Sudah bekerja bertahun-tahun tapi belum paham apa saja manfaat yang bisa diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini menyediakan perlindungan bagi pekerja melalui lima program utama: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP yang memberikan manfaat mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun.
Per Januari 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi puluhan juta pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal. Artikel ini membahas secara lengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian, sejarah, program, iuran, manfaat, hingga cara klaim yang perlu diketahui oleh pekerja dan pengusaha.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Memahami konsep dasar BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja dan pengusaha di Indonesia.
Pengertian dan Definisi
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
Definisi Resmi: BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang berubah menjadi badan hukum publik sejak 1 Januari 2014 berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karakteristik:
- Badan hukum publik (bukan BUMN).
- Bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Bersifat nirlaba (nonprofit).
- Mengelola dana peserta secara amanah.
- Diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Fungsi dan Peran
BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi strategis dalam sistem jaminan sosial nasional.
Fungsi Utama:
- Menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
- Menyelenggarakan program jaminan kematian (JKM).
- Menyelenggarakan program jaminan hari tua (JHT).
- Menyelenggarakan program jaminan pensiun (JP).
- Menyelenggarakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Peran dalam Ekonomi:
- Memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
- Menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
- Mengelola dana jaminan sosial secara profesional.
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Perbedaan dengan BPJS Kesehatan
Banyak yang masih bingung membedakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
| Aspek | BPJS Ketenagakerjaan | BPJS Kesehatan |
|---|---|---|
| Fokus | Jaminan sosial ketenagakerjaan | Jaminan kesehatan |
| Program | JKK, JKM, JHT, JP, JKP | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
| Peserta Utama | Seluruh penduduk Indonesia | |
| Manfaat | Kecelakaan, kematian, hari tua, pensiun, PHK | Layanan kesehatan |
| Sifat Iuran | Berbasis upah | Berbasis kelas/upah |
Catatan: Keduanya adalah lembaga terpisah dan pekerja wajib terdaftar di keduanya.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi kelompok tertentu.
Wajib Peserta:
- Setiap pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (formal).
- Pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya.
Dapat Menjadi Peserta (Sukarela):
- Pekerja mandiri/informal.
- Pekerja bukan penerima upah (BPU).
- Warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Sejarah BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejarah panjang dalam sistem jaminan sosial Indonesia.
Cikal Bakal: Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dimulai sejak era Orde Baru.
Awal Mula:
- 1977: Terbit PP No. 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
- 1977: Didirikan PT ASTEK (Persero) sebagai penyelenggara.
- Program awal: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Era PT Jamsostek (1992-2013)
Program jaminan sosial dikembangkan lebih komprehensif.
Perkembangan:
- 1992: UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek disahkan.
- 1995: PT ASTEK berubah nama menjadi PT Jamsostek (Persero).
- Program: JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
- Cakupan peserta terus meningkat selama dua dekade.
Transformasi ke BPJS (2014)
Era baru jaminan sosial dimulai dengan lahirnya BPJS.
Transformasi:
- 2004: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN disahkan.
- 2011: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS disahkan.
- 1 Januari 2014: PT Jamsostek resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
- Status berubah dari BUMN menjadi badan hukum publik.
Perubahan Signifikan:
- Sifat lembaga menjadi nirlaba.
- Bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Program JP (Jaminan Pensiun) dimulai tahun 2015.
- Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dimulai tahun 2022.
Perkembangan hingga 2026
BPJS Ketenagakerjaan terus berkembang dan berinovasi.
Perkembangan Terkini:
- 2015: Program Jaminan Pensiun (JP) mulai beroperasi.
- 2017: Aplikasi BPJSTKU diluncurkan.
- 2020: Penyesuaian program di masa pandemi.
- 2021: Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) diperbarui.
- 2022: Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) mulai berlaku.
- 2024-2026: Digitalisasi layanan semakin masif, integrasi dengan sistem nasional.
Timeline Sejarah
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 1977 | PT ASTEK (Persero) didirikan |
| 1992 | UU Jamsostek disahkan |
| 1995 | PT ASTEK berubah menjadi PT Jamsostek |
| 2004 | UU SJSN disahkan |
| 2011 | UU BPJS disahkan |
| 2014 | BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi |
| 2015 | Program Jaminan Pensiun dimulai |
| 2022 | Program JKP mulai berlaku |
Profil Lembaga BPJS Ketenagakerjaan
Mengenal lebih dekat profil BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga.
Visi
Visi BPJS Ketenagakerjaan:
“Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertata Kelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.”
Misi
Misi BPJS Ketenagakerjaan:
- Meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan kepada peserta.
- Meningkatkan dan mengembangkan manfaat bagi peserta dan keluarganya.
- Meningkatkan dan mengembangkan pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Meningkatkan dan mengembangkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
Nilai-Nilai (IPTIK)
BPJS Ketenagakerjaan menganut nilai-nilai yang disingkat IPTIK.
Nilai-Nilai:
- I – Iman: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- P – Profesional: Bekerja dengan integritas dan kompetensi tinggi.
- T – Teladan: Menjadi panutan dalam perilaku dan kinerja.
- I – Integritas: Jujur, konsisten, dan bertanggung jawab.
- K – Kerjasama: Membangun sinergi untuk mencapai tujuan bersama.
Logo dan Makna
Tentang Logo: Logo BPJS Ketenagakerjaan berbentuk perisai dengan warna dominan hijau dan kuning.
Makna:
- Perisai: Melambangkan perlindungan.
- Hijau: Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
- Kuning/Emas: Melambangkan kemuliaan dan harapan.
- Tulisan BPJS Ketenagakerjaan: Identitas lembaga.
Struktur Organisasi
Struktur Utama:
- Dewan Pengawas: Mengawasi pelaksanaan tugas BPJS.
- Direksi: Menjalankan operasional lembaga.
- Kantor Pusat: Berkedudukan di Jakarta.
- Kantor Wilayah: Membawahi beberapa kantor cabang.
- Kantor Cabang: Melayani peserta di tingkat kabupaten/kota.
Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan beroperasi berdasarkan landasan hukum yang kuat.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi dasar filosofis.
Isi Pokok:
- Mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial nasional.
- Menetapkan 5 program jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian).
- Menjadi dasar pembentukan BPJS.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Undang-Undang yang secara khusus mengatur pembentukan BPJS.
Isi Pokok:
- Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban BPJS.
- Hak dan kewajiban peserta.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Turunan
Berbagai PP mengatur teknis pelaksanaan program.
Regulasi Penting:
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM.
- PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP.
- PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.
- PP No. 37 Tahun 2021 tentang JKP.
- Permenaker tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
Cakupan:
- Kecelakaan di tempat kerja.
- Kecelakaan dalam perjalanan dari/ke tempat kerja.
- Penyakit akibat kerja.
Manfaat:
- Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya.
- Santunan cacat.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
- Biaya rehabilitasi.
JKM (Jaminan Kematian)
Program perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat:
- Santunan kematian.
- Santunan berkala (24 bulan).
- Biaya pemakaman.
- Beasiswa pendidikan anak.
JHT (Jaminan Hari Tua)
Program tabungan wajib yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu.
Karakteristik:
- Bersifat tabungan (defined contribution).
- Akumulasi iuran + hasil pengembangan.
- Dapat dicairkan saat usia 56 tahun atau kondisi khusus.
Kondisi Pencairan:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Meninggal dunia.
- Cacat total tetap.
- Meninggalkan Indonesia selamanya.
- Mengikuti program pensiun yang dikelola dana pensiun.
JP (Jaminan Pensiun)
Program pensiun yang memberikan manfaat bulanan setelah pensiun.
Karakteristik:
- Bersifat manfaat pasti (defined benefit).
- Dibayarkan bulanan seumur hidup.
- Mulai berlaku tahun 2015.
Jenis Manfaat:
- Pensiun hari tua.
- Pensiun cacat.
- Pensiun janda/duda.
- Pensiun anak.
- Pensiun orang tua.
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Program perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Mulai Berlaku: 2022
Manfaat:
- Uang tunai (45% x upah x 6 bulan).
- Akses informasi pasar kerja.
- Pelatihan kerja.
Syarat:
- Ter-PHK bukan karena mengundurkan diri atau kesalahan berat.
- Telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
Tabel Ringkasan Program
| Program | Perlindungan | Sifat |
|---|---|---|
| JKK | Asuransi | |
| JKM | Kematian bukan akibat kecelakaan kerja | Asuransi |
| JHT | Tabungan hari tua | Tabungan |
| JP | Penghasilan setelah pensiun | Manfaat pasti |
| JKP | PHK (uang tunai + pelatihan) | Asuransi + layanan |
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam beberapa kategori.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah.
Karakteristik:
- Bekerja pada perusahaan/instansi.
- Menerima upah/gaji tetap.
- Didaftarkan oleh pemberi kerja.
- Iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
Contoh:
- Karyawan swasta.
- Pegawai BUMN/BUMD.
- Tenaga honorer.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja mandiri yang tidak bekerja pada pemberi kerja.
Karakteristik:
- Bekerja secara mandiri.
- Penghasilan tidak tetap.
- Mendaftar sendiri.
- Membayar iuran sendiri.
Contoh:
- Pedagang.
- Petani.
- Nelayan.
- Ojek online.
- Freelancer.
- Pengusaha mikro.
Pekerja Migran Indonesia
WNI yang bekerja di luar negeri.
Program yang Dapat Diikuti:
- JKK, JKM, dan JHT.
- Pendaftaran sebelum berangkat ke luar negeri.
- Iuran dibayar oleh pekerja atau pemberi kerja di luar negeri.
Jasa Konstruksi
Pekerja pada proyek konstruksi dengan sifat pekerjaan sementara.
Karakteristik:
- Pekerjaan berbasis proyek.
- Iuran dihitung dari nilai kontrak proyek.
- Program: JKK dan JKM.
Tabel Kategori Peserta
| Kategori | Program Wajib | Program Opsional |
|---|---|---|
| PPU (Penerima Upah) | JKK, JKM, JHT, JP, JKP | – |
| BPU (Bukan Penerima Upah) | JKK, JKM | JHT |
| Pekerja Migran | JKK, JKM, JHT | – |
| Jasa Konstruksi | JKK, JKM | – |
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026
Berikut besaran iuran terbaru untuk setiap program.
Iuran JKK (Berdasarkan Risiko)
Iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.
| Tingkat Risiko | Persentase Upah | Contoh Industri |
|---|---|---|
| Sangat Rendah | 0,24% | Perkantoran, perdagangan |
| Rendah | 0,54% | Pertanian, perikanan |
| Sedang | 0,89% | Manufaktur ringan |
| Tinggi | 1,27% | Manufaktur berat |
| Sangat Tinggi | 1,74% | Pertambangan, konstruksi berat |
Catatan: Iuran JKK sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.
Iuran JKM
Besaran: 0,30% dari upah
Ditanggung: Sepenuhnya oleh pemberi kerja.
Iuran JHT
Besaran: 5,7% dari upah
Pembagian:
- Pemberi kerja: 3,7%
- Pekerja: 2%
Iuran JP
Besaran: 3% dari upah (maksimal upah Rp9.559.600/bulan per 2026)
Pembagian:
- Pemberi kerja: 2%
- Pekerja: 1%
Iuran JKP
Besaran: 0,46% dari upah
Ditanggung:
- Pemerintah: 0,22%
- BPJS Ketenagakerjaan (dari rekomposisi JKK): 0,14%
- Pemberi kerja (dari rekomposisi JKM): 0,10%
Catatan: Pekerja tidak membayar iuran JKP.
Tabel Iuran Lengkap
| Program | Total Iuran | Pemberi Kerja | Pekerja |
|---|---|---|---|
| JKK | 0,24% – 1,74% | 0,24% – 1,74% | – |
| JKM | 0,30% | 0,30% | – |
| JHT | 5,7% | 3,7% | 2% |
| JP | 3% | 2% | 1% |
| JKP | 0,46% | 0,10%* | – |
*Sebagian dari pemerintah dan rekomposisi program lain.
Pembagian Iuran Pekerja-Pengusaha
Ringkasan Kontribusi:
- Pemberi Kerja: JKK + JKM + 3,7% JHT + 2% JP + bagian JKP
- Pekerja: 2% JHT + 1% JP
Contoh Perhitungan (Upah Rp5.000.000):
- JKK (risiko sedang 0,89%): Rp44.500 (pemberi kerja)
- JKM (0,30%): Rp15.000 (pemberi kerja)
- JHT (5,7%): Rp285.000 (PK: Rp185.000 + Pekerja: Rp100.000)
- JP (3%): Rp150.000 (PK: Rp100.000 + Pekerja: Rp50.000)
- JKP: Dari rekomposisi
- Total Pekerja: Rp150.000/bulan
- Total Pemberi Kerja: ±Rp344.500/bulan
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Setiap program memberikan manfaat spesifik kepada peserta.
Manfaat JKK
Perlindungan komprehensif saat terjadi kecelakaan kerja.
Manfaat yang Diberikan:
- Perawatan: Tanpa batas biaya sampai sembuh.
- Santunan tidak mampu bekerja: 100% upah bulan pertama, 100% upah bulan kedua dst (selama tidak mampu bekerja).
- Santunan cacat: Sesuai tabel persentase kecacatan.
- Santunan kematian: 48x upah + biaya pemakaman Rp10 juta.
- Beasiswa: Rp174 juta untuk 2 anak.
- Rehabilitasi: Penggantian alat bantu.
Manfaat JKM
Perlindungan keluarga saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang Diberikan:
- Santunan kematian: Rp20.000.000
- Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayar sekaligus atau 24x Rp500.000)
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000
- Beasiswa pendidikan anak: Rp174.000.000 (untuk 2 anak)
Total Manfaat JKM: Hingga Rp216 juta
Manfaat JHT
Tabungan yang dapat dicairkan di usia pensiun.
Manfaat:
- Akumulasi iuran selama bekerja + hasil pengembangan.
- Dapat dicairkan 100% saat usia 56 tahun.
- Dapat dicairkan 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk perumahan (setelah kepesertaan 10 tahun).
- Dicairkan 100% jika meninggal, cacat total, atau meninggalkan Indonesia.
Manfaat JP
Penghasilan bulanan setelah pensiun.
Manfaat:
- Pensiun hari tua: Dibayar bulanan seumur hidup.
- Pensiun cacat: Untuk yang mengalami cacat total.
- Pensiun janda/duda: Untuk pasangan yang ditinggal.
- Pensiun anak: Untuk anak (maksimal 2 orang).
- Pensiun orang tua: Jika tidak ada ahli waris lain.
Perhitungan: 1% x masa kerja x rata-rata upah terakhir (minimal 15 tahun kepesertaan).
Manfaat JKP
Perlindungan saat kehilangan pekerjaan (PHK).
Manfaat:
- Uang tunai: 45% x upah x 6 bulan (maksimal 6 bulan).
- Akses informasi pasar kerja: Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK).
- Pelatihan kerja: Untuk meningkatkan kompetensi.
Tabel Manfaat Lengkap
| Program | Manfaat Utama | Estimasi Nilai |
|---|---|---|
| JKK | Perawatan + santunan cacat/kematian + beasiswa | Tanpa batas + beasiswa Rp174 juta |
| JKM | Santunan kematian + berkala + pemakaman + beasiswa | Hingga Rp216 juta |
| JHT | Tabungan + hasil pengembangan | Sesuai akumulasi iuran |
| JP | Pensiun bulanan seumur hidup | 1% x masa kerja x upah |
| JKP | Uang tunai + pelatihan + akses kerja | 45% x upah x 6 bulan |
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Berikut panduan pendaftaran untuk berbagai kategori peserta.
Pendaftaran untuk Perusahaan
Langkah-langkah:
- Siapkan dokumen: SIUP/NIB, NPWP, KTP pemilik/pengurus.
- Akses website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu: Pendaftaran Perusahaan.
- Isi formulir: Data perusahaan dan penanggung jawab.
- Upload dokumen: Scan dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi: Tunggu verifikasi dari BPJS.
- Aktivasi: Dapatkan nomor pendaftaran perusahaan.
- Daftarkan pekerja: Input data seluruh pekerja.
Pendaftaran untuk Pekerja Mandiri/BPU
Langkah-langkah:
- Siapkan dokumen: KTP, KK, foto.
- Akses website atau aplikasi JMO.
- Pilih kategori: Pekerja Bukan Penerima Upah.
- Isi data diri: Nama, NIK, alamat, pekerjaan.
- Pilih program: JKK-JKM (wajib), JHT (opsional).
- Tentukan upah yang dilaporkan.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran iuran pertama.
- Dapatkan nomor kepesertaan.
Pendaftaran Online via Website
Langkah-langkah:
- Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu Pendaftaran.
- Pilih kategori peserta (PPU/BPU/dll).
- Isi formulir online dengan lengkap.
- Upload dokumen yang diminta.
- Verifikasi data.
- Submit pendaftaran.
- Tunggu email konfirmasi.
Pendaftaran via Aplikasi JMO
Langkah-langkah:
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store/App Store.
- Buka aplikasi dan pilih Daftar.
- Pilih kategori peserta.
- Isi data diri dengan lengkap.
- Upload foto KTP dan selfie.
- Pilih program yang diikuti.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Aktivasi akun.
Dokumen yang Diperlukan
| Dokumen | Perusahaan | Pekerja Mandiri |
|---|---|---|
| KTP | ✓ (Pengurus) | ✓ |
| Kartu Keluarga | – | ✓ |
| SIUP/NIB | ✓ | – |
| NPWP Perusahaan | ✓ | – |
| Pas Foto | – | ✓ |
Cara Cek Saldo dan Status Kepesertaan
Ada beberapa cara untuk mengecek saldo JHT dan status kepesertaan.
Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah:
- Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik Login atau Cek Saldo.
- Masukkan nomor KPJ atau NIK.
- Masukkan password atau kode verifikasi.
- Lihat informasi saldo dan kepesertaan.
Cek via Aplikasi JMO
Langkah-langkah:
- Buka aplikasi JMO.
- Login dengan akun terdaftar.
- Di halaman utama, saldo JHT akan langsung terlihat.
- Klik menu untuk melihat detail kepesertaan.
- Cek riwayat iuran dan status program.
Cek via SMS
Format SMS:
SALDO <spasi> No. KPJ Kirim ke 2757
Contoh: SALDO 12345678901
Cek via Call Center
Langkah-langkah:
- Hubungi 175 (bebas pulsa).
- Ikuti petunjuk IVR.
- Pilih menu informasi saldo.
- Sebutkan nomor KPJ atau NIK.
- Petugas akan memberikan informasi.
Cara Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Panduan klaim untuk setiap program jaminan sosial.
Syarat dan Cara Klaim JKK
Syarat:
- Terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Dilaporkan oleh pemberi kerja dalam 2×24 jam.
- Ada laporan kecelakaan kerja (Form BPJS 3).
Dokumen:
- Form laporan kecelakaan kerja.
- Surat keterangan dokter.
- Kuitansi biaya pengobatan.
- KTP dan kartu peserta.
Syarat dan Cara Klaim JKM
Syarat:
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Diajukan oleh ahli waris.
Dokumen:
- Kartu peserta.
- KTP peserta dan ahli waris.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
Syarat dan Cara Klaim JHT
Syarat Klaim 100%:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Meninggal dunia.
- Cacat total tetap.
- Meninggalkan Indonesia selamanya.
- Mengikuti program pensiun.
Dokumen:
- Kartu peserta BPJS TK.
- KTP.
- Kartu keluarga.
- Buku tabungan (halaman depan).
- Paklaring/surat berhenti bekerja.
Syarat dan Cara Klaim JP
Syarat:
- Mencapai usia pensiun (58 tahun).
- Minimal 15 tahun kepesertaan.
- Atau meninggal/cacat total sebelum usia pensiun.
Dokumen:
- Kartu peserta.
- KTP dan KK.
- Buku tabungan.
- SKCK (untuk klaim pertama).
- Surat keterangan pensiun dari perusahaan.
Syarat dan Cara Klaim JKP
Syarat:
- Ter-PHK bukan karena mengundurkan diri.
- Iuran dibayar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
Dokumen:
- Bukti PHK dari perusahaan.
- KTP dan kartu peserta.
- Buku tabungan.
Cara Klaim Online
Langkah-langkah:
- Login ke aplikasi JMO atau website.
- Pilih menu Klaim.
- Pilih jenis klaim (JHT/JP/dll).
- Upload dokumen yang diminta.
- Isi data rekening tujuan.
- Submit pengajuan.
- Tunggu verifikasi (3-7 hari kerja).
- Dana ditransfer ke rekening.
Cara Klaim Offline
Langkah-langkah:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil nomor antrian.
- Serahkan dokumen ke petugas.
- Verifikasi data.
- Tanda tangan formulir klaim.
- Tunggu proses (5-14 hari kerja).
- Dana ditransfer ke rekening.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan digital.
Fitur Aplikasi JMO
Fitur Utama:
- Cek saldo JHT secara real-time.
- Cek status kepesertaan.
- Riwayat iuran.
- Klaim JHT online (e-Klaim).
- Pendaftaran peserta baru.
- Update data kepesertaan.
- Informasi kantor cabang terdekat.
- Notifikasi pembayaran dan informasi.
Cara Download dan Registrasi
Download:
- Android: Play Store (cari “JMO” atau “Jamsostek Mobile”)
- iOS: App Store (cari “JMO”)
Registrasi:
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih Daftar atau Register.
- Masukkan nomor KPJ atau NIK.
- Verifikasi dengan email atau nomor HP.
- Buat password.
- Aktivasi akun via email/SMS.
- Login dengan akun baru.
Cara Cek Saldo di JMO
Langkah-langkah:
- Login ke aplikasi JMO.
- Saldo JHT langsung terlihat di dashboard.
- Klik untuk melihat detail.
- Lihat riwayat iuran dan pengembangan.
Cara Klaim via JMO
Langkah-langkah:
- Login ke JMO.
- Pilih menu Klaim.
- Pilih Klaim JHT atau program lain.
- Isi data yang diminta.
- Upload foto dokumen.
- Verifikasi data.
- Submit pengajuan.
- Pantau status klaim di aplikasi.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Berbagai layanan tersedia untuk peserta.
Kantor Cabang
Layanan di Kantor Cabang:
- Pendaftaran peserta baru.
- Klaim manfaat.
- Update data kepesertaan.
- Konsultasi program.
- Pengaduan.
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB
Layanan Online
Layanan Digital:
- Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO
- Email: [email protected]
- Antrian online
Call Center 175
Layanan Call Center:
- Informasi kepesertaan.
- Informasi saldo.
- Pengaduan.
- Konsultasi program.
Nomor: 175 (bebas pulsa dari seluruh Indonesia)
Jam Operasional: 24 jam
Sanksi Tidak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Sanksi Administratif:
- Teguran tertulis.
- Denda.
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pelayanan Publik yang Dibatasi:
- Perizinan usaha (IMB, SIUP, dll).
- Tender proyek pemerintah.
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Perizinan terkait ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Masalah Umum dan Solusinya
Berikut masalah yang sering terjadi dan cara mengatasinya.
Masalah: Saldo JHT Tidak Sesuai
Penyebab: Iuran tidak dibayar penuh oleh perusahaan.
Solusi: Cek riwayat iuran di JMO, laporkan ke perusahaan atau BPJS TK.
Masalah: Tidak Bisa Login JMO
Penyebab: Akun belum terdaftar atau password salah.
Solusi: Reset password atau daftar ulang dengan NIK/KPJ.
Masalah: Klaim JHT Ditolak
Penyebab: Dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
Solusi: Lengkapi dokumen sesuai ketentuan, pastikan memenuhi syarat klaim.
Masalah: Kartu Peserta Hilang
Solusi: Ajukan cetak ulang di kantor cabang atau gunakan e-card di JMO.
Masalah: Data Kepesertaan Salah
Solusi: Ajukan perubahan data di kantor cabang dengan membawa dokumen pendukung.
Kontak dan Informasi Lengkap

| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Call Center | 175 (bebas pulsa, 24 jam) |
| Website | www.bpjsketenagakerjaan.go.id |
| [email protected] | |
| Aplikasi | JMO (Jamsostek Mobile) – Play Store/App Store |
| SMS Saldo | SALDO(spasi)No.KPJ ke 2757 |
| @bpaborjstkr | |
| Twitter/X | @BPJSTKinfo |
Penutup
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga penting yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia melalui lima program: JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Setiap pekerja formal wajib didaftarkan oleh pemberi kerja, sementara pekerja mandiri dapat mendaftar secara sukarela.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru. Untuk informasi paling akurat tentang iuran, manfaat, dan prosedur, selalu cek website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau hubungi call center 175.
Sebagai pekerja, penting untuk memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan iuran dibayarkan tepat waktu dan pantau saldo secara berkala melalui aplikasi JMO!
Sumber dan Referensi Berita:
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM.
- PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP.
- PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.
- PP No. 37 Tahun 2021 tentang JKP.
- PP No. 86 Tahun 2013
- UU No. 40 Tahun 2004
- UU No. 24 Tahun 2011
- PP No. 33 Tahun 1977
- UU No. 3 Tahun 1992
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Lembaga ini mengelola 5 program: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
BPJS Ketenagakerjaan fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, PHK), sedangkan BPJS Kesehatan fokus pada jaminan kesehatan. Keduanya adalah lembaga terpisah dan pekerja formal wajib terdaftar di keduanya.
Setiap pekerja yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan) wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan juga wajib. Pekerja mandiri/informal dapat mendaftar secara sukarela.
Total iuran bervariasi: JKK (0,24%-1,74% tergantung risiko), JKM (0,30%), JHT (5,7% – dibagi pekerja 2% dan pemberi kerja 3,7%), JP (3% – dibagi pekerja 1% dan pemberi kerja 2%), dan JKP (0,46% – tidak ditanggung pekerja). Sebagian besar iuran ditanggung pemberi kerja.
Cara cek saldo JHT: (1) Via aplikasi JMO – login dan saldo langsung terlihat di dashboard, (2) Via website bpjsketenagakerjaan.go.id, (3) Via SMS dengan format SALDO(spasi)No.KPJ kirim ke 2757, (4) Via call center 175.
JHT bisa dicairkan 100% jika: (1) Mencapai usia 56 tahun, (2) Meninggal dunia, (3) Mengalami cacat total tetap, (4) Meninggalkan Indonesia untuk selamanya, (5) Mengikuti program pensiun yang dikelola dana pensiun.
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah program yang memberikan manfaat bagi pekerja yang ter-PHK. Manfaatnya berupa uang tunai (45% x upah x 6 bulan), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Syaratnya: ter-PHK bukan karena resign, iuran dibayar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Pekerja mandiri bisa mendaftar via: (1) Aplikasi JMO – download, pilih daftar BPU, isi data, upload KTP, pilih program, bayar iuran, (2) Website bpjsketenagakerjaan.go.id, (3) Datang langsung ke kantor cabang dengan membawa KTP, KK, dan pas foto.
Proses klaim JHT online via aplikasi JMO biasanya 3-7 hari kerja setelah dokumen lengkap dan diverifikasi. Klaim offline di kantor cabang memakan waktu 5-14 hari kerja. Dana akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan: (1) Teguran tertulis, (2) Denda, (3) Tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha (IMB, SIUP), tender proyek pemerintah, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
JHT bersifat tabungan (defined contribution) yang bisa dicairkan sekaligus saat usia 56 tahun atau kondisi tertentu. JP bersifat manfaat pasti (defined benefit) yang dibayarkan bulanan seumur hidup setelah pensiun (usia 58 tahun) dengan syarat minimal 15 tahun kepesertaan.
Manfaat JKM meliputi: santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta (untuk 2 anak). Total manfaat bisa mencapai Rp216 juta.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi melalui: (1) Call center 175 (bebas pulsa, 24 jam), (2) Website bpjsketenagakerjaan.go.id, (3) Email [email protected], (4) Aplikasi JMO, (5) Kantor cabang terdekat (Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB).
Ya, sebagian iuran dipotong dari gaji pekerja: 2% untuk JHT dan 1% untuk JP. Sisanya ditanggung pemberi kerja: JKK, JKM, 3,7% JHT, 2% JP, dan sebagian JKP. Pemotongan dilakukan oleh perusahaan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Fiturnya meliputi: cek saldo JHT, cek status kepesertaan, riwayat iuran, klaim JHT online (e-Klaim), pendaftaran peserta baru, update data, dan informasi kantor cabang. Tersedia di Play Store dan App Store.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













