Kabar terbaru soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 mulai terbuka secara transparan. Banyak pihak, terutama guru-guru di seluruh Indonesia, akhirnya bisa mendapat kejelasan terkait rincian potongan yang berlaku, baik untuk ASN maupun non-ASN. Informasi ini datang dari rangkuman siaran langsung admin GTK pusat yang membahas berbagai hal penting, mulai dari besaran potongan, jadwal pencairan, hingga aturan khusus bagi guru yang sedang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Salah satu poin yang menarik adalah adanya perbedaan perlakuan dalam potongan TPG berdasarkan status kepegawaian. Hal ini tentu berdampak langsung pada nominal yang diterima di rekening masing-masing guru. Perbedaan ini cukup signifikan dan menjadi sorotan karena bisa menyebabkan perbedaan jumlah yang diterima meski nilai TPG awalnya sama.
Potongan TPG Berdasarkan Status Kepegawaian
Perbedaan perlakuan dalam potongan TPG tahun 2026 dibagi berdasarkan status kepegawaian guru. Ada dua kategori utama, yaitu guru ASN dan guru non-ASN. Masing-masing kategori memiliki ketentuan potongan yang berbeda, terutama terkait pajak dan BPJS.
1. Potongan untuk Guru ASN
Guru ASN akan dikenakan dua jenis potongan utama dari tunjangan profesi yang diterima, yaitu:
- Potongan BPJS sebesar 1 persen
- Potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan golongan masing-masing guru
Besaran pajak yang dikenakan pun bervariasi tergantung golongan. Berdasarkan informasi yang beredar melalui kanal YouTube Zona Guru, guru dengan golongan III dikenakan potongan sekitar 5 persen, sedangkan golongan IV bisa mencapai 15 persen. Potongan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
2. Potongan untuk Guru Non-ASN
Berbeda dengan guru ASN, guru non-ASN hanya dikenakan satu jenis potongan, yaitu pajak penghasilan sebesar 5 persen. Tidak ada potongan BPJS dari tunjangan profesi yang diterima.
Perbedaan ini tentu menjadi catatan penting bagi guru-guru yang belum memiliki status ASN. Meskipun nominal TPG awalnya sama, perbedaan potongan ini bisa membuat jumlah akhir yang diterima cukup jauh berbeda.
Nasib Jam Mengajar Guru yang Menjabat sebagai Plt Kepsek
Bagi guru yang sedang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Salah satu yang paling penting adalah terkait jam mengajar. Dalam aturan baru tahun 2026, jam mengajar guru yang menjabat sebagai Plt kepala sekolah akan tetap dihitung, namun dengan catatan tertentu.
Jam mengajar yang diakui adalah jam mengajar yang dilakukan sebelum atau sesudah jam kerja kepala sekolah. Artinya, jika guru tersebut mengajar di luar jam tugas sebagai Plt kepala sekolah, maka jam tersebut tetap bisa dihitung untuk memenuhi kuota jam mengajar yang berhak mendapat TPG.
Namun, jika jam mengajar dilakukan di tengah jam tugas sebagai kepala sekolah, maka jam tersebut tidak akan dihitung. Ini menjadi pertimbangan penting bagi guru yang ingin tetap memenuhi kuota jam mengajar meski sedang menjabat sebagai Plt kepala sekolah.
Perbandingan Potongan TPG ASN vs Non-ASN
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbandingan potongan TPG antara guru ASN dan non-ASN berdasarkan informasi terbaru:
| Kategori | Potongan BPJS | Potongan Pajak | Total Potongan (Estimasi) |
|---|---|---|---|
| Guru ASN Golongan III | 1% | 5% | 6% |
| Guru ASN Golongan IV | 1% | 15% | 16% |
| Guru Non-ASN | – | 5% | 5% |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa guru ASN golongan IV memiliki potongan paling besar, mencapai 16 persen dari total TPG yang diterima. Sementara guru non-ASN hanya dikenakan potongan 5 persen.
Tips Memahami Rincian TPG 2026
Mengingat kompleksitas aturan yang berlaku, penting bagi guru untuk memahami rincian TPG yang akan diterima. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:
- Cek status kepegawaian secara berkala – Pastikan status ASN atau non-ASN sudah sesuai dengan data di sistem GTK.
- Pantau siaran resmi dari admin GTK pusat – Informasi terbaru biasanya disampaikan melalui kanal resmi.
- Hitung ulang potongan secara mandiri – Gunakan rincian potongan untuk memperkirakan nominal yang akan diterima.
- Konsultasi dengan bendahara sekolah – Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi pihak terkait di sekolah.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti pencairan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, TPG biasanya cair pada awal bulan Februari. Namun, guru perlu waspada karena pencairan bisa mengalami perubahan tergantung situasi dan kondisi anggaran.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat terkini berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Namun, besaran potongan, jadwal pencairan, dan aturan lainnya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













