Bansos Kemensos

Keluarga Penerima Bansos yang Meninggal Dunia, Ini Prosedur Alih PKH dan BPNT agar Tetap Termasuk Desil 1-4

Danang Ismail
×

Keluarga Penerima Bansos yang Meninggal Dunia, Ini Prosedur Alih PKH dan BPNT agar Tetap Termasuk Desil 1-4

Sebarkan artikel ini
Keluarga Penerima Bansos yang Meninggal Dunia, Ini Prosedur Alih PKH dan BPNT agar Tetap Termasuk Desil 1-4

Ketika salah satu anggota keluarga yang menerima bantuan sosial meninggal dunia, banyak orang tua bertanya: apakah bansos yang selama ini diterima akan langsung dihentikan? Atau justru bisa dialihkan ke anggota keluarga lain yang masih membutuhkan? Pertanyaan ini sangat relevan, terutama di tengah pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT) yang terus berjalan di tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa PKH dan BPNT bukan ditujukan untuk individu tertentu, melainkan untuk rumah tangga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Artinya, jika () meninggal, bansos tidak serta merta dicabut selama masih ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang memenuhi syarat.

Proses Pengalihan Bansos Setelah Kematian Penerima

Agar bantuan bisa tetap mengalir kepada keluarga yang berhak, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

1. Laporkan Kematian ke Aparat Desa atau Kelurahan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kematian penerima bansos ke kantor desa atau kelurahan setempat. Laporan ini penting untuk memperbarui data dalam sistem kesejahteraan sosial nasional.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah pelaporan dilakukan, pihak desa atau kelurahan biasanya akan meminta sejumlah dokumen pendukung, seperti:

  • Surat kematian dari dokter atau instansi terkait
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • KTP elektronik anggota keluarga pengganti
  • Kartu KKS penerima sebelumnya (jika ada)

Dokumen ini menjadi dasar perubahan identitas penerima dalam sistem nasional.

3. Verifikasi Lapangan oleh Pendamping Sosial

Setelah dokumen lengkap, pendamping sosial PKH atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan melakukan verifikasi lapangan. Mereka akan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan masih layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi aktual.

4. Evaluasi Desil Kesejahteraan

Penilaian kelayakan dilakukan dengan melihat posisi keluarga dalam klasifikasi kesejahteraan nasional. Keluarga yang masih masuk dalam desil 1 hingga 4 berhak melanjutkan penerimaan bansos.

Syarat Keluarga Bisa Meneruskan Bansos

Tidak semua anggota keluarga bisa langsung menggantikan penerima bansos yang meninggal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bantuan bisa tetap cair.

  • Anggota keluarga pengganti harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sama
  • Kondisi ekonomi keluarga masih berada dalam desil 1 hingga 4
  • Tidak ada peningkatan kesejahteraan yang signifikan setelah kematian penerima lama

Tabel Perbandingan Kriteria Penerima Bansos Sebelum dan Sesudah Kematian

Kriteria Sebelum Kematian Penerima Setelah Kematian Penerima
Kartu Keluarga Harus terdaftar sebagai KPM Harus terdaftar dalam KK yang sama
Status Ekonomi Masuk desil 1-4 Masih masuk desil 1-4
Dokumen KTP & KK penerima KTP & KK pengganti + surat kematian
Verifikasi Rutin tiap periode verifikasi lapangan

Tips Agar Proses Pengalihan Bansos Berjalan Lancar

Mengurus pengalihan bansos bisa terasa rumit, tapi dengan persiapan yang matang, prosesnya bisa lebih cepat dan efisien.

  • Segera laporkan kematian ke pihak berwajib dan dapatkan surat kematian resmi
  • Simpan semua seperti KK, KTP, dan kartu bansos sebelumnya
  • Kooperatif saat pendamping sosial melakukan verifikasi rumah
  • Pastikan tidak ada perubahan besar dalam kondisi ekonomi keluarga yang bisa memengaruhi status bansos

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bansos Setelah Pengalihan

Setelah proses pengalihan selesai, akan mengikuti jadwal rutin yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk PKH dan BPNT, pencairan biasanya dilakukan melalui lembaga penyalur seperti Himbara atau .

Namun, jika pengalihan dilakukan di pertengahan bulan, pencairan bisa mengikuti siklus berikutnya. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus semua dokumen agar tidak terjadi keterlambatan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk informasi terkini mengenai bansos, disarankan untuk menghubungi kantor desa atau kelurahan terdekat, atau mengakses situs resmi Kementerian Sosial.

Pengalihan PKH dan BPNT setelah kematian penerima bukan hal yang mustahil, selama masih ada anggota keluarga yang memenuhi syarat. Prosesnya memang butuh ketelitian dan ketepatan dokumen, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan. Yang terpenting adalah menjaga transparansi dan tetap berpegang pada prinsip keadilan distribusi bantuan sosial.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.