Februari lalu. Kabar ini tentu disambut baik oleh para aparatur sipil negara yang menunggu tunjangan hari raya ini sebagai bagian dari hak keuangannya menjelang Idulfitri.
Menurut Menteri Keuangan, Purbaya, penyaluran THR sudah mencapai Rp3,1 triliun. Angka ini mencakup pembayaran untuk ASN pusat dan daerah. Proses pencairan diklaim berjalan lancar dan ditargetkan rampung dalam satu pekan ke depan.
Rincian THR ASN 2026 Berdasarkan Golongan
THR bagi ASN tidak serta merta diberikan dalam jumlah yang sama. Besaran tunjangan ini mengacu pada penghasilan bulan Februari 2026, termasuk gaji pokok dan komponen lainnya. Purbaya memastikan bahwa setiap golongan mendapat bagian sesuai dengan struktur penghasilan masing-masing.
1. THR untuk PNS Golongan I
Golongan I terdiri atas dua subgolongan, yaitu Ia dan Ib. Masing-masing memiliki rentang gaji pokok yang berbeda. Berikut rinciannya:
| Subgolongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| Ia | 1.685.700 – 2.522.600 |
| Ib | 1.840.800 – 2.670.700 |
2. THR untuk PNS Golongan II
Untuk golongan II, Menkeu Purbaya telah menetapkan nominal THR berdasarkan rekomendasi Kemenpan RB dan Kemenkeu. Besaran ini disesuaikan dengan beban anggaran dan kondisi ekonomi saat ini.
| Subgolongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| IIa | 2.000.000 – 2.800.000 |
| IIb | 2.200.000 – 3.000.000 |
3. THR untuk PNS Golongan III
Golongan III juga dibagi menjadi dua, yaitu IIIa dan IIIb. Mereka yang berada di level ini umumnya adalah pelaksana atau pengawas tingkat menengah.
| Subgolongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| IIIa | 2.400.000 – 3.200.000 |
| IIIb | 2.600.000 – 3.400.000 |
4. THR untuk PNS Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur kepegawaian sipil. Biasanya dijabat oleh pejabat eselon II ke atas.
| Subgolongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| IVa | 2.800.000 – 3.600.000 |
| IVb | 3.000.000 – 4.000.000 |
Penyaluran THR ASN 2026: Tahapan dan Target
Penyaluran THR tidak langsung mengalir ke semua ASN sekaligus. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi berjalan efisien dan tepat sasaran.
1. Penyaluran Awal
Penyaluran THR dimulai pada 26 Februari 2026. Tahap awal ini difokuskan untuk ASN yang memiliki gaji pokok lebih rendah agar dapat memenuhi kebutuhan awal menjelang Ramadan.
2. Penyaluran Tahap Lanjut
Tahap kedua dilakukan dalam minggu pertama Maret. Penyaluran ini mencakup ASN dari golongan II hingga IV, baik di lingkungan pusat maupun daerah.
3. Evaluasi dan Pelaporan
Setiap pekan, Kemenkeu melakukan evaluasi terhadap penyaluran THR. Data ini kemudian dilaporkan ke DPR sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
THR tidak hanya ditentukan oleh golongan. Ada beberapa faktor lain yang ikut memengaruhi jumlah yang diterima setiap ASN.
1. Masa Kerja
Masa kerja pegawai turut menjadi pertimbangan dalam perhitungan THR. Semakin lama masa kerja, semakin besar tunjangan yang diterima.
2. Tunjangan Tambahan
ASN yang memiliki tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan, tunjangan umum, atau tunjangan kinerja juga akan mendapatkan THR yang lebih tinggi.
3. Status Kepegawaian
Status kepegawaian, apakah PNS atau PPPK, juga memengaruhi besaran THR. Umumnya, PNS mendapat THR penuh sesuai ketentuan, sedangkan PPPK mengikuti aturan tersendiri.
Perbandingan THR ASN 2026 dengan Tahun Sebelumnya
THR tahun ini mengalami penyesuaian dibanding tahun lalu. Berikut adalah perbandingan rata-rata THR untuk masing-masing golongan.
| Golongan | THR 2025 (Rp) | THR 2026 (Rp) | Kenaikan (%) |
|---|---|---|---|
| I | 2.200.000 | 2.300.000 | 4,5% |
| II | 2.600.000 | 2.700.000 | 3,8% |
| III | 3.000.000 | 3.100.000 | 3,3% |
| IV | 3.500.000 | 3.600.000 | 2,9% |
Catatan Penting Terkait THR ASN 2026
THR ASN 2026 disalurkan berdasarkan anggaran yang telah disetujui DPR. Besaran yang diterima tiap ASN bisa berbeda tergantung dari golongan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat.
Penyaluran THR juga bisa mengalami perubahan jika ada revisi anggaran atau kebijakan mendadak dari pemerintah. Oleh karena itu, ASN disarankan untuk memantau informasi resmi dari Kemenkeu atau instansi masing-masing.
Data dalam artikel ini bersifat valid hingga Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













