Nasional

LPS Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Memisahkan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah

Danang Ismail
×

LPS Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Memisahkan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah

Sebarkan artikel ini
LPS Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Memisahkan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menerapkan pemisahan pencatatan dan pelaporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan serta memberikan kepastian hukum bagi nasabah bank syariah terkait pengelolaan dana penjaminan mereka.

Langkah strategis ini mencerminkan LPS dalam menjaga prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal kejelasan sumber dana dan penggunaannya. Dengan demikian, dana yang berasal dari bank syariah hanya akan digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Pemisahan Laporan Keuangan LPS

1. Laporan Keuangan Terpisah untuk Bank Konvensional dan Syariah

Mulai tahun ini, LPS secara resmi memisahkan laporan keuangan antara bank konvensional dan syariah. Pemisahan ini mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana yang diterima nasabah bank syariah berasal dari sumber yang sesuai dengan prinsip syariah.

2. Penjaminan Simpanan Tetap Bersifat Universal

Meskipun dilakukan pemisahan akuntansi, LPS tetap menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Ketika terjadi kegagalan bank, LPS akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.

3. Premi Penjaminan Dipisah Sesuai Jenis Bank

Premi penjaminan yang dibayarkan oleh bank juga dicatat secara terpisah. Premi dari bank konvensional masuk ke portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah dikelola dalam skema syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

4. Klaim Penjaminan untuk Bank Syariah Menggunakan Dana Syariah

Dengan skema ini, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah. Langkah ini memberikan kepastian bahwa dana yang diterima nasabah bank syariah tetap sesuai prinsip syariah.

Kriteria Penjaminan Simpanan

1. Simpanan Terbatas hingga Rp2 Miliar per Nasabah

LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, , dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.

2. Verifikasi Klaim Berdasarkan 3T

Sebelum membayar klaim penjaminan, LPS menerapkan mekanisme verifikasi dengan tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T:

  • Simpanan tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank

Untuk bank syariah, ketentuan tingkat bunga tidak berlaku karena dalam sistem syariah tidak ada konsep bunga. Prinsipnya adalah bagi hasil dan keadilan dalam transaksi.

3. Jumlah Bank Peserta Penjaminan LPS

Data LPS menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri atas:

  • 105 bank umum
  • Sekitar 1.500 BPR dan BPRS

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

1. Tiga Tahap Adopsi Ekonomi Syariah

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia umumnya berkembang melalui tiga tahap:

  1. Alasan religius – Awalnya ekonomi syariah diadopsi karena pertimbangan agama.
  2. Gaya hidup – Kemudian menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
  3. Manfaat ekonomi – Akhirnya dipilih karena memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat.

2. Pertumbuhan Saham Syariah Lebih Tinggi

Pasar syariah juga menunjukkan kinerja positif. Harga yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11 persen pada 2025, lebih tinggi dibanding kenaikan (IHSG) yang mencapai 22,13 persen.

3. Dukungan dari Merger Perbankan Syariah

Perkembangan industri keuangan syariah juga didukung oleh perbankan syariah yang meningkatkan efisiensi dan saing. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan hanya soal nilai religius, tetapi juga memiliki fondasi ekonomi yang kuat.

Peran Literasi Keuangan dalam Memahami Penjaminan Simpanan

Kegiatan workshop menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif. literasi penting agar pemberitaan mengenai ekonomi syariah dapat disampaikan lebih akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto menyampaikan bahwa isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh.

Kesimpulan

Langkah LPS dalam memisahkan laporan keuangan antara bank konvensional dan syariah merupakan upaya nyata untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah. Langkah ini tidak hanya memperkuat sistem penjaminan simpanan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dengan adanya pemisahan ini, nasabah bank syariah bisa lebih tenang mengetahui bahwa dana mereka dikelola secara sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari pengumpulan premi hingga pencairan klaim.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga tahun 2025. Perkembangan kebijakan dan data selanjutnya dapat berubah seiring waktu.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.