Suasana belajar di sejumlah sekolah di Kota Palopo mendadak berubah. Ratusan guru yang biasanya aktif di ruang kelas memilih mogok mengajar. Bukan karena alasan pribadi atau kelelahan, tapi karena hak dasar mereka sebagai pendidik belum juga terpenuhi.
Sebanyak 379 guru berstatus PPPK paruh waktu di Palopo berhenti memberikan pelajaran sejak awal tahun 2026. Penyebab utamanya adalah belum cairnya gaji sejak mereka diangkat. Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kelangsungan proses belajar mengajar di daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, mengungkap bahwa inti masalah ada pada miskomunikasi terkait sumber anggaran pembayaran gaji. Awalnya, pemerintah daerah berharap bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Namun, aturan terbaru menghilangkan kemungkinan tersebut. Dana BOS kini tidak lagi bisa dialokasikan untuk kebutuhan gaji tenaga pendidik dengan status PPPK paruh waktu. Perubahan kebijakan ini membuat Pemkot Palopo bingung harus mengambil dana dari mana.
Akibatnya, ratusan guru terpaksa mogok mengajar sebagai bentuk protes. Mereka menuntut agar hak mereka segera dipenuhi, terutama soal pembayaran gaji yang tertunda sejak akhir tahun lalu.
Penyebab Mogok Guru PPPK Paruh Waktu di Palopo
Masalah ini bukan muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang membuat ratusan guru memilih mogok mengajar. Berikut adalah penyebab utamanya:
1. Tidak Ada Anggaran Gaji di APBD 2026
Pemerintah Kota Palopo ternyata tidak memasukkan anggaran khusus untuk gaji guru PPPK paruh waktu dalam APBD 2026. Padahal, guru-guru ini sudah diangkat sejak akhir 2025 dan seharusnya mulai menerima penghasilan tetap.
2. Aturan Baru Dana BOS Tidak Lagi Bisa Digunakan
Sebelumnya, pemerintah daerah berharap bisa menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Namun, regulasi terbaru dari pusat melarang penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan gaji.
3. Miskomunikasi Internal Pemerintah Daerah
Menurut Alfri Jamil, ada miskomunikasi antarinstansi terkait sumber dana. Dinas Pendidikan berharap satu hal, sementara kebijakan daerah atau pusat mengarah ke arah lain. Akhirnya, tidak ada kejelasan dari mana dana akan diambil.
Dampak Mogok Guru terhadap Dunia Pendidikan Palopo
Mogok mengajar oleh 379 guru PPPK paruh waktu berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Banyak siswa kehilangan pengajar tetap, terutama di sekolah-sekolah yang bergantung pada tenaga PPPK.
Beberapa mata pelajaran terpaksa dihentikan sementara. Guru honorer yang tersedia pun belum tentu mampu menggantikan peran guru PPPK yang mogok. Ini berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di tengah tahun ajaran.
Selain itu, kondisi ini juga memicu ketidaknyamanan di kalangan orang tua murid. Banyak dari mereka mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan.
Upaya Penyelesaian oleh DPRD dan Pemkot Palopo
Menghadapi situasi ini, DPRD Palopo bersama pemerintah kota mulai mengambil langkah-langkah penyelesaian. Meski belum ada solusi pasti, beberapa upaya sudah mulai dilakukan.
1. Rapat Darurat DPRD dengan OPD Terkait
DPRD Palopo menggelar rapat darurat bersama Dinas Pendidikan dan Bappeda untuk membahas sumber anggaran alternatif. Mereka membahas kemungkinan realokasi anggaran dari program lain yang dianggap tidak prioritas.
2. Permintaan Anggaran Sementara
Alfri Jamil menyampaikan bahwa DPRD telah meminta Pemkot Palopo untuk segera menyiapkan anggaran sementara. Tujuannya agar guru bisa menerima gaji meski belum ada kepastian sumber dana permanen.
3. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pemerintah daerah juga mulai berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk mencari solusi. Salah satunya adalah kemungkinan adanya bantuan khusus untuk daerah yang mengalami kendala pembayaran gaji guru PPPK.
Perbandingan Status Guru dan Tunjangannya
Berikut adalah perbandingan antara guru PPPK paruh waktu dengan guru honorer dan PNS dalam hal tunjangan dan kepastian gaji:
| Status Guru | Kepastian Gaji | Tunjangan Tetap | Tunjangan Hari Raya | Tunjangan Kinerja |
|---|---|---|---|---|
| PPPK Paruh Waktu | Tidak pasti (2026) | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
| Guru Honorer | Tidak pasti | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
| Guru PNS | Pasti | Ada | Ada | Ada |
Tabel di atas menunjukkan bahwa guru PPPK paruh waktu sebenarnya memiliki status lebih baik daripada honorer, namun masih lebih rendah dibanding PNS. Sayangnya, ketidakpastian gaji membuat status ini jadi tidak berarti.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Agar situasi serupa tidak terulang di masa depan, ada beberapa rekomendasi penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah:
1. Masukkan Anggaran Gaji Guru dalam APBD Tahunan
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua guru yang diangkat, termasuk PPPK paruh waktu, sudah memiliki anggaran gaji yang jelas dalam APBD setiap tahunnya.
2. Hindari Ketergantungan pada Dana BOS
Dana BOS seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, bukan untuk gaji. Pemerintah daerah perlu mencari sumber dana lain yang lebih tepat untuk kebutuhan penggajian.
3. Perkuat Koordinasi Internal
Miskomunikasi antarinstansi harus diminimalisir. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan harus melibatkan semua pihak agar tidak terjadi kekosongan kebijakan.
Penutup
Mogoknya 379 guru PPPK paruh waktu di Palopo adalah cerminan dari ketidakpastian kebijakan dan kurangnya perencanaan anggaran di sektor pendidikan. Masalah ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap tenaga pendidik.
Pemerintah daerah dan pusat harus segera menyelesaikan persoalan ini agar dunia pendidikan di Palopo kembali normal. Hak guru untuk menerima gaji harus dipenuhi, sebagaimana hak siswa untuk mendapat pendidikan yang berkualitas.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai kondisi hingga Maret 2026. Angka, kebijakan, dan situasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.












