Kemensos adalah singkatan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan kesejahteraan sosial di Indonesia. Berkedudukan di Jakarta sebagai bagian dari kabinet pemerintahan, Kemensos menjalankan berbagai program perlindungan sosial yang menyentuh langsung kehidupan jutaan masyarakat kurang mampu.
Lembaga ini mengelola program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga BLT yang rutin dicairkan setiap tahun. Berdasarkan data resmi, lebih dari 10 juta keluarga menjadi penerima manfaat berbagai program yang dikelola kementerian ini.
Nah, artikel ini akan membahas tuntas profil Kemensos — mulai dari pengertian, sejarah berdiri, visi misi, struktur organisasi, hingga panduan lengkap mengakses layanan bantuan sosial. Semua informasi bersumber dari regulasi resmi dan kanal pemerintah terkait.
Apa Itu Kemensos? Pengertian dan Definisi Resmi

Kementerian Sosial Republik Indonesia atau disingkat Kemensos adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, Kemensos bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Cakupan tugas ini menjadikan Kemensos sebagai garda terdepan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara struktural, Kemensos merupakan kementerian yang masuk dalam rumpun pembangunan manusia dan kebudayaan. Koordinasi lintas kementerian dilakukan bersama Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).
Sejarah Singkat Kementerian Sosial Indonesia
Kemensos memiliki perjalanan sejarah panjang yang dimulai sejak era kemerdekaan. Pemahaman tentang sejarah ini penting untuk mengenal peran strategis lembaga dalam pembangunan nasional.
Awal Berdiri dan Masa Kemerdekaan (1945-1950)
Cikal bakal Kemensos bermula dari pembentukan Departemen Sosial pada 19 Agustus 1945, hanya empat hari setelah proklamasi kemerdekaan. Mr. Iwa Kusumasumantri tercatat sebagai Menteri Sosial pertama dalam Kabinet Presidensial.
Pada masa awal ini, fokus utama departemen adalah menangani korban perang dan pengungsi. Tantangan besar menghadang karena infrastruktur masih sangat terbatas.
Era Orde Lama dan Orde Baru (1950-1998)
Selama periode ini, Departemen Sosial mengalami berbagai restrukturisasi menyesuaikan kebijakan pemerintahan. Program-program sosial mulai dilembagakan secara sistematis.
Pada era Orde Baru, departemen ini menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Dibubarkan dan Dibentuk Kembali (1999-2001)
Momen bersejarah terjadi pada 1999 ketika Departemen Sosial dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 di era Presiden Abdurrahman Wahid. Fungsinya dialihkan ke Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).
Namun, keputusan ini tidak bertahan lama. Pada 2001, Departemen Sosial dibentuk kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 karena dinilai penting untuk menangani permasalahan sosial yang semakin kompleks.
Era Reformasi hingga Sekarang (2001-Sekarang)
Sejak dibentuk kembali, Kemensos terus bertransformasi. Perubahan nomenklatur dari “Departemen” menjadi “Kementerian” terjadi pada 2009 sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di era modern, Kemensos mengadopsi teknologi digital untuk penyaluran bantuan sosial. Sistem SIKS-NG, Aplikasi Cek Bansos, dan database DTKS/DTSEN menjadi bukti transformasi digital yang dilakukan.
Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Kemensos

Setiap lembaga pemerintah memiliki arah kebijakan yang tertuang dalam visi dan misi. Berikut rumusan resmi dari Kemensos.
Visi Kemensos
Visi Kemensos mengacu pada visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Dalam konteks kesejahteraan sosial, visi ini diterjemahkan sebagai upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan sosial.
Misi Kemensos
Misi yang dijalankan Kemensos meliputi:
- Meningkatkan kualitas rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak, dan kelompok marjinal
- Meningkatkan jaminan sosial yang komprehensif
- Meningkatkan pemberdayaan sosial bagi fakir miskin dan kelompok rentan
- Meningkatkan perlindungan sosial bagi korban bencana dan tindak kekerasan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan
Nilai-Nilai Inti
Dalam menjalankan tugas, Kemensos menganut nilai-nilai inti yang menjadi pedoman seluruh aparatur:
- Profesionalitas — Bekerja dengan keahlian dan kompetensi tinggi
- Integritas — Jujur, transparan, dan akuntabel
- Inovatif — Terus melakukan pembaruan dan perbaikan
- Responsif — Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat
- Kolaboratif — Bekerja sama dengan berbagai pihak
Struktur Organisasi dan Pimpinan Kemensos
Kemensos memiliki struktur organisasi yang tersusun sistematis untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Berikut gambaran lengkapnya.
Susunan Organisasi Kemensos
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 20 Tahun 2015, struktur organisasi Kemensos terdiri dari:
| Unit Kerja | Fungsi Utama |
|---|---|
| Sekretariat Jenderal | Koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi kementerian |
| Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial | Penyelenggaraan PKH, BPNT, dan jaminan sosial lainnya |
| Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial | Rehabilitasi penyandang disabilitas, lansia, anak, dan tuna sosial |
| Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial | Pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial |
| Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin | Program pengentasan kemiskinan dan BLT |
| Inspektorat Jenderal | Pengawasan internal kementerian |
| Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial | Pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial |
Daftar Menteri Sosial dari Masa ke Masa
Sejak kemerdekaan, Kemensos telah dipimpin oleh puluhan menteri. Berikut daftar lengkap Menteri Sosial yang pernah menjabat.
| No | Nama Menteri | Periode Jabatan | Presiden |
|---|---|---|---|
| 1 | Mr. Iwa Kusumasumantri | 1945 | Soekarno |
| 2 | Mr. Soenarjo Kolopaking | 1945-1946 | Soekarno |
| 3 | Maria Ulfah Santoso | 1946-1947 | Soekarno |
| … | … | … | … |
| – | Tri Rismaharini | 2020-2024 | Joko Widodo |
| – | Saifullah Yusuf (Gus Ipul) | 2024-Sekarang | Prabowo Subianto |
Menteri Sosial Saat Ini
Per Desember 2024, Menteri Sosial Republik Indonesia dijabat oleh Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Beliau dilantik pada 21 Oktober 2024 sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gus Ipul sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur (2009-2019) dan memiliki latar belakang kuat di bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kemensos
Setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diamanatkan undang-undang. Berikut rincian tugas pokok dan fungsi Kemensos.
Tugas Utama
Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2015, Kemensos bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kemensos
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemensos menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin
- Penetapan kriteria dan data fakir miskin serta orang tidak mampu
- Penetapan standar rehabilitasi sosial
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi
Dasar Hukum Kemensos
Operasional Kemensos berlandaskan berbagai regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan program. Berikut dasar hukum utama yang melandasi keberadaan dan kinerja Kemensos.
Undang-Undang
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial — Menjadi landasan utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin — Mengatur mekanisme penanganan kemiskinan
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara — Dasar pembentukan kementerian
Peraturan Pemerintah
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- PP No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Presiden
- Perpres No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial — Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi
- Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
Peraturan Menteri Sosial
- Permensos No. 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Program Bantuan Sosial yang Dikelola Kemensos

Kemensos mengelola berbagai program bantuan sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Berikut daftar lengkap program bansos yang masih aktif.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang menyasar keluarga miskin dengan komponen tertentu. Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
| Komponen PKH | Bantuan per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 |
| Anak SD/Sederajat | Rp900.000 |
| Anak SMP/Sederajat | Rp1.500.000 |
| Anak SMA/Sederajat | Rp2.000.000 |
| Lansia (60+ tahun) | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 |
Pencairan PKH dilakukan empat tahap dalam setahun, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Nominal di atas berdasarkan data resmi Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Program Sembako
BPNT atau Program Sembako memberikan bantuan untuk pembelian bahan pangan bagi keluarga kurang mampu. Nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau merchant yang bekerja sama dengan bank penyalur Himbara.
3. BLT (Bantuan Langsung Tunai)
BLT merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk menjaga daya beli. Program ini dikelola bersama antara Kemensos dan pemerintah daerah.
Khusus BLT Desa, penyaluran bersumber dari Dana Desa dan menyasar warga yang belum menerima PKH atau BPNT.
Program Rehabilitasi Sosial
Selain bantuan tunai, Kemensos juga menjalankan program rehabilitasi sosial yang meliputi:
- Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas
- Rehabilitasi sosial anak terlantar dan anak berhadapan dengan hukum
- Rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar
- Rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang
- Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA
Program Pemberdayaan Sosial
Program pemberdayaan bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat kurang mampu melalui:
- KUBE (Kelompok Usaha Bersama)
- UEP (Usaha Ekonomi Produktif)
- Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
- Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial
DTKS dan DTSEN: Database Penerima Bansos
Penyaluran bantuan sosial membutuhkan data yang akurat. Kemensos menggunakan sistem database terintegrasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa Itu DTKS?
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi masyarakat dengan kondisi kesejahteraan 40% terendah. Database ini menjadi acuan utama penetapan penerima berbagai program bantuan sosial.
DTKS dikelola berdasarkan Permensos No. 5 Tahun 2019 dan terintegrasi dengan data kependudukan dari Dukcapil.
Transformasi ke DTSEN
Mulai pertengahan 2025, pemerintah melakukan transformasi dari DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Perubahan ini dipayungi Inpres No. 4 Tahun 2025 dan Permensos No. 3 Tahun 2025.
DTSEN mengintegrasikan data dari berbagai kementerian/lembaga untuk memberikan gambaran lebih komprehensif tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sistem ini menggunakan penilaian berbasis desil (1-10) untuk mengkategorikan tingkat kesejahteraan.
Sistem Desil Kesejahteraan
| Desil | Kategori | Keterangan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | Prioritas utama penerima bansos |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas tinggi penerima bansos |
| Desil 3 | Rentan Miskin | Berpeluang menerima bansos |
| Desil 4 | Hampir Rentan | Batas maksimal penerima bansos |
| Desil 5-10 | Tidak Miskin | Tidak termasuk sasaran bansos |
Berdasarkan Kepmensos No. 79/HUK/2025, prioritas penerima bantuan sosial adalah keluarga dengan desil 1-4.
Cara Mendaftar dan Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial bisa mendaftar melalui beberapa jalur. Begitu pula dengan pengecekan status kepesertaan.
Cara Mendaftar Bansos
Jalur Offline via RT/RW dan Kelurahan:
- Siapkan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKTM)
- Ajukan permohonan ke ketua RT setempat
- RT melakukan verifikasi dan meneruskan ke RW
- Kelurahan memvalidasi data dalam musyawarah desa/kelurahan
- Data diusulkan ke Dinsos untuk verifikasi lapangan
- Jika lolos, data masuk ke DTSEN
Jalur Online via Aplikasi Cek Bansos:
- Download Aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, dan data pribadi
- Upload foto e-KTP dan swafoto memegang KTP
- Tunggu verifikasi akun (2-4 minggu)
- Setelah terverifikasi, pilih menu “Daftar Usulan”
- Isi formulir kondisi sosial ekonomi
- Submit pengajuan dan tunggu verifikasi lapangan
Cara Cek Status Penerima
Via Website cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili (Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “Cari Data”
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Buka aplikasi dan login
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah dan nama
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan
Jika mengalami masalah NIK tidak ditemukan saat pengecekan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial
Proses penyaluran bantuan sosial melibatkan berbagai pihak dan tahapan. Pemahaman tentang mekanisme ini membantu KPM mengetahui alur pencairan dana.
Alur Penyaluran Bansos
- Penetapan Anggaran — Kemensos mengalokasikan anggaran dalam APBN
- Penetapan KPM — Berdasarkan data DTSEN, ditetapkan daftar penerima
- Verifikasi Data — Sinkronisasi data dengan Dukcapil dan bank penyalur
- Transfer Dana — Kemensos mentransfer dana ke rekening KPM atau titik pencairan
- Notifikasi — KPM menerima pemberitahuan melalui SMS atau pendamping
- Pencairan — KPM mengambil bantuan di bank atau titik penyaluran
Kanal Penyaluran
| Kanal | Program | Cara Pencairan |
|---|---|---|
| Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) | PKH, BPNT | ATM, kantor cabang, agen Laku Pandai |
| PT Pos Indonesia | PKH, BST | Kantor pos, titik layanan |
| E-Warong | BPNT/Sembako | Belanja bahan pangan dengan KKS |
| Pemerintah Desa | BLT Desa | Pencairan langsung di balai desa |
Jadwal Pencairan
Jadwal pencairan berbeda-beda tergantung jenis program dan wilayah. Secara umum, PKH disalurkan per triwulan (Januari, April, Juli, Oktober), sementara BPNT disalurkan setiap bulan.
Pencairan dilakukan bertahap berdasarkan wilayah. Daerah terpencil dan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) biasanya diprioritaskan lebih awal.
Kendala Umum dan Cara Mengatasinya

Dalam proses penerimaan bantuan sosial, tidak jarang KPM menghadapi berbagai kendala. Berikut permasalahan yang sering terjadi beserta solusinya.
1. Bansos Tidak Cair Padahal Terdaftar
Kondisi ini bisa disebabkan beberapa faktor seperti rekening tidak aktif, data tidak sinkron, atau jadwal pencairan yang bertahap. Untuk solusi lengkapnya, simak panduan mengatasi bansos tidak cair.
2. Status Exclude dalam Sistem
Status exclude artinya dikecualikan sementara dari penyaluran karena masalah data. Penyebab umum meliputi NIK tidak sinkron, duplikasi data, atau komponen tidak terpenuhi. Panduan lengkap mengatasi status exclude bansos bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
3. NIK atau Nama Tidak Ditemukan
Saat pengecekan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya data belum terdaftar di sistem DTSEN. Solusinya adalah mendaftar melalui RT/RW atau aplikasi, serta memastikan data di Disdukcapil sudah valid.
4. Pemotongan Dana Tidak Sah
Jika nominal yang diterima lebih kecil dari seharusnya tanpa alasan jelas, kemungkinan terjadi pungutan liar. Segera laporkan ke call center 171 atau SP4N LAPOR dengan menyertakan bukti.
5. Data Tidak Sesuai
Ketidakcocokan data antara KTP dengan sistem bisa menghambat pencairan. Verifikasi data di Disdukcapil dan ajukan perbaikan jika ditemukan kesalahan.
Kontak dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Kemensos menyediakan berbagai kanal layanan untuk informasi dan pengaduan masyarakat.
Call Center dan Layanan Digital
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 atau 021-171 | 24 jam |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1171-171 | Jam kerja |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id / SMS 1708 | 24 jam |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | 24 jam |
| Website Resmi | kemensos.go.id | 24 jam |
Alamat Kantor Pusat Kemensos
Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430 Indonesia
Media Sosial Resmi
- Instagram: @aboraborakemensos
- Twitter/X: @Aboraborakemsos
- Facebook: Kementerian Sosial Republik Indonesia
- YouTube: Kemensos TV
Dinas Sosial Daerah
Untuk layanan tingkat daerah, masyarakat bisa menghubungi Dinas Sosial provinsi atau kabupaten/kota setempat. Alamat dan kontak tersedia di website resmi pemerintah daerah masing-masing.
Penutup
Kemensos memegang peran vital dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Mulai dari program bantuan tunai seperti PKH dan BPNT, hingga rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, lembaga ini terus berupaya menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Bagi yang ingin mengakses layanan bantuan sosial, pastikan data kependudukan sudah valid dan terdaftar di DTSEN. Gunakan kanal resmi seperti website cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos untuk mengecek status kepesertaan.
Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi resmi Kemensos, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Sosial yang berlaku. Data nominal bantuan, struktur organisasi, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website kemensos.go.id.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan membantu memahami lebih dalam tentang Kementerian Sosial Republik Indonesia. Semoga segala urusan terkait bantuan sosial dimudahkan dan membawa keberkahan.
FAQ Seputar Kemensos
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













