Edukasi

Ahmad Luthfi Siapkan THR Rp6 Miliar untuk 13.077 PPPK Paruh Waktu Jateng

Fadhly Ramadan
×

Ahmad Luthfi Siapkan THR Rp6 Miliar untuk 13.077 PPPK Paruh Waktu Jateng

Sebarkan artikel ini
Ahmad Luthfi Siapkan THR Rp6 Miliar untuk 13.077 PPPK Paruh Waktu Jateng

Sebanyak 13.077 Pegawai Pemerintah dengan (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah bakal menerima Tunjangan Hari Raya () tahun ini. Kabar ini tentu disambut gembira oleh ribuan tenaga pendidik honorer yang selama ini kerap kali belum mendapat perlakuan setara seperti ASN tetap.

Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah mengalokasikan sebesar Rp6,023 miliar untuk pembayaran THR . Pencairan rencananya dimulai pada 13 Maret mendatang. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam mendukung program pendidikan di daerah.

Penerima THR PPPK Paruh Waktu di Jateng

THR ini tidak disebar sembarangan. Pemerintah provinsi menetapkan kriteria penerima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori ASN PPPK, sehingga berhak mendapatkan THR layaknya pegawai tetap.

1. Syarat Penerima THR

Untuk bisa mendapatkan THR, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa berikut:

  • Terdaftar aktif sebagai PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan Jawa Tengah
  • Telah menjalani masa kerja minimal bulan sejak awal tahun 2026
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif

2. Besaran THR yang Diterima

Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja. Berikut rincian nominalnya:

Masa Kerja Besaran THR
3–6 bulan Rp1.500.000
6–12 bulan Rp2.500.000
>12 bulan Rp3.500.000

3. Jadwal Pencairan THR

Pencairan THR dilakukan secara bertahap agar lebih terorganisir. Berikut jadwal lengkapnya:

Tanggal Kelompok Penerima
13 Maret PPPK dengan masa kerja >12 bulan
15 Maret PPPK dengan masa kerja 6–12 bulan
17 Maret PPPK dengan masa kerja 3–6 bulan

Perlakuan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Jawa Tengah memang memberikan perhatian khusus pada PPPK paruh waktu. Meski statusnya tidak tetap, mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN PPPK. Ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS.

Mengapa THR Penting?

THR bukan sekadar tunjangan. Bagi banyak PPPK paruh waktu, THR menjadi salah satu sumber pendapatan utama menjelang Idul Fitri. Dengan adanya THR ini, diharapkan mereka bisa merayakan lebaran dengan lebih tenang dan bermartabat.

Dukungan dari Pusat

Pemerintah pusat juga turut mendukung kebijakan ini melalui berbagai regulasi yang menjamin hak-hak PPPK. menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.

Respons Positif dari Kalangan PPPK

Respons dari para PPPK paruh waktu pun sangat positif. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan ini. Beberapa di antaranya bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama mereka menerima THR sebagai PPPK.

1. Apresiasi atas Pengakuan

Banyak PPPK merasa bahwa THR kali ini bukan hanya soal uang, tapi juga pengakuan atas kerja keras mereka selama ini. Ini menjadi motivasi tambahan untuk terus memberikan yang terbaik di lapangan.

2. Harapan untuk Masa Depan

THR ini juga diharapkan menjadi awal dari berbagai kebijakan yang lebih adil dan merata. Para PPPK pun berharap agar tunjangan lainnya juga bisa segera mengalir, seperti insentif mengajar dan tunjangan kinerja.

Tantangan dalam Implementasi

Meski secara kebijakan sudah jelas, pelaksanaan penyaluran THR tetap menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah verifikasi data yang harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kebocoran atau kesalahan penyaluran.

1. Verifikasi Data Penerima

Dinas Pendidikan Jawa Tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data PPPK paruh waktu. Ini mencakup masa kerja, status kepegawaian, hingga riwayat absensi.

2. Koordinasi Antar Dinas

Koordinasi antar dinas juga menjadi kunci keberhasilan penyaluran THR. Dinas Keuangan dan Dinas Pendidikan harus bekerja sama erat agar pencairan berjalan lancar.

Kesimpulan

THR untuk 13.077 PPPK paruh waktu di Jawa Tengah adalah langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan anggaran Rp6,023 miliar, pemerintah provinsi menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan atas dedikasi para guru honorer.

Pencairan THR ini juga menjadi cerminan bahwa pengakuan terhadap hak-hak PPPK terus berkembang. Semoga ke depannya, kebijakan serupa bisa menjangkau lebih banyak daerah di Indonesia.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana kondisi saat publikasi. Besaran THR, jadwal pencairan, dan jumlah penerima dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.