Kabar gembira datang buat guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung. Mulai 2026, mereka bakal menerima THR dan gaji ke-13. Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini kerap terabaikan.
Kebijakan ini diambil secara bertahap dan berkelanjutan, sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa skema penghasilan yang diterapkan saat ini merupakan penyesuaian yang hati-hati agar tidak memberatkan APBD.
Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Paruh Waktu 2026
Guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) bakal mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan. Di luar itu, mereka juga bakal menerima tambahan Rp500 ribu per bulan dari APBD, yang dialokasikan selama 14 bulan.
Sementara untuk guru PPPK paruh waktu yang belum mendapat TPG, penghasilan yang diterima sebesar Rp1 juta per bulan. Meski begitu, semua guru PPPK paruh waktu, baik yang sudah menerima TPG maupun belum, bakal mendapat THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru PPPK paruh waktu yang sudah memiliki sertifikasi pendidik berhak mendapatkan TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
2. Tunjangan Tambahan dari APBD
Selain TPG, guru juga bakal menerima tambahan penghasilan sebesar Rp500.000 per bulan. Tunjangan ini bersifat sementara dan diberikan selama 14 bulan dalam satu tahun, yang mencakup THR dan gaji ke-13.
3. THR dan Gaji Ke-13
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh guru PPPK paruh waktu, baik yang sudah menerima TPG maupun yang belum. Besaran THR biasanya setara dengan penghasilan satu bulan penuh.
4. Guru Tanpa Sertifikasi
Guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi hanya menerima penghasilan tetap sebesar Rp1.000.000 per bulan. Namun, mereka tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Rincian Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu 2026
Berikut adalah rincian lengkap penghasilan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung berdasarkan status sertifikasi dan tunjangan yang diterima.
| Status Sertifikasi | Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Tunjangan Tambahan APBD | THR & Gaji Ke-13 |
|---|---|---|---|
| Bersertifikasi | Rp2.000.000 | Rp500.000 | Setara 1 bulan gaji |
| Belum Bersertifikasi | Rp1.000.000 | – | Setara 1 bulan gaji |
Evaluasi Kebijakan dan Sumber Pendanaan
Kebijakan ini bukanlah keputusan final. Bupati Dadang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi skema penghasilan guru PPPK paruh waktu sesuai dengan perkembangan kondisi fiskal daerah. Saat ini, seluruh pembiayaan untuk guru PPPK paruh waktu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.
Catatan Penting
Besaran THR, gaji ke-13, dan tunjangan lainnya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi keuangan daerah dan kebijakan yang berlaku. Informasi ini bersifat estimasi berdasarkan data yang tersedia hingga Februari 2026.
Penutup
Kebijakan ini menjadi langkah nyata dari Pemkab Bandung untuk mengakui kontribusi guru PPPK paruh waktu. Meski masih dalam tahap penyesuaian, pemberian THR dan gaji ke-13 menunjukkan komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik honorer. Semoga ke depannya, lebih banyak daerah lain yang mengikuti langkah serupa.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













