Sebanyak 13.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Kabar ini tentu disambut gembira oleh ribuan tenaga pendidik honorer yang selama ini kerap kali belum mendapat perlakuan setara seperti ASN tetap.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,023 miliar untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu. Pencairan rencananya dimulai pada 13 Maret mendatang. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam mendukung program pendidikan di daerah.
Penerima THR PPPK Paruh Waktu di Jateng
THR ini tidak disebar sembarangan. Pemerintah provinsi menetapkan kriteria penerima berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori ASN PPPK, sehingga berhak mendapatkan THR layaknya pegawai tetap.
1. Syarat Penerima THR
Untuk bisa mendapatkan THR, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar aktif sebagai PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan Jawa Tengah
- Telah menjalani masa kerja minimal 3 bulan sejak awal tahun 2026
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif
2. Besaran THR yang Diterima
Besaran THR yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja. Berikut rincian nominalnya:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| 3–6 bulan | Rp1.500.000 |
| 6–12 bulan | Rp2.500.000 |
| >12 bulan | Rp3.500.000 |
3. Jadwal Pencairan THR
Pencairan THR dilakukan secara bertahap agar lebih terorganisir. Berikut jadwal lengkapnya:
| Tanggal | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 13 Maret | PPPK dengan masa kerja >12 bulan |
| 15 Maret | PPPK dengan masa kerja 6–12 bulan |
| 17 Maret | PPPK dengan masa kerja 3–6 bulan |
Perlakuan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Jawa Tengah memang memberikan perhatian khusus pada PPPK paruh waktu. Meski statusnya tidak tetap, mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN PPPK. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS.
Mengapa THR Penting?
THR bukan sekadar tunjangan. Bagi banyak PPPK paruh waktu, THR menjadi salah satu sumber pendapatan utama menjelang Idul Fitri. Dengan adanya THR ini, diharapkan mereka bisa merayakan lebaran dengan lebih tenang dan bermartabat.
Dukungan dari Pusat
Pemerintah pusat juga turut mendukung kebijakan ini melalui berbagai regulasi yang menjamin hak-hak PPPK. PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
Respons Positif dari Kalangan PPPK
Respons dari para PPPK paruh waktu pun sangat positif. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan ini. Beberapa di antaranya bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama mereka menerima THR sebagai PPPK.
1. Apresiasi atas Pengakuan
Banyak PPPK merasa bahwa THR kali ini bukan hanya soal uang, tapi juga pengakuan atas kerja keras mereka selama ini. Ini menjadi motivasi tambahan untuk terus memberikan yang terbaik di lapangan.
2. Harapan untuk Masa Depan
THR ini juga diharapkan menjadi awal dari berbagai kebijakan yang lebih adil dan merata. Para PPPK pun berharap agar tunjangan lainnya juga bisa segera mengalir, seperti insentif mengajar dan tunjangan kinerja.
Tantangan dalam Implementasi
Meski secara kebijakan sudah jelas, pelaksanaan penyaluran THR tetap menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah verifikasi data yang harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kebocoran atau kesalahan penyaluran.
1. Verifikasi Data Penerima
Dinas Pendidikan Jawa Tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data PPPK paruh waktu. Ini mencakup masa kerja, status kepegawaian, hingga riwayat absensi.
2. Koordinasi Antar Dinas
Koordinasi antar dinas juga menjadi kunci keberhasilan penyaluran THR. Dinas Keuangan dan Dinas Pendidikan harus bekerja sama erat agar proses pencairan berjalan lancar.
Kesimpulan
THR untuk 13.077 PPPK paruh waktu di Jawa Tengah adalah langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan anggaran Rp6,023 miliar, pemerintah provinsi menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan atas dedikasi para guru honorer.
Pencairan THR ini juga menjadi cerminan bahwa pengakuan terhadap hak-hak PPPK terus berkembang. Semoga ke depannya, kebijakan serupa bisa menjangkau lebih banyak daerah di Indonesia.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana kondisi saat publikasi. Besaran THR, jadwal pencairan, dan jumlah penerima dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













