Nasib guru PPPK paruh waktu akhirnya mulai terangkat setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan relaksasi. Kebijakan ini memungkinkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan (Tendik) berstatus PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpastian nasib ratusan guru yang terancam tidak mendapat penghasilan tetap akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Sebelumnya, banyak pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu. Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan karier dan kesejahteraan para pendidik yang sudah lolos seleksi namun belum sepenuhnya diakui sebagai ASN penuh waktu. Namun dengan adanya relaksasi ini, setidaknya ada jalan tengah yang bisa memberikan kepastian sementara.
Kebijakan Relaksasi BOSP untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini dirumuskan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi penggunaan dana BOSP 2026 untuk membayar honor guru dan Tendik yang berstatus PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja atau penundaan penggajian yang berdampak pada kinerja pendidikan di daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak serta merta berlaku otomatis di semua daerah. Pemerintah daerah tetap harus mengajukan usulan dan menunjukkan keterbatasan anggaran sebagai pertimbangan utama.
1. Syarat Daerah Bisa Menggunakan Dana BOSP untuk Honor PPPK Paruh Waktu
Agar bisa memanfaatkan relaksasi ini, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat ini dirancang agar penggunaan dana tetap terkontrol dan tidak menimbulkan pemborosan atau penyalahgunaan anggaran.
- Daerah harus mengajukan permohonan resmi ke Kemendikdasmen.
- Permohonan harus disertai dokumen analisis keterbatasan anggaran.
- Daerah harus menunjukkan bahwa tidak ada sumber dana lain yang bisa digunakan untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu.
- Usulan harus disertai rencana penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
2. Besaran Honor Guru PPPK Paruh Waktu dari Dana BOSP 2026
Besaran honor yang diterima guru PPPK paruh waktu bervariasi tergantung pada jam mengajar dan posisi tugasnya. Berikut adalah rincian estimasi honor per bulan berdasarkan jam kerja:
| Jam Mengajar per Minggu | Estimasi Honor per Bulan (Rp) |
|---|---|
| 10 jam | 1.500.000 |
| 15 jam | 2.250.000 |
| 20 jam | 3.000.000 |
Catatan: Besaran honor bisa berbeda di tiap daerah tergantung kebijakan lokal dan besaran BOSP yang diterima.
3. Mekanisme Pencairan Honor melalui BOSP
Pencairan honor dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Honor dibayarkan maksimal akhir bulan berjalan.
- Daerah wajib melaporkan penggunaan dana secara berkala.
- Kemendikdasmen berhak melakukan evaluasi dan audit penggunaan dana.
Pentingnya Kebijakan Relaksasi Ini
Kebijakan relaksasi ini menjadi penting karena memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini berada di zona abu-abu. Mereka bukan honorer biasa, tapi juga belum sepenuhnya menjadi ASN. Status ini membuat mereka rentan terhadap kebijakan anggaran yang berubah-ubah.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu menjaga kualitas pendidikan di daerah. Guru PPPK paruh waktu umumnya adalah tenaga yang sudah lolos seleksi ketat, sehingga keberadaan mereka sangat dibutuhkan di lapangan. Jika mereka tidak dibayar secara rutin, bisa berdampak pada motivasi kerja dan kualitas pembelajaran.
Keterbatasan dan Masa Berlaku Kebijakan
Meski memberikan manfaat besar, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Nunuk Suryani menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Artinya, pemerintah daerah harus mulai memikirkan solusi jangka panjang untuk mengakomodasi guru PPPK paruh waktu di APBD mereka.
Kemendikdasmen juga menyarankan agar daerah proaktif dalam menyusun anggaran pendidikan agar tidak terus bergantung pada relaksasi dari pusat. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan program pendidikan dan kesejahteraan guru.
Harapan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi jembatan menuju solusi jangka panjang. Pemerintah daerah diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk menyusun kebijakan yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, Kemendikdasmen akan terus memantau dampak dari kebijakan ini dan mengevaluasi kebutuhan untuk langkah selanjutnya.
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan ini setidaknya memberikan kepastian dalam jangka pendek. Mereka bisa tetap mengabdikan diri di ruang kelas tanpa harus khawatir soal penghasilan bulanan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku sampai dengan April 2026. Besaran honor dan mekanisme pencairan bisa berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal daerah masing-masing.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













