Asuransi

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

Herdi Alif Al Hikam
×

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Program, Iuran, Manfaat, dan Panduan Klaim Terlengkap
BPJS Ketenagakerjaan Pengertian, Sejarah, Visi Misi, Program, Iuran, Manfaat, dan Panduan Klaim Terlengkap

Sudah bekerja bertahun-tahun tapi belum paham apa saja manfaat yang bisa diklaim dari ? BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini menyediakan perlindungan bagi pekerja melalui lima program utama: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP yang memberikan manfaat mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun.

Per Januari 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi puluhan juta pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal. Artikel ini membahas secara lengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian, sejarah, program, iuran, manfaat, hingga cara klaim yang perlu diketahui oleh pekerja dan pengusaha.

Daftar Isi

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

Memahami konsep dasar BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja dan pengusaha di Indonesia.

Pengertian dan Definisi

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.

Definisi Resmi: BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT (Persero) yang berubah menjadi badan hukum publik sejak 1 Januari 2014 berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Karakteristik:

  • Badan hukum publik (bukan BUMN).
  • Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  • Bersifat nirlaba (nonprofit).
  • Mengelola peserta secara amanah.
  • Diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Fungsi dan Peran

BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi strategis dalam sistem jaminan sosial nasional.

Fungsi Utama:

  • Menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
  • Menyelenggarakan program jaminan kematian (JKM).
  • Menyelenggarakan program jaminan hari tua (JHT).
  • Menyelenggarakan program jaminan pensiun (JP).
  • Menyelenggarakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Peran dalam Ekonomi:

  • Memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
  • Menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
  • Mengelola dana jaminan sosial secara profesional.
  • Mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Perbedaan dengan BPJS Kesehatan

Banyak yang masih bingung membedakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS .

Aspek BPJS Ketenagakerjaan
Fokus Jaminan sosial ketenagakerjaan Jaminan kesehatan
Program JKK, JKM, JHT, JP, JKP Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Peserta Utama Seluruh penduduk Indonesia
Manfaat Kecelakaan, kematian, hari tua, pensiun, PHK Layanan kesehatan
Sifat Iuran Berbasis upah Berbasis kelas/upah

Catatan: Keduanya adalah lembaga terpisah dan pekerja wajib terdaftar di keduanya.

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi kelompok tertentu.

Wajib Peserta:

  • Setiap pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (formal).
  • Pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
  • Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya.

Dapat Menjadi Peserta (Sukarela):

  • Pekerja mandiri/informal.
  • Pekerja bukan penerima upah (BPU).
  • Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejarah panjang dalam sistem jaminan sosial Indonesia.

Cikal Bakal: Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dimulai sejak era Orde Baru.

Awal Mula:

  • 1977: Terbit PP No. 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
  • 1977: Didirikan PT ASTEK (Persero) sebagai penyelenggara.
  • Program awal: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT).

Era PT Jamsostek (1992-2013)

Program jaminan sosial dikembangkan lebih komprehensif.

Perkembangan:

  • 1992: UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek disahkan.
  • 1995: PT ASTEK berubah nama menjadi PT Jamsostek (Persero).
  • Program: JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
  • Cakupan peserta terus meningkat selama dua dekade.

Transformasi ke BPJS (2014)

Era baru jaminan sosial dimulai dengan lahirnya BPJS.

Transformasi:

  • 2004: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN disahkan.
  • 2011: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS disahkan.
  • 1 Januari 2014: PT Jamsostek resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Status berubah dari BUMN menjadi badan hukum publik.

Perubahan Signifikan:

  • Sifat lembaga menjadi nirlaba.
  • Bertanggung jawab langsung ke Presiden.
  • Program JP (Jaminan Pensiun) dimulai tahun 2015.
  • Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dimulai tahun 2022.

Perkembangan hingga 2026

BPJS Ketenagakerjaan terus berkembang dan berinovasi.

Perkembangan Terkini:

  • 2015: Program Jaminan Pensiun (JP) mulai beroperasi.
  • 2017: BPJSTKU diluncurkan.
  • 2020: Penyesuaian program di masa pandemi.
  • 2021: Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) diperbarui.
  • 2022: Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) mulai berlaku.
  • 2024-2026: Digitalisasi layanan semakin masif, integrasi dengan sistem nasional.

Timeline Sejarah

Tahun Peristiwa
1977 PT ASTEK (Persero) didirikan
1992 UU Jamsostek disahkan
1995 PT ASTEK berubah menjadi PT Jamsostek
2004 UU SJSN disahkan
2011 UU BPJS disahkan
2014 BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi
2015 Program Jaminan Pensiun dimulai
2022 Program JKP mulai berlaku

Profil Lembaga BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal lebih dekat profil BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga.

Visi

Visi BPJS Ketenagakerjaan:

“Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertata Kelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.”

Misi

Misi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan kepada peserta.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan manfaat bagi peserta dan keluarganya.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  5. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.

Nilai-Nilai (IPTIK)

BPJS Ketenagakerjaan menganut nilai-nilai yang disingkat IPTIK.

Nilai-Nilai:

  • I – Iman: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • P – Profesional: Bekerja dengan integritas dan kompetensi tinggi.
  • T – Teladan: Menjadi panutan dalam perilaku dan kinerja.
  • I – Integritas: Jujur, konsisten, dan bertanggung jawab.
  • K – Kerjasama: Membangun sinergi untuk mencapai tujuan bersama.

Logo dan Makna

Tentang Logo: Logo BPJS Ketenagakerjaan berbentuk perisai dengan warna dominan hijau dan kuning.

Makna:

  • Perisai: Melambangkan perlindungan.
  • Hijau: Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
  • Kuning/: Melambangkan kemuliaan dan harapan.
  • Tulisan BPJS Ketenagakerjaan: Identitas lembaga.

Struktur Organisasi

Struktur Utama:

  • Dewan Pengawas: Mengawasi pelaksanaan tugas BPJS.
  • Direksi: Menjalankan operasional lembaga.
  • Kantor Pusat: Berkedudukan di Jakarta.
  • Kantor Wilayah: Membawahi beberapa kantor cabang.
  • Kantor Cabang: Melayani peserta di tingkat kabupaten/kota.

Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi dasar filosofis.

Isi Pokok:

  • Mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial nasional.
  • Menetapkan 5 program jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian).
  • Menjadi dasar pembentukan BPJS.

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Undang-Undang yang secara khusus mengatur pembentukan BPJS.

Isi Pokok:

  • Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tugas, wewenang, dan kewajiban BPJS.
  • Hak dan kewajiban peserta.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Turunan

Berbagai PP mengatur teknis pelaksanaan program.

Regulasi Penting:

  • PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM.
  • PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP.
  • PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.
  • PP No. 37 Tahun 2021 tentang JKP.
  • Permenaker tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

Cakupan:

  • Kecelakaan di tempat kerja.
  • Kecelakaan dalam perjalanan dari/ke tempat kerja.
  • Penyakit akibat kerja.

Manfaat:

  • Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya.
  • Santunan cacat.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Biaya rehabilitasi.

JKM (Jaminan Kematian)

Program perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat:

  • Santunan kematian.
  • Santunan berkala (24 bulan).
  • Biaya pemakaman.
  • Beasiswa pendidikan anak.

JHT (Jaminan Hari Tua)

Program tabungan wajib yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu.

Karakteristik:

  • Bersifat tabungan (defined contribution).
  • Akumulasi iuran + hasil pengembangan.
  • Dapat dicairkan saat usia 56 tahun atau kondisi khusus.

Kondisi Pencairan:

  • Mencapai usia 56 tahun.
  • Meninggal dunia.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Mengikuti program pensiun yang dikelola dana pensiun.

JP (Jaminan Pensiun)

Program pensiun yang memberikan manfaat bulanan setelah pensiun.

Karakteristik:

  • Bersifat manfaat pasti (defined benefit).
  • Dibayarkan bulanan seumur hidup.
  • Mulai berlaku tahun 2015.

Jenis Manfaat:

  • Pensiun hari tua.
  • Pensiun cacat.
  • Pensiun janda/duda.
  • Pensiun anak.
  • Pensiun orang tua.

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Program perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

Mulai Berlaku: 2022

Manfaat:

  • Uang tunai (45% x upah x 6 bulan).
  • Akses informasi pasar kerja.
  • Pelatihan kerja.

Syarat:

  • Ter-PHK bukan karena mengundurkan diri atau kesalahan berat.
  • Telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  • Minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

Tabel Ringkasan Program

Program Perlindungan Sifat
JKK Asuransi
JKM Kematian bukan akibat kecelakaan kerja Asuransi
JHT Tabungan hari tua Tabungan
JP Penghasilan setelah pensiun Manfaat pasti
JKP PHK (uang tunai + pelatihan) Asuransi + layanan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima /upah.

Karakteristik:

  • Bekerja pada perusahaan/instansi.
  • Menerima upah/gaji tetap.
  • Didaftarkan oleh pemberi kerja.
  • Iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

Contoh:

  • Karyawan swasta.
  • Pegawai BUMN/BUMD.
  • Tenaga honorer.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja mandiri yang tidak bekerja pada pemberi kerja.

Karakteristik:

  • Bekerja secara mandiri.
  • Penghasilan tidak tetap.
  • Mendaftar sendiri.
  • Membayar iuran sendiri.

Contoh:

  • Pedagang.
  • Petani.
  • Nelayan.
  • Ojek online.
  • Freelancer.
  • Pengusaha mikro.

Pekerja Migran Indonesia

WNI yang bekerja di luar negeri.

Program yang Dapat Diikuti:

  • JKK, JKM, dan JHT.
  • Pendaftaran sebelum berangkat ke luar negeri.
  • Iuran dibayar oleh pekerja atau pemberi kerja di luar negeri.

Jasa Konstruksi

Pekerja pada proyek konstruksi dengan sifat pekerjaan sementara.

Karakteristik:

  • Pekerjaan berbasis proyek.
  • Iuran dihitung dari nilai kontrak proyek.
  • Program: JKK dan JKM.

Tabel Kategori Peserta

Kategori Program Wajib Program Opsional
PPU (Penerima Upah) JKK, JKM, JHT, JP, JKP
BPU (Bukan Penerima Upah) JKK, JKM JHT
Pekerja Migran JKK, JKM, JHT
Jasa Konstruksi JKK, JKM

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Berikut besaran iuran terbaru untuk setiap program.

Iuran JKK (Berdasarkan Risiko)

Iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.

Tingkat Risiko Persentase Upah Contoh Industri
Sangat Rendah 0,24% Perkantoran, perdagangan
Rendah 0,54% Pertanian, perikanan
Sedang 0,89% Manufaktur ringan
Tinggi 1,27% Manufaktur berat
Sangat Tinggi 1,74% Pertambangan, konstruksi berat

Catatan: Iuran JKK sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.

Iuran JKM

Besaran: 0,30% dari upah

Ditanggung: Sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Iuran JHT

Besaran: 5,7% dari upah

Pembagian:

  • Pemberi kerja: 3,7%
  • Pekerja: 2%

Iuran JP

Besaran: 3% dari upah (maksimal upah Rp9.559.600/bulan per 2026)

Pembagian:

  • Pemberi kerja: 2%
  • Pekerja: 1%

Iuran JKP

Besaran: 0,46% dari upah

Ditanggung:

  • Pemerintah: 0,22%
  • BPJS Ketenagakerjaan (dari rekomposisi JKK): 0,14%
  • Pemberi kerja (dari rekomposisi JKM): 0,10%

Catatan: Pekerja tidak membayar iuran JKP.

Tabel Iuran Lengkap

Program Total Iuran Pemberi Kerja Pekerja
JKK 0,24% – 1,74% 0,24% – 1,74%
JKM 0,30% 0,30%
JHT 5,7% 3,7% 2%
JP 3% 2% 1%
JKP 0,46% 0,10%*

*Sebagian dari pemerintah dan rekomposisi program lain.

Pembagian Iuran Pekerja-Pengusaha

Ringkasan Kontribusi:

  • Pemberi Kerja: JKK + JKM + 3,7% JHT + 2% JP + bagian JKP
  • Pekerja: 2% JHT + 1% JP

Contoh Perhitungan (Upah Rp5.000.000):

  • JKK (risiko sedang 0,89%): Rp44.500 (pemberi kerja)
  • JKM (0,30%): Rp15.000 (pemberi kerja)
  • JHT (5,7%): Rp285.000 (PK: Rp185.000 + Pekerja: Rp100.000)
  • JP (3%): Rp150.000 (PK: Rp100.000 + Pekerja: Rp50.000)
  • JKP: Dari rekomposisi
  • Total Pekerja: Rp150.000/bulan
  • Total Pemberi Kerja: ±Rp344.500/bulan

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Setiap program memberikan manfaat spesifik kepada peserta.

Manfaat JKK

Perlindungan komprehensif saat terjadi kecelakaan kerja.

Manfaat yang Diberikan:

  • Perawatan: Tanpa batas biaya sampai sembuh.
  • Santunan tidak mampu bekerja: 100% upah bulan pertama, 100% upah bulan kedua dst (selama tidak mampu bekerja).
  • Santunan cacat: Sesuai tabel persentase kecacatan.
  • Santunan kematian: 48x upah + biaya pemakaman Rp10 juta.
  • Beasiswa: Rp174 juta untuk 2 anak.
  • Rehabilitasi: Penggantian alat bantu.

Manfaat JKM

Perlindungan keluarga saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaat yang Diberikan:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000
  • Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayar sekaligus atau 24x Rp500.000)
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000
  • Beasiswa pendidikan anak: Rp174.000.000 (untuk 2 anak)

Total Manfaat JKM: Hingga Rp216 juta

Manfaat JHT

Tabungan yang dapat dicairkan di usia pensiun.

Manfaat:

  • Akumulasi iuran selama bekerja + hasil pengembangan.
  • Dapat dicairkan 100% saat usia 56 tahun.
  • Dapat dicairkan 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk perumahan (setelah kepesertaan 10 tahun).
  • Dicairkan 100% jika meninggal, cacat total, atau meninggalkan Indonesia.

Manfaat JP

Penghasilan bulanan setelah pensiun.

Manfaat:

  • Pensiun hari tua: Dibayar bulanan seumur hidup.
  • Pensiun cacat: Untuk yang mengalami cacat total.
  • Pensiun janda/duda: Untuk pasangan yang ditinggal.
  • Pensiun anak: Untuk anak (maksimal 2 orang).
  • Pensiun orang tua: Jika tidak ada ahli waris lain.

Perhitungan: 1% x masa kerja x rata-rata upah terakhir (minimal 15 tahun kepesertaan).

Manfaat JKP

Perlindungan saat kehilangan pekerjaan (PHK).

Manfaat:

  • Uang tunai: 45% x upah x 6 bulan (maksimal 6 bulan).
  • Akses informasi pasar kerja: Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK).
  • Pelatihan kerja: Untuk meningkatkan kompetensi.

Tabel Manfaat Lengkap

Program Manfaat Utama Estimasi Nilai
JKK Perawatan + santunan cacat/kematian + beasiswa Tanpa batas + beasiswa Rp174 juta
JKM Santunan kematian + berkala + pemakaman + beasiswa Hingga Rp216 juta
JHT Tabungan + hasil pengembangan Sesuai akumulasi iuran
JP Pensiun bulanan seumur hidup 1% x masa kerja x upah
JKP Uang tunai + pelatihan + akses kerja 45% x upah x 6 bulan

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut panduan pendaftaran untuk berbagai kategori peserta.

Pendaftaran untuk Perusahaan

Langkah-langkah:

  1. Siapkan dokumen: SIUP/NIB, NPWP, KTP pemilik/pengurus.
  2. Akses website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Pilih menu: Pendaftaran Perusahaan.
  4. Isi formulir: Data perusahaan dan penanggung jawab.
  5. Upload dokumen: Scan dokumen yang diperlukan.
  6. Verifikasi: Tunggu verifikasi dari BPJS.
  7. Aktivasi: Dapatkan nomor pendaftaran perusahaan.
  8. Daftarkan pekerja: Input data seluruh pekerja.

Pendaftaran untuk Pekerja Mandiri/BPU

Langkah-langkah:

  1. Siapkan dokumen: KTP, KK, foto.
  2. Akses website atau aplikasi JMO.
  3. Pilih kategori: Pekerja Bukan Penerima Upah.
  4. Isi data diri: Nama, , alamat, pekerjaan.
  5. Pilih program: JKK-JKM (wajib), JHT (opsional).
  6. Tentukan upah yang dilaporkan.
  7. Pilih metode pembayaran.
  8. Selesaikan pembayaran iuran pertama.
  9. Dapatkan nomor kepesertaan.

Pendaftaran Online via Website

Langkah-langkah:

  1. Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik menu Pendaftaran.
  3. Pilih kategori peserta (PPU/BPU/dll).
  4. Isi formulir online dengan lengkap.
  5. Upload dokumen yang diminta.
  6. Verifikasi data.
  7. Submit pendaftaran.
  8. Tunggu email konfirmasi.

Pendaftaran via Aplikasi JMO

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store/App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih Daftar.
  3. Pilih kategori peserta.
  4. Isi data diri dengan lengkap.
  5. Upload foto KTP dan selfie.
  6. Pilih program yang diikuti.
  7. Lakukan pembayaran iuran.
  8. Aktivasi akun.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Perusahaan Pekerja Mandiri
KTP ✓ (Pengurus)
SIUP/NIB
NPWP Perusahaan
Pas Foto

Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan

Ada beberapa cara untuk mengecek saldo JHT dan status kepesertaan.

Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah:

  1. Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik Login atau Cek Saldo.
  3. Masukkan nomor KPJ atau NIK.
  4. Masukkan password atau kode verifikasi.
  5. Lihat informasi saldo dan kepesertaan.

Cek via Aplikasi JMO

Langkah-langkah:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Login dengan akun terdaftar.
  3. Di halaman utama, saldo JHT akan langsung terlihat.
  4. Klik menu untuk melihat detail kepesertaan.
  5. Cek riwayat iuran dan status program.

Cek via SMS

Format SMS:

SALDO <spasi> No. KPJ Kirim ke 2757

Contoh: SALDO 12345678901

Cek via Call Center

Langkah-langkah:

  1. Hubungi 175 (bebas pulsa).
  2. Ikuti petunjuk IVR.
  3. Pilih menu informasi saldo.
  4. Sebutkan nomor KPJ atau NIK.
  5. Petugas akan memberikan informasi.

Cara Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Panduan klaim untuk setiap program jaminan sosial.

Syarat dan Cara Klaim JKK

Syarat:

  • Terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Dilaporkan oleh pemberi kerja dalam 2×24 jam.
  • Ada laporan kecelakaan kerja (Form BPJS 3).

Dokumen:

  • Form laporan kecelakaan kerja.
  • Surat keterangan dokter.
  • Kuitansi biaya pengobatan.
  • KTP dan kartu peserta.

Syarat dan Cara Klaim JKM

Syarat:

  • Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Diajukan oleh ahli waris.

Dokumen:

  • Kartu peserta.
  • KTP peserta dan ahli waris.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan ahli waris.

Syarat dan Cara Klaim JHT

Syarat Klaim 100%:

  • Mencapai usia 56 tahun.
  • Meninggal dunia.
  • Cacat total tetap.
  • Meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Mengikuti program pensiun.

Dokumen:

  • Kartu peserta BPJS TK.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Buku tabungan (halaman depan).
  • Paklaring/surat berhenti bekerja.

Syarat dan Cara Klaim JP

Syarat:

  • Mencapai usia pensiun (58 tahun).
  • Minimal 15 tahun kepesertaan.
  • Atau meninggal/cacat total sebelum usia pensiun.

Dokumen:

  • Kartu peserta.
  • KTP dan KK.
  • Buku tabungan.
  • SKCK (untuk klaim pertama).
  • Surat keterangan pensiun dari perusahaan.

Syarat dan Cara Klaim JKP

Syarat:

  • Ter-PHK bukan karena mengundurkan diri.
  • Iuran dibayar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  • Minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

Dokumen:

  • Bukti PHK dari perusahaan.
  • KTP dan kartu peserta.
  • Buku tabungan.

Cara Klaim Online

Langkah-langkah:

  1. Login ke aplikasi JMO atau website.
  2. Pilih menu Klaim.
  3. Pilih jenis klaim (JHT/JP/dll).
  4. Upload dokumen yang diminta.
  5. Isi data rekening tujuan.
  6. Submit pengajuan.
  7. Tunggu verifikasi (3-7 hari kerja).
  8. Dana ditransfer ke rekening.

Cara Klaim Offline

Langkah-langkah:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Serahkan dokumen ke petugas.
  4. Verifikasi data.
  5. Tanda tangan formulir klaim.
  6. Tunggu proses (5-14 hari kerja).
  7. Dana ditransfer ke rekening.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan digital.

Fitur Aplikasi JMO

Fitur Utama:

  • Cek saldo JHT secara real-time.
  • Cek status kepesertaan.
  • Riwayat iuran.
  • Klaim JHT online (e-Klaim).
  • Pendaftaran peserta baru.
  • Update data kepesertaan.
  • Informasi kantor cabang terdekat.
  • Notifikasi pembayaran dan informasi.

Cara Download dan Registrasi

Download:

  • Android: Play Store (cari “JMO” atau “Jamsostek Mobile”)
  • iOS: App Store (cari “JMO”)

Registrasi:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih Daftar atau Register.
  3. Masukkan nomor KPJ atau NIK.
  4. Verifikasi dengan email atau nomor HP.
  5. Buat password.
  6. Aktivasi akun via email/SMS.
  7. Login dengan akun baru.

Cara Cek Saldo di JMO

Langkah-langkah:

  1. Login ke aplikasi JMO.
  2. Saldo JHT langsung terlihat di dashboard.
  3. Klik untuk melihat detail.
  4. Lihat riwayat iuran dan pengembangan.

Cara Klaim via JMO

Langkah-langkah:

  1. Login ke JMO.
  2. Pilih menu Klaim.
  3. Pilih Klaim JHT atau program lain.
  4. Isi data yang diminta.
  5. Upload foto dokumen.
  6. Verifikasi data.
  7. Submit pengajuan.
  8. Pantau status klaim di aplikasi.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Berbagai layanan tersedia untuk peserta.

Kantor Cabang

Layanan di Kantor Cabang:

  • Pendaftaran peserta baru.
  • Klaim manfaat.
  • Update data kepesertaan.
  • Konsultasi program.
  • Pengaduan.

Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

Layanan Online

Layanan Digital:

Call Center 175

Layanan Call Center:

  • Informasi kepesertaan.
  • Informasi saldo.
  • Pengaduan.
  • Konsultasi program.

Nomor: 175 (bebas pulsa dari seluruh Indonesia)
Jam Operasional: 24 jam

Sanksi Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Sanksi Administratif:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pelayanan Publik yang Dibatasi:

  • Perizinan usaha (IMB, SIUP, dll).
  • Tender proyek pemerintah.
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
  • Perizinan terkait ketenagakerjaan.

Dasar Hukum: PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Masalah Umum dan Solusinya

Berikut masalah yang sering terjadi dan cara mengatasinya.

Masalah: Saldo JHT Tidak Sesuai

Penyebab: Iuran tidak dibayar penuh oleh perusahaan.

Solusi: Cek riwayat iuran di JMO, laporkan ke perusahaan atau BPJS TK.

Masalah: Tidak Bisa Login JMO

Penyebab: Akun belum terdaftar atau password salah.

Solusi: Reset password atau daftar ulang dengan NIK/KPJ.

Masalah: Klaim JHT Ditolak

Penyebab: Dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.

Solusi: Lengkapi dokumen sesuai ketentuan, pastikan memenuhi syarat klaim.

Masalah: Kartu Peserta Hilang

Solusi: Ajukan cetak ulang di kantor cabang atau gunakan e-card di JMO.

Masalah: Data Kepesertaan Salah

Solusi: Ajukan perubahan data di kantor cabang dengan membawa dokumen pendukung.

Kontak dan Informasi Lengkap

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Pengertian, Sejarah, Program, Iuran, Manfaat, dan Panduan Lengkap
Layanan Kontak
Call Center 175 (bebas pulsa, 24 jam)
Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Email [email protected]
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) – Play Store/App Store
SMS Saldo SALDO(spasi)No.KPJ ke 2757
Instagram @bpaborjstkr
Twitter/X @BPJSTKinfo

Penutup

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga penting yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia melalui lima program: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Setiap pekerja formal wajib didaftarkan oleh pemberi kerja, sementara pekerja mandiri dapat mendaftar secara sukarela.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Untuk informasi paling akurat tentang iuran, manfaat, dan prosedur, selalu cek website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.

Sebagai pekerja, penting untuk memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan iuran dibayarkan tepat waktu dan pantau saldo secara berkala melalui aplikasi JMO!

Sumber dan Referensi Berita:

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini mengelola 5 program: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, PHK), sedangkan BPJS Kesehatan fokus pada jaminan kesehatan. Keduanya adalah lembaga terpisah dan pekerja formal wajib terdaftar di keduanya.

Setiap pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan) wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan juga wajib. Pekerja mandiri/informal dapat mendaftar secara sukarela.

Total iuran bervariasi: JKK (0,24%-1,74% tergantung risiko), JKM (0,30%), JHT (5,7% – dibagi pekerja 2% dan pemberi kerja 3,7%), JP (3% – dibagi pekerja 1% dan pemberi kerja 2%), dan JKP (0,46% – tidak ditanggung pekerja). Sebagian besar iuran ditanggung pemberi kerja.

Cara cek saldo JHT: (1) Via aplikasi JMO – login dan saldo langsung terlihat di dashboard, (2) Via website bpjsketenagakerjaan.go.id, (3) Via SMS dengan format SALDO(spasi)No.KPJ kirim ke 2757, (4) Via call center 175.

JHT bisa dicairkan 100% jika: (1) Mencapai usia 56 tahun, (2) Meninggal dunia, (3) Mengalami cacat total tetap, (4) Meninggalkan Indonesia untuk selamanya, (5) Mengikuti program pensiun yang dikelola dana pensiun.

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah program yang memberikan manfaat bagi pekerja yang ter-PHK. Manfaatnya berupa uang tunai (45% x upah x 6 bulan), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Syaratnya: ter-PHK bukan karena resign, iuran dibayar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Pekerja mandiri bisa mendaftar via: (1) Aplikasi JMO – download, pilih daftar BPU, isi data, upload KTP, pilih program, bayar iuran, (2) Website bpjsketenagakerjaan.go.id, (3) Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa KTP, KK, dan pas foto.

Proses klaim JHT online via aplikasi JMO biasanya 3-7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi. Klaim offline di kantor cabang memakan waktu 5-14 hari kerja. Dana akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan: (1) Teguran tertulis, (2) Denda, (3) Tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha (IMB, SIUP), tender proyek pemerintah, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

JHT bersifat tabungan (defined contribution) yang bisa dicairkan sekaligus saat usia 56 tahun atau kondisi tertentu. JP bersifat manfaat pasti (defined benefit) yang dibayarkan bulanan seumur hidup setelah pensiun (usia 58 tahun) dengan syarat minimal 15 tahun kepesertaan.

Manfaat JKM meliputi: santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta (untuk 2 anak). Total manfaat bisa mencapai Rp216 juta.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui: (1) Call center 175 (bebas pulsa, 24 jam), (2) Website bpjsketenagakerjaan.go.id, (3) Email [email protected], (4) Aplikasi JMO, (5) Kantor cabang terdekat (Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB).

Ya, sebagian iuran dipotong dari gaji pekerja: 2% untuk JHT dan 1% untuk JP. Sisanya ditanggung pemberi kerja: JKK, JKM, 3,7% JHT, 2% JP, dan sebagian JKP. Pemotongan dilakukan oleh perusahaan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Fiturnya meliputi: cek saldo JHT, cek status kepesertaan, riwayat iuran, klaim JHT online (e-Klaim), pendaftaran peserta baru, update data, dan informasi kantor cabang. Tersedia di Play Store dan App Store.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.