Peraturan Pemerintah (PP) THR 2026 masih belum terbit sampai saat ini. Meski begitu, kabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap jadi sorotan utama menjelang Ramadan. Target pencairan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan menunjukkan optimisme bahwa dana akan cair di awal bulan suci tersebut. Sayangnya, realisasinya masih terganjal karena PP sebagai dasar hukum belum juga diterbitkan.
Sambil menunggu aturan resmi, banyak pihak mencoba memperkirakan jumlah THR yang bakal masuk ke rekening masing-masing golongan. Untuk PNS golongan II, perkiraan nominalnya bisa dihitung berdasarkan komponen gaji pokok yang berlaku saat ini. Data ini diambil dari PP Nomor 11 Tahun 2025 serta PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji ASN.
Komponen THR dan Dasar Perhitungan
THR untuk PNS umumnya tidak hanya bergantung pada gaji pokok. Ada beberapa elemen lain yang turut dihitung dalam penentuan besarannya. Namun, gaji pokok tetap menjadi komponen utama yang digunakan sebagai acuan dasar.
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, THR diberikan kepada ASN yang telah bekerja selama minimal enam bulan secara terus-menerus. Besaran THR biasanya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
Golongan jabatan ASN dibagi menjadi empat kelompok besar, yaitu Golongan I hingga IV. Dalam hal ini, fokus utama adalah pada golongan II yang meliputi pegawai dengan masa kerja dan tanggung jawab menengah.
1. Rentang Gaji Pokok Golongan I
Sebagai pembanding, berikut rentang gaji pokok untuk golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Rentang ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pangkat atau jabatan dalam golongan tersebut, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
2. Rentang Gaji Pokok Golongan II
Untuk golongan II, besaran gaji pokok bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan masa kerja:
- Golongan IIa: Rp2.104.400 – Rp3.010.900
- Golongan IIb: Rp2.258.400 – Rp3.184.200
- Golongan IIc: Rp2.397.800 – Rp3.357.500
- Golongan IId: Rp2.541.300 – Rp3.530.800
Dengan data ini, perkiraan THR untuk golongan II pun bisa dihitung. Misalnya, jika seorang PNS berada di golongan IIb dengan masa kerja cukup lama, maka besar kemungkinan THR yang diterimanya mendekati Rp3.184.200.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
Selain gaji pokok, ada faktor lain yang turut memengaruhi besar kecilnya THR yang diterima. Namun, untuk ASN, komponen tambahan seperti tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Masa Kerja: PNS harus sudah bekerja minimal enam bulan secara terus-menerus.
- Status Kepegawaian: Hanya ASN aktif yang berhak menerima THR.
- Kehadiran Kerja: PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin atau cuti tertentu bisa saja tidak mendapat THR.
Waktu Pencairan THR 2026
Menurut pernyataan Menteri Keuangan, THR 2026 direncanakan cair di awal Ramadan. Ini merupakan target ideal agar PNS bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang. Namun, karena PP belum terbit, proses pencairan masih tertunda.
Biasanya, pemerintah menetapkan tanggal pencairan THR sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, tanggal pencairan bisa jatuh antara 1 hingga 10 April 2026.
Perbedaan THR antar Golongan
Perbedaan THR antargolongan sangat terlihat karena langsung berkorelasi dengan gaji pokok. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula THR yang diterima. Berikut ringkasan estimasi THR berdasarkan golongan:
| Golongan | Estimasi THR |
|---|---|
| Ia | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| Ic | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| Id | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
| IIa | Rp2.104.400 – Rp3.010.900 |
| IIb | Rp2.258.400 – Rp3.184.200 |
| IIc | Rp2.397.800 – Rp3.357.500 |
| IId | Rp2.541.300 – Rp3.530.800 |
Data ini memberikan gambaran kasar tentang apa yang bisa diterima oleh masing-masing golongan. Namun, angka pasti akan tergantung pada kebijakan teknis yang akan dirilis dalam PP THR 2026 nanti.
Apa yang Harus Dipersiapkan PNS?
Menjelang pencairan THR, PNS disarankan untuk memastikan beberapa hal agar tidak terjadi kendala administratif:
- Pastikan data kepegawaian sudah benar, termasuk nomor rekening gaji.
- Cek status keaktifan kepegawaian melalui sistem SIMPEG.
- Pantau informasi resmi dari kemenkeu atau BKN untuk update terbaru soal THR.
Disclaimer
Estimasi THR di atas bersifat prediktif dan didasarkan pada regulasi yang berlaku sebelumnya. Besaran aktual bisa berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah yang akan tertuang dalam PP THR 2026. Informasi ini tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Meskipun menunggu regulasi resmi memang bikin deg-degan, setidaknya perkiraan ini bisa jadi referensi awal buat PNS golongan II. Semoga THR tahun ini cair sesuai jadwal dan tepat sasaran.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













