Bansos Kemensos

BPNT: Bantuan Pangan Non Tunai, Sejarah, Dasar Hukum, Tujuan, Lengkap hingga Masalah Umum dan Solusinya

Fadhly Ramadan
×

BPNT: Bantuan Pangan Non Tunai, Sejarah, Dasar Hukum, Tujuan, Lengkap hingga Masalah Umum dan Solusinya

Sebarkan artikel ini
BPNT: Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Tujuan, Lengkap hingga Masalah Umum dan Solusinya
BPNT: Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum, Tujuan, Lengkap hingga Masalah Umum dan Solusinya

Pernah mendengar istilah BPNT tapi masih bingung sebenarnya program ini tentang apa? Atau mungkin sudah terdaftar sebagai penerima tapi belum paham mekanisme pencairannya?

BPNT — singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai — merupakan salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini menyasar jutaan (KPM) di seluruh Indonesia sejak pertama kali diluncurkan tahun 2017.

Nah, banyak informasi simpang siur beredar di masyarakat — mulai dari nominal bantuan yang katanya berubah, hingga isu pencairan yang terlambat. Faktanya, berdasarkan regulasi Kemensos, BPNT memiliki mekanisme yang sudah terstruktur dengan baik.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek BPNT secara komprehensif. Mulai dari pengertian resmi, sejarah program, dasar hukum, hingga solusi praktis jika mengalami kendala pencairan — semua dibahas berdasarkan sumber resmi pemerintah.

Apa Itu BPNT? Pengertian dan Definisi Resmi Menurut Kemensos

Apa Itu BPNT - Pengertian dan Definisi Resmi Menurut Kemensos

BPNT adalah program bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai yang diberikan kepada KPM setiap bulannya. Dana bantuan ditransfer melalui mekanisme akun elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang atau e-Warong yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, BPNT didefinisikan sebagai bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik. Bantuan ini digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau yang disebut e-Warong.

Singkatnya, penerima tidak menerima uang cash secara langsung. Dana masuk ke Sejahtera (KKS) yang berfungsi seperti kartu ATM, kemudian dibelanjakan di tempat yang sudah ditunjuk.

Kepanjangan dan Arti BPNT

BPNT merupakan akronim dari Bantuan Pangan Non Tunai. Setiap kata dalam kepanjangan ini memiliki makna spesifik:

  • Bantuan — Pemberian dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan
  • Pangan — Fokus pada kebutuhan makanan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya
  • Non Tunai — Mekanisme penyaluran tidak dalam bentuk uang cash, melainkan melalui sistem elektronik

Istilah BPNT sering juga disebut dengan nama “Program Sembako” dalam penyebutan sehari-hari. Keduanya merujuk pada program yang sama, hanya berbeda penamaan.

Sejarah dan Evolusi BPNT di Indonesia (2017-2026)

Program bantuan pangan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. BPNT merupakan transformasi dari program sebelumnya yang dinilai kurang efektif.

Kronologi Perkembangan Program Bantuan Pangan

Era Raskin/Rastra (2002-2017)

Sebelum BPNT, pemerintah menjalankan program Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin) yang kemudian berubah nama menjadi Rastra (Beras Sejahtera). Program ini menyalurkan bantuan berupa beras fisik langsung kepada masyarakat.

Sayangnya, mekanisme distribusi langsung ini memiliki banyak kelemahan — mulai dari kualitas beras yang tidak konsisten, pemotongan di tingkat penyalur, hingga data penerima yang tidak akurat.

Lahirnya BPNT (2017)

Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2017, pemerintah resmi meluncurkan BPNT sebagai pengganti Rastra. Transformasi ini bertujuan memberikan kebebasan kepada KPM untuk memilih sendiri jenis dan kualitas bahan pangan yang dibutuhkan.

Pada tahap awal, BPNT hanya menjangkau beberapa kota pilot project. Secara bertahap, cakupan diperluas ke seluruh Indonesia.

Integrasi dengan Program Sembako (2020)

Saat pandemi COVID-19, pemerintah mengintegrasikan BPNT dengan Program Sembako. Nominal bantuan juga ditingkatkan untuk membantu masyarakat terdampak ekonomi.

Kondisi Terkini (2026)

Per Januari 2026, BPNT tetap menjadi salah satu program jenis bansos yang masih aktif dan terus disalurkan kepada jutaan KPM. Program ini terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () yang kini bertransformasi menjadi (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Dasar Hukum dan Regulasi BPNT

Program BPNT memiliki landasan hukum yang kuat. Berikut regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaannya:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial dalam Bentuk Uang

Berdasarkan regulasi tersebut, BPNT wajib disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap pelanggaran dalam penyaluran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Visi, Misi, dan Tujuan Program BPNT

Visi BPNT

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang terbebas dari kelaparan dan kekurangan gizi melalui sistem bantuan pangan yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Misi BPNT

  • Menyediakan akses pangan berkualitas bagi keluarga kurang mampu
  • Mendorong inklusi keuangan melalui sistem pembayaran non tunai
  • Memberdayakan ekonomi lokal melalui e-Warong dan pedagang mitra
  • Memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan

Tujuan Utama BPNT

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM untuk kebutuhan pangan
  2. Memberikan pilihan kepada KPM dalam menentukan jenis bahan pangan
  3. Mendorong akses keuangan bagi masyarakat kurang mampu
  4. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penyaluran bantuan
  5. Mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin kedua: Zero Hunger

Profil Lengkap Program BPNT

Profil Lengkap Program BPNT

Berikut ringkasan profil program BPNT dalam bentuk tabel:

Aspek Keterangan
Nama Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
Pengelola Utama Kementerian Sosial Republik Indonesia
Tahun Diluncurkan 2017
Dasar Hukum Utama Perpres No. 63 Tahun 2017
Sasaran Penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar di DTKS/DTSEN
Nominal Bantuan Rp200.000 per bulan per KPM
Frekuensi Pencairan Setiap bulan (12 tahap per tahun)
Mekanisme Penyaluran Non tunai via KKS dan
Bank Penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Tempat Penukaran e-Warong, Agen Bank, Pedagang Mitra

Data berdasarkan informasi resmi Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Struktur Pengelola BPNT: Kemensos, Bulog, dan Himbara

Program BPNT melibatkan berbagai entitas yang saling bekerja sama dalam ekosistem penyaluran bantuan.

Tingkat Pusat

Kementerian Sosial (Kemensos)

Sebagai pengelola utama, Kemensos bertanggung jawab atas penetapan kebijakan, penentuan KPM, alokasi anggaran, hingga monitoring dan evaluasi program. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin menjadi unit yang secara langsung menangani BPNT.

Perum Bulog

Bulog berperan dalam penyediaan stok beras dan bahan pangan pokok yang didistribusikan melalui jaringan e-Warong. Koordinasi dengan Bulog memastikan ketersediaan komoditas pangan di seluruh wilayah.

Bank Himbara

Himbara (Himpunan Bank Negara) yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menjadi mitra penyalur dana. Bank-bank ini menyediakan infrastruktur KKS dan jaringan agen untuk pencairan bantuan.

Tingkat Daerah

Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota

Dinsos daerah bertugas melakukan pendataan, verifikasi lapangan, pemutakhiran DTKS, hingga penanganan pengaduan di tingkat lokal.

Pendamping Sosial

Tenaga pendamping PKH dan BPNT bertugas memastikan KPM memahami mekanisme program dan dapat mengakses bantuan dengan lancar.

Mitra Penyalur

e-Warong (Warung Elektronik)

e-Warong adalah agen atau pedagang yang ditunjuk untuk melayani penukaran bantuan BPNT. Mereka dilengkapi mesin EDC untuk transaksi menggunakan KKS.

Agen Bank dan BRILink

Selain e-Warong, KPM juga bisa mencairkan bantuan melalui agen bank seperti BRILink yang tersebar hingga ke pelosok desa.

Jenis Bantuan BPNT dan Tahapan Penyalurannya

Jenis jenis bantuan BPNT dan tahapan-tahapannya

Bentuk Bantuan BPNT

BPNT berbentuk dana elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli komoditas pangan tertentu. Jenis bahan pangan yang bisa dibeli meliputi:

  • Beras atau biji-bijian lain
  • Telur
  • Daging ayam atau daging sapi
  • Ikan
  • Sayur-mayur
  • Buah-buahan
  • Kacang-kacangan
  • Minyak goreng
  • Susu dan produk turunannya

Tahapan Penyaluran BPNT

  1. Penetapan KPM — Kemensos menetapkan daftar penerima berdasarkan DTKS/DTSEN
  2. Alokasi Anggaran — Dana dialokasikan dari ke rekening penyalur
  3. Transfer ke KKS — Bank Himbara mentransfer dana ke akun KKS masing-masing KPM
  4. Notifikasi — KPM menerima pemberitahuan bahwa dana sudah masuk
  5. Penukaran — KPM mendatangi e-Warong atau agen bank untuk menukar saldo dengan bahan pangan
  6. Pelaporan — Seluruh transaksi tercatat dalam sistem untuk monitoring

Perbedaan BPNT dengan Program Bansos Lainnya

Banyak masyarakat masih bingung membedakan berbagai program yang ada. Berikut perbandingan lengkapnya:

Aspek BPNT/Sembako PKH BLT Desa
Pengelola Kemensos Kemensos Kemendes PDTT
Bentuk Bantuan Non tunai (bahan pangan) Tunai bersyarat Tunai langsung
Nominal Rp200.000/bulan Bervariasi per komponen Rp200.000-300.000/bulan
Frekuensi 12x per tahun 4x per tahun Bervariasi per desa
Syarat Khusus Terdaftar di DTKS Punya komponen (bumil, anak sekolah, lansia, disabilitas) Warga desa miskin
Kewajiban Tidak ada Ada (cek kesehatan, sekolah anak) Tidak ada
Pencairan e-Warong, Agen Bank ATM, Agen Bank Kantor Desa, PT Pos

Jadi, satu keluarga berpotensi menerima lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria masing-masing program. Misalnya, KPM yang memiliki anak sekolah bisa menerima BPNT sekaligus PKH.

Nominal Bantuan BPNT 2026

Berikut rincian nominal bantuan BPNT yang berlaku di tahun 2026:

Periode Nominal per KPM Keterangan
Per Bulan Rp200.000 Bantuan reguler bulanan
Per Tahun (Total) Rp2.400.000 12 bulan x Rp200.000

Nominal berdasarkan kebijakan Kemensos tahun 2026 dan dapat berubah sesuai keputusan pemerintah.

Dana sebesar Rp200.000 per bulan ini khusus diperuntukkan membeli bahan pangan. KPM tidak bisa mencairkan dalam bentuk uang tunai atau menggunakan untuk kebutuhan non-pangan.

Kriteria dan Syarat Penerima BPNT: Siapa Saja yang Berhak?

Tidak semua masyarakat bisa menerima BPNT. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi.

Kriteria Umum Penerima BPNT

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki dan KK yang valid di database Dukcapil
  • Berdomisili sesuai alamat yang tercatat

Indikator Kemiskinan yang Digunakan

Penetapan KPM BPNT menggunakan sistem Desil yang membagi penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan:

  • Desil 1 — Kelompok paling miskin (prioritas utama)
  • Desil 2 — Kelompok miskin
  • Desil 3 — Kelompok rentan miskin
  • Desil 4 — Kelompok hampir miskin

KPM BPNT umumnya berasal dari Desil 1-4. Semakin rendah desil, semakin tinggi prioritas mendapatkan bantuan.

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP elektronik ()
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Foto kondisi rumah (jika diminta saat verifikasi)

Mekanisme Penyaluran BPNT: E-Wallet, KKS, dan Agen Bank

Penyaluran BPNT menggunakan sistem non tunai yang melibatkan beberapa kanal distribusi.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS adalah kartu yang diterbitkan bank penyalur khusus untuk KPM. Kartu ini berfungsi seperti kartu ATM yang terhubung dengan rekening khusus bantuan sosial.

Setiap KPM yang ditetapkan akan menerima KKS dari bank Himbara. Dana BPNT langsung ditransfer ke rekening yang terhubung dengan KKS tersebut.

e-Warong (Warung Elektronik)

e-Warong adalah pedagang atau warung yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur dan Kemensos. Mereka dilengkapi mesin EDC untuk memproses transaksi KKS.

Langkah transaksi di e-Warong:

  1. KPM datang ke e-Warong dengan membawa KKS
  2. Pilih bahan pangan yang diinginkan
  3. Kasir menggesek KKS di mesin EDC
  4. Masukkan PIN
  5. Saldo terpotong sesuai nilai belanja
  6. KPM membawa pulang bahan pangan

Selain e-Warong, KPM juga bisa bertransaksi di agen bank yang tersebar hingga ke pelosok. Mekanismenya serupa dengan transaksi di e-Warong.

Cara Daftar BPNT via Aplikasi dan Offline

Download Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Status dan Jadwal Pencairan PKH, BPNT, BLT via NIK

Proses pendaftaran BPNT tidak bisa dilakukan secara mandiri sepenuhnya. Ada mekanisme yang harus dilalui.

Pendaftaran via Aplikasi Cek Bansos

Melalui Cek Bansos, masyarakat bisa mengusulkan diri atau tetangga yang layak menerima bantuan.

  1. Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun dengan NIK dan nomor HP
  3. Verifikasi melalui OTP
  4. Buka menu “Daftar Usulan”
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Upload foto KTP, KK, dan kondisi rumah
  7. Submit usulan dan tunggu proses verifikasi

Pendaftaran Offline via RT/RW

  1. Hubungi ketua RT/RW setempat
  2. Sampaikan kondisi ekonomi keluarga
  3. Minta untuk diusulkan dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
  4. Siapkan dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM)
  5. Tunggu proses pendataan dan verifikasi dari Dinsos

Pendaftaran via Dinas Sosial

  1. Datang ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota
  2. Bawa dokumen lengkap (KTP, KK, SKTM)
  3. Isi formulir pendaftaran
  4. Ikuti proses wawancara dan verifikasi
  5. Tunggu hasil penetapan

Penting: Tidak ada jaminan bahwa usulan pasti diterima. Penetapan KPM melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh Kemensos.

Cara Cek Status Penerima BPNT via NIK

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Via Website Resmi Kemensos

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Klik tombol “Cari Data”
  5. Hasil akan menampilkan status kepesertaan

Via Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstal
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Akses menu “Cek Bansos”
  4. Pilih jenis bantuan “BPNT/Sembako”
  5. Masukkan NIK
  6. Lihat status kepesertaan

Via Dinas Sosial Setempat

Jika kesulitan mengakses secara online, KPM bisa langsung datang ke kantor Dinsos kabupaten/kota untuk mengecek status kepesertaan.

Jika saat pengecekan muncul pesan “Data Tidak Ditemukan”, bisa jadi karena beberapa sebab. Pembahasan lengkap tentang NIK tidak ditemukan saat cek bansos bisa menjadi referensi untuk memahami penyebab dan solusinya.

Jadwal Pencairan BPNT 2026

Penyaluran BPNT dilakukan setiap bulan sepanjang tahun. Berikut estimasi jadwal pencairan tahun 2026:

Tahap Bulan Estimasi Pencairan Nominal
1 Januari Minggu ke-2 Januari Rp200.000
2 Februari Minggu ke-2 Februari Rp200.000
3 Maret Minggu ke-2 Maret Rp200.000
4 April Minggu ke-2 April Rp200.000
5 Mei Minggu ke-2 Mei Rp200.000
6 Juni Minggu ke-2 Juni Rp200.000
7 Juli Minggu ke-2 Juli Rp200.000
8 Agustus Minggu ke-2 Agustus Rp200.000
9 September Minggu ke-2 September Rp200.000
10 Oktober Minggu ke-2 Oktober Rp200.000
11 November Minggu ke-2 November Rp200.000
12 Desember Minggu ke-2 Desember Rp200.000
Total Bantuan Setahun Rp2.400.000

Jadwal bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos. Pencairan dilakukan bertahap per wilayah.

Masalah Umum BPNT dan Solusinya

Dalam praktiknya, banyak KPM mengalami kendala saat mengakses bantuan BPNT. Berikut masalah yang paling sering terjadi beserta solusinya.

1. Dana BPNT Tidak Masuk Padahal Terdaftar

Kondisi ini cukup sering dialami KPM. Beberapa penyebab dan solusinya:

Penyebab:

  • Rekening KKS tidak aktif atau dormant
  • NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
  • Jadwal pencairan belum sampai ke wilayah
  • Data masih dalam proses verifikasi

Solusi:

  • Cek status rekening di bank penyalur
  • Pastikan data di Dukcapil sudah valid
  • Tunggu hingga jadwal pencairan wilayah tiba
  • Hubungi Dinsos untuk konfirmasi status

Pembahasan lebih detail tentang masalah ini bisa dibaca di artikel bansos tidak cair padahal terdaftar KPM.

2. Status Menjadi Exclude atau Dikecualikan

Beberapa KPM mendapati statusnya berubah menjadi “Exclude” yang berarti dikecualikan dari penyaluran.

Penyebab:

  • Data NIK tidak valid
  • Terdeteksi duplikasi data
  • Hasil verifikasi lapangan tidak sesuai
  • Komponen keluarga berubah

Solusi:

  • Cek alasan exclude di aplikasi atau Dinsos
  • Perbaiki data yang bermasalah
  • Ajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos
  • Ikuti proses verifikasi ulang

Untuk memahami lebih lanjut tentang status ini, baca penjelasan tentang status exclude bansos.

3. Saldo Terpotong Tapi Tidak Menerima Bantuan

Ada laporan KPM yang saldo KKS-nya sudah terpotong tapi tidak menerima bahan pangan.

Penyebab:

  • Potensi penyalahgunaan oleh oknum
  • Kesalahan transaksi di e-Warong
  • Kartu KKS digunakan pihak lain

Solusi:

  • Segera laporkan ke bank penyalur
  • Minta print out riwayat transaksi
  • Laporkan ke Dinsos dan Kemensos
  • Gunakan kanal pengaduan resmi

4. Kartu KKS Hilang atau Rusak

Solusi:

  • Segera blokir kartu lama dengan menghubungi bank penyalur
  • Siapkan dokumen (KTP, surat kehilangan dari kepolisian)
  • Datang ke kantor cabang bank untuk pengajuan kartu pengganti
  • Proses penggantian biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja

5. PIN KKS Terblokir

Solusi:

  • Datang ke kantor cabang bank penyalur
  • Bawa KTP dan KKS asli
  • Ajukan reset PIN
  • Buat PIN baru yang mudah diingat tapi tidak mudah ditebak

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Kontak dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Jika mengalami kendala terkait BPNT, hubungi kontak resmi berikut:

Kementerian Sosial RI

Dinas Sosial Daerah

Untuk pengaduan tingkat daerah, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Informasi kontak bisa ditemukan di website resmi pemerintah daerah masing-masing.

Bank Penyalur Himbara

  • BRI: 14017 atau 1500 017
  • BNI: 1500 046
  • Bank Mandiri: 14000
  • BTN: 1500 286

Kanal Pengaduan Lainnya

  • LAPOR!: www.lapor.go.id
  • SP4N-LAPOR!: Aplikasi tersedia di Play Store dan App Store

Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Simpan bukti pengaduan untuk keperluan tracking status.

Penutup

BPNT merupakan salah satu program bantuan sosial yang sudah berjalan hampir satu dekade sejak 2017. Transformasi dari sistem Rastra menjadi BPNT membawa perubahan signifikan dalam hal transparansi, ketepatan sasaran, dan kebebasan memilih bahan pangan bagi KPM.

Program ini melibatkan banyak entitas — mulai dari Kemensos sebagai pengelola utama, bank Himbara sebagai penyalur, hingga e-Warong sebagai titik penukaran. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak.

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, jalur usulan tersedia baik melalui aplikasi maupun mekanisme offline via RT/RW dan Dinsos. Proses memang tidak instan, karena harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat.

Semoga artikel ini bermanfaat sebagai referensi lengkap tentang BPNT. Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga keluarga Indonesia semakin sejahtera dan terbebas dari kesulitan ekonomi.

Disclaimer: Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari regulasi dan data resmi Kemensos per Januari 2026. Nominal bantuan, jadwal pencairan, dan kebijakan lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru, selalu cek sumber resmi di website Kemensos atau hubungi call center 1500 566.

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai. Program ini merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan dalam bentuk non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen bank yang ditunjuk.

Nominal bantuan BPNT adalah Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Total dalam setahun, setiap KPM berpotensi menerima Rp2.400.000 dari program BPNT. Nominal ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Pendaftaran BPNT bisa dilakukan melalui dua cara: (1) Online via aplikasi Cek Bansos dengan mengajukan usulan mandiri, atau (2) Offline dengan melapor ke RT/RW atau Dinas Sosial setempat untuk diusulkan dalam pendataan DTKS. Penetapan KPM melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.

BPNT disalurkan setiap bulan sepanjang tahun 2026, total 12 tahap. Estimasi pencairan dilakukan sekitar minggu kedua setiap bulannya. Jadwal pasti berbeda-beda per wilayah dan dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos.

BPNT adalah bantuan pangan non tunai khusus untuk membeli bahan makanan, disalurkan setiap bulan. Sedangkan PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang disalurkan 4 kali setahun dengan syarat khusus seperti memiliki ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Satu keluarga bisa menerima keduanya jika memenuhi kriteria.

Cek status penerima BPNT bisa melalui: (1) Website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama, (2) Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store, atau (3) Langsung ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP.

Beberapa penyebab BPNT tidak cair: rekening KKS tidak aktif atau dormant, NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, jadwal pencairan belum sampai ke wilayah, atau status masih dalam verifikasi. Solusinya, cek status rekening di bank penyalur dan konfirmasi ke Dinas Sosial setempat.

Bantuan BPNT bisa ditukarkan di e-Warong (Warung Elektronik) yang bekerja sama dengan bank penyalur, atau di agen bank seperti BRILink, Agen46, dan sejenisnya. Bawa KKS dan masukkan PIN untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan.

Tidak. BPNT tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai. Dana hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, ikan, sayur, dan komoditas pangan lainnya di e-Warong atau agen bank yang ditunjuk. Ini sesuai dengan tujuan program untuk memenuhi kebutuhan pangan KPM.

Jika KKS hilang atau rusak, segera blokir kartu dengan menghubungi bank penyalur. Siapkan dokumen seperti KTP dan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang), lalu datang ke kantor cabang bank untuk mengajukan penggantian kartu. Proses penggantian biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.